Berita Market

Sudah Ada Empat Pedagang Emas Digital Terdaftar di Bursa

Kamis, 20 Januari 2022 | 06:00 WIB
Sudah Ada Empat Pedagang Emas Digital Terdaftar di Bursa

Reporter: Danielisa Putriadita | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyelenggara bursa berjangka di Indonesia berupaya mengajak penjual emas digital mendaftarkan diri di bursa berjangka sebagai pedagang emas digital. Ini untuk memenuhi ketentuan peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Vice President of Membership Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) Yohanes F. Silaen mengatakan, akan berupaya menarik sebanyak mungkin pedagang emas digital agar terdaftar dalam bursa, sebagaimana aturan Bappebti. Setelah itu, pedagang emas digital tetap harus mendapat persetujuan dari Bappebti untuk menjalankan perdagangan emas digital.

Yohanes mengatakan, sejauh ini pedagang emas digital yang sudah terdaftar di BKDI adalah Treasury dari PT Indonesia Logam Pratama, Laku Emas dari PT Laku Emas Indonesia, dan IndoGold dari PT IndoGold Solusi Gadai. "Ada beberapa perusahaan lagi yang masih dalam proses melengkapi dokumen ke Bappebti," kata Yohanes.

Sakumas dari PT Sehati Indonesia Sejahtera juga telah bekerjasama dengan Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) dan mengesahkan diri sebagai pedagang fisik emas digital. Direktur Utama BBJ Stephanus Paulus Lumintang mengatakan, di BBJ masih ada dua perusahaan penyelenggara perdagangan emas digital yang tengah dalam proses perizinan di Bappebti.

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Tirta Karma Senjaya menjelaskan, kini pedagang fisik emas digital dalam mengajukan permohonan persetujuan menjadi pedagang fisik emas digital juga wajib melampirkan salinan sertifikat keanggotaan bursa dan lembaga kliring. Dengan kata lain perusahaan fisik emas digital selain harus memiliki izin dari Bappebti, juga harus mendaftarkan diri ke bursa penyelenggara pasar fisik emas digital seperti BBJ dan BKDI.

Tirta mengatakan, saat ini masih ada penyelenggara perdagangan fisik emas digital yang belum mendaftarkan diri sebagai calon pedagang fisik emas digital ke Bappebti, seperti Tokopedia Emas dan Buka Emas. "Untuk e-commerce yang terlebih dahulu sudah menawarkan jual beli emas secara digital dan berizin sebagai marketplace sebaiknya tetap mengajukan permohonan untuk menjadi pedagang fisik emas digital," kata Tirta.

Ibrahim Assuabi, Direktur TRFX Garuda Berjangka menilai dengan adanya aturan pedagang emas digital wajib mendaftar ke bursa berjangka tersebut, daya tarik emas digital sebagai instrumen investasi juga meningkat. Ibrahim optimistis harga emas naik ke US$ 2.000 di tahun ini. "Meski tertatih harga emas masih bisa naik," kata dia.

 

Terbaru
IHSG
7.087,32
1.11%
-79,50
LQ45
920,31
1.62%
-15,20
USD/IDR
16.177
-0,39
EMAS
1.347.000
0,15%
Terpopuler