KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kondisi perekonomian nasional tahun 2024 tidak baik-baik saja. Banyak perusahaan tutup dan terancam gulung tikar. Banyak orang pun kehilangan pekerjaan.
Kementerian Ketenagakerjaan mencatat terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) sebanyak 144.399 pekerja pada Januari-Juli 2024. Jumlah itu meningkat sebesar 29,1% dibandingkan dengan periode sama tahun 2023.
Di sektor informal, pelaku usaha mikro, kecil, menengah (UMKM) mengeluhkan bisnis yang lesu. Angka penjualan berkurang karena daya beli melemah. Ini ditandai dengan deflasi yang terjadi sepanjang Mei-September 2024.
Namun, saat rakyat kecil berjuang mencari sesuap nasi secara mandiri tanpa uluran tangan pemerintah, malah ada saja kendala yang dihadapi. Salah satunya TikToker Gunawan "Sadbor" dari Sukabumi, Jawa Barat yang menjadi tersangka promosi judi online. Ini hanya gara-gara ada akun judi online yang memberikan saweran saat Sadbor berjoget live di Tiktok.
Kasus ini bukan hanya menyebabkan keluarga Gunawan kehilangan sumber pendapatan. Sekitar 300 warga Kampung Babakan Baru, Desa Bojongkembar, Cikembar, Sukabumi yang selama ini ikut joget TikTok Sadbor pun tak bisa menikmati rejeki saweran yang bisa mencapai jutaan rupiah per hari.
Lalu, nasib 1.300 peternak sapi perah di Boyolali dan Klaten, Jawa Tengah juga terancam gulung tikar. Hal ini karena Pramono, pengepul susu sapi perah memilih lempar handuk setelah urusan pajak yang tak kunjung kelar.
Kantor pajak membekukan rekening bank milik Pramono karena tidak membayar pajak Rp 670 juta. Padahal, rekening itu menjadi sarana transaksi Pramono dengan 1.300 mitra peternak sapi.
Memang, ada aturan yang harus dipatuhi setiap warga negara dalam hidup bernegara dan berbangsa. Namun, pelaksanaan aturan juga harus memperhatikan rasa dan kepedulian terhadap masyarakat.
Di saat masyarakat berjuang mencari sesuap nasi, negara seharusnya hadir dengan memberikan bimbingan dan penyuluhan agar mata pencaharian tersebut bisa berkelanjutan. Syukur-syukur, usaha masyarakat bisa berkembang.
Di sisi lain, banyak masyarakat yang menjalankan usaha tanpa modal pendidikan memadai. Tugas aparatur negara untuk mengarahkan warga agar sesuai aturan, bukan malah mengganjalnya karena merasa punya wewenang dan dimodali aturan yang bisa dibuat-buat.