KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bisnis financial technology (fintech) terus mendapatkan perhatian dari regulator. Ada beberapa regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang bisa membatasi bisnis pinjaman online ini.
Salah satunya OJK membatasi pendanaan fintech yang berasal dari super lender atau lender institusi. Saat ini, pendanaan fintech memang masih didominasi oleh keberadaan super lender.
Melalui aturan terbaru, OJK ingin mendorong kontribusi lender dari publik atau segmen ritel. Kriteria lender institusi akan diperjelas. Apalagi yang menyangkut lender dari luar negeri agar fungsi pengawasan lebih efektif dan terukur.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.