Tak Awasi Penyaluran Kredit, OJK Batasi Kegiatan Akulaku
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membatasi kegiatan usaha kepada PT Akulaku Finance Indonesia (Akulaku). Pembatasan aktivitas usaha terhadap Akulaku itu karena perusahaan multifinance tersebut dinilai tidak mengawasi penyaluran kredit.
OJK dalam pengumuman pada Senin (23/10) menjelaskan, Akulaku tidak melaksanakan tindakan pengawasan yang diminta OJK, yakni terkait pembatasan penyaluran pembiayaan dengan skema buy now pay later (BNPL).
