ILUSTRASI. Ilustrasi pajak, tax Amnesty Jakarta (04/14). Kontan/Panji Indra
Reporter: Havid Vebri | Editor: Havid Vebri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kinerja Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen) Pajak semakin berat di penghujung tahun ini. Di tengah minimnya penerimaan pajak, otoritas pajak juga dihadapkan pada pekerjaan rumah yang cukup berat: menahan agar dana repatriasi hasil program pengampunan pajak alias tax amnesty tetap betah tinggal di dalam negeri.
Pasalnya, masa tahan atau holding period dana repatriasi periode pertama dan kedua akan segera berakhir dalam kurun September–Desember 2019. Artinya, wajib pajak (WP) yang ikut berpartisipasi menggelontorkan dana repatriasi bebas menentukan pilihan apakah tetap menginvestasikan uangnya di dalam negeri, atau kembali melepasnya ke luar negeri.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.