Sunset Policy Bagi Wajib Pajak Yang Laporkan Harta Sukarela Digelar Awal Juli
Rabu, 09 Juni 2021 | 08:30 WIB
Reporter: Syamsul Ashar, Yusuf Imam Santoso
| Editor: Markus Sumartomjon
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan menggelar program sunset policy yakni menghapusan sanksi bagi wajib pajak yang sukarela mengungkapkan harta bersih yang selama ini belum mereka laporkan.
Kalau tidak ada aral melintang program sunset policy ini akan dibuka pada 1 Juli 2021 -31 Desember 2021 mendatang.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.