KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah segera membentuk lembaga pengelola dana investasi atau Sovereign Wealth Fund (SWF) di sisa tahun ini. Tujuannya untuk mengungkit daya saing investasi Indonesia, sehingga ekonomi bisa tumbuh positif di tahun depan. Payung hukum lembaga pengelola investasi tersebut ada dalam UU Cipta Kerja yang disahkan DPR, Senin (5/10).
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir menjelaskan lembaga pengelola dana investasi tersebut untuk mengelola dana investasi dari luar negeri dan dalam negeri, yang difokuskan sebagai pembiayaan proyek infrastruktur supaya tidak lagi bergantung dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Pemerintah (APBN).
