Berita Bisnis

Tahun Depan, Dagang Antarpulau Wajib Dicatat

Jumat, 11 Desember 2020 | 08:05 WIB
Tahun Depan, Dagang Antarpulau Wajib Dicatat

ILUSTRASI. Peti kemas logistik Tol Laut

Reporter: Ratih Waseso | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan memantau detail arus barang antarpulau di seluruh Indonesia. Karena itu setiap pengiriman barang antar pulau harus tercatat dalam manifes yang terintegrasi di Sistem Indonesia National Single Window (SINSW).

Lewat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 92 Tahun 2020 tentang Perdagangan Antar Pulau, beleid ini berlaku 12 November 2021 atau setahun setelah diundangkan.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru