KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menurunkan batas tarif tertinggi Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR). Harga baru untuk tes PCR adalah Rp 275.000 untuk wilayah Jawa dan Bali dan Rp 300.000 untuk luar Jawa-Bali.
Penetapan harga terbaru tes PCR ini merupakan tindak lanjut perintah Presiden Joko Widodo agar menurunkan harga tes PCR menjadi Rp 300.000, dengan masa berlaku selama 3 x 24 jam untuk perjalanan menggunakan pesawat.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukKontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.