KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membatasi kegiatan usaha kepada PT Akulaku Finance Indonesia (Akulaku). Pembatasan aktivitas usaha terhadap Akulaku itu karena perusahaan multifinance tersebut dinilai tidak mengawasi penyaluran kredit.
OJK dalam pengumuman pada Senin (23/10) menjelaskan, Akulaku tidak melaksanakan tindakan pengawasan yang diminta OJK, yakni terkait pembatasan penyaluran pembiayaan dengan skema buy now pay later (BNPL).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.