KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bisnis financial technology (fintech) terus mendapatkan perhatian dari regulator. Ada beberapa regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang bisa membatasi bisnis pinjaman online ini.
Salah satunya OJK membatasi pendanaan fintech yang berasal dari super lender atau lender institusi. Saat ini, pendanaan fintech memang masih didominasi oleh keberadaan super lender.
Melalui aturan terbaru, OJK ingin mendorong kontribusi lender dari publik atau segmen ritel. Kriteria lender institusi akan diperjelas. Apalagi yang menyangkut lender dari luar negeri agar fungsi pengawasan lebih efektif dan terukur.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan