Tahun Depan, Dagang Antarpulau Wajib Dicatat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan memantau detail arus barang antarpulau di seluruh Indonesia. Karena itu setiap pengiriman barang antar pulau harus tercatat dalam manifes yang terintegrasi di Sistem Indonesia National Single Window (SINSW).
Lewat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 92 Tahun 2020 tentang Perdagangan Antar Pulau, beleid ini berlaku 12 November 2021 atau setahun setelah diundangkan.
