Tagihan Leasing Bisa Ditunda Setahun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan mengurangi dampak virus corona dengan memberikan keringanan kepada debitur multifinance. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso menyatakan, untuk industri pembiayaan atau leasing bisa menangguhkan penagihan ke debitur selama satu tahun.
"Pembiayaan, kredit UMKM, Kredit Usaha Rakyat (KUR), termasuk ojek online dan sektor informal, sementara penagihan ditangguhkan dan bahkan bisa diberikan keringanan pokok atau bunga. Ini penting karena faktanya usaha mereka tidak ada pendapatan lagi," ujar Wimboh dalam video conference, Rabu (1/4).
