Sudah Tak Dikunci, Dana Repatriasi Bebas Keluar Lagi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kinerja Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen) Pajak semakin berat di penghujung tahun ini. Di tengah minimnya penerimaan pajak, otoritas pajak juga dihadapkan pada pekerjaan rumah yang cukup berat: menahan agar dana repatriasi hasil program pengampunan pajak alias tax amnesty tetap betah tinggal di dalam negeri.
Pasalnya, masa tahan atau holding period dana repatriasi periode pertama dan kedua akan segera berakhir dalam kurun September–Desember 2019. Artinya, wajib pajak (WP) yang ikut berpartisipasi menggelontorkan dana repatriasi bebas menentukan pilihan apakah tetap menginvestasikan uangnya di dalam negeri, atau kembali melepasnya ke luar negeri.
