Berita

Subsidi Jangan Bikin Iri

Oleh Adi Wikanto - Redaktur Pelaksana
Selasa, 06 Juni 2023 | 08:00 WIB
Subsidi Jangan Bikin Iri

Reporter: Adi Wikanto | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah siap-siap membatasi subsidi subsidi Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram (kg). Pembatasan subsidi untuk bahan bakar yang terkenal dengan sebutan gas melon ini akan berlaku mulai 1 Januari 2024.   

Kini uji coba pembatasan penjualan LPG 3 kg juga sudah mulai berlaku di sejumlah daerah. Konsepnya, pembelian gas melon di distributor Pertamina wajib menunjukkan kartu tanda penduduk.

Pembatasan memang diperlukan untuk mencegah anggaran subsidi semakin membengkak. Tahun 2023 ini, alokasi anggaran subsidi LPG 3 kg mencapai Rp 117,85 triliun. Tahun 2022 lalu, realisasi subsidi gas melon hanya Rp 66,3 triliun, tahun 2021 Rp 49,93 triliun dan 2020 Rp 32,81 triliun. 

Namun pembatasan subsidi LPG harus hati-hati dilakukan agar tidak membuat sakit hati masyarakat. Pasalnya, di tengah rencana pembatasan subsidi LPG, pemerintah juga tengah gencar memberikan subsidi untuk kalangan berada.

Tahun ini pemerintah memberikan subsidi untuk pembelian kendaraan listrik. Pembeli motor listrik mendapat subsidi Rp 7 juta per kendaraan. Sedangkan pembeli mobil listrik tidak perlu bayar pajak penjualan barang mewah (PPnBM).

Jelas saja, belum tentu orang miskin bisa membeli motor listrik. Apalagi untuk mobil listrik, hanya orang kaya yang bisa memilikinya. Padahal, sejatinya subsidi untuk membantu masyarakat miskin.

Pembatasan subsidi LPG juga harus memperhatikan usaha mikro dan kecil. Saat ini, jutaan masyarakat yang berprofesi sebagai pedagang kecil di sektor makanan telah bergantung pada LPG 3 kg. Para pedagang keliling seperti mie ayam, bakso, gorengan, hingga jajanan anak-anak menggunakan gas melon sebagai bahan bakar.

Jangan sampai, pembatasan LPG 3 kg menyulitkan akses pedagang kecil dan mikro mendapatkan gas melon. Jika mereka tidak kebagian subsidi LPG, bisnisnya bisa terganggu. Harga makanan dan jajanan anak-anak pun bisa melambung jika pedagang terpaksa menggunakan LPG non subsidi.

Pemerintah harus memastikan pembatasan subsidi tidak membuat iri. Selain warga miskin, pengusaha kecil yang ketergantungan gas melon harus dipastikan mendapat subsidi.

Nasib pedagang pengecer LPG 3 kg juga harus diperhatikan. Pasalnya, mereka telah berinvestasi membeli tabung gas melon untuk menjalankan bisnisnya. Pembatasan subsidi berpotensi menurunkan omzet bisnisnya

Terbaru
IHSG
7.087,32
1.11%
-79,50
LQ45
920,31
1.62%
-15,20
USD/IDR
16.177
-0,39
EMAS
1.347.000
0,15%
Terpopuler