Berita Ekonomi

Super Lender Dibatasi, Fintech Masih Bisa Beraksi

Sabtu, 26 Maret 2022 | 05:10 WIB
Super Lender Dibatasi, Fintech Masih Bisa Beraksi

Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Lamgiat Siringoringo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bisnis financial technology (fintech) terus mendapatkan perhatian dari regulator. Ada beberapa regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang bisa membatasi bisnis pinjaman online ini.

Salah satunya OJK membatasi pendanaan fintech yang berasal dari super lender atau lender institusi. Saat ini, pendanaan fintech memang masih didominasi oleh keberadaan super lender.  
Melalui aturan terbaru, OJK ingin mendorong kontribusi lender dari publik atau segmen ritel. Kriteria lender institusi akan diperjelas. Apalagi yang menyangkut lender dari luar negeri agar fungsi pengawasan lebih efektif dan terukur.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru