KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan memantau detail arus barang antarpulau di seluruh Indonesia. Karena itu setiap pengiriman barang antar pulau harus tercatat dalam manifes yang terintegrasi di Sistem Indonesia National Single Window (SINSW).
Lewat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 92 Tahun 2020 tentang Perdagangan Antar Pulau, beleid ini berlaku 12 November 2021 atau setahun setelah diundangkan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.