KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menurunkan batas tarif tertinggi Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR). Harga baru untuk tes PCR adalah Rp 275.000 untuk wilayah Jawa dan Bali dan Rp 300.000 untuk luar Jawa-Bali.
Penetapan harga terbaru tes PCR ini merupakan tindak lanjut perintah Presiden Joko Widodo agar menurunkan harga tes PCR menjadi Rp 300.000, dengan masa berlaku selama 3 x 24 jam untuk perjalanan menggunakan pesawat.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.