KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan mengurangi dampak virus corona dengan memberikan keringanan kepada debitur multifinance. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso menyatakan, untuk industri pembiayaan atau leasing bisa menangguhkan penagihan ke debitur selama satu tahun.
"Pembiayaan, kredit UMKM, Kredit Usaha Rakyat (KUR), termasuk ojek online dan sektor informal, sementara penagihan ditangguhkan dan bahkan bisa diberikan keringanan pokok atau bunga. Ini penting karena faktanya usaha mereka tidak ada pendapatan lagi," ujar Wimboh dalam video conference, Rabu (1/4).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.