Berita Keuangan

Tak Awasi Penyaluran Kredit, OJK Batasi Kegiatan Akulaku

Selasa, 24 Oktober 2023 | 04:15 WIB
Tak Awasi Penyaluran Kredit, OJK Batasi Kegiatan Akulaku

ILUSTRASI. Akulaku tidak awasi OJK terkait pembatasan penyaluran pembiayaan dengan skema BNPL.

Reporter: Arif Ferdianto, Vina Destya | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membatasi kegiatan usaha kepada PT Akulaku Finance Indonesia (Akulaku). Pembatasan aktivitas usaha terhadap Akulaku itu karena perusahaan multifinance tersebut dinilai tidak mengawasi penyaluran kredit.

OJK dalam pengumuman pada Senin (23/10) menjelaskan, Akulaku tidak melaksanakan tindakan pengawasan yang diminta OJK, yakni terkait pembatasan penyaluran pembiayaan dengan skema buy now pay later (BNPL).

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru