KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat mengusulkan revisi Undang-undang (UU) Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan. Parlemen mengusulan tiga poun utama dalam revisi beleid tersebut.
Usulan revisi UU 38/2004 mencuat dalam rapat paripurna DPR RI pada Senin (7/12) lalu. DPR akan menyusun draft revisi berdasarkan usulan fraksi untuk dibahas bersama dengan pemerintah.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.