Tak Bawa Pulang Devisa, Sanksi Menanti Eksportir

Selasa, 08 Januari 2019 | 08:26 WIB
Tak Bawa Pulang Devisa, Sanksi Menanti Eksportir
[]
Reporter: Benedicta Prima, Grace Olivia | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mewajibkan eksportir berbasis sumber daya alam (SDA) menyimpan devisa hasil ekspor (DHE) di perbankan dalam negeri. Kewajiban ini mulai diberlakukan pada Maret 2019. Sanksi berat sudah menanti eksportir yang membangkang dari kewajiban itu.

Aturan mainnya dituangkan dalam peraturan pemerintah (PP) yang akan keluar dalam waktu dekat. Beleid ini kelak mewajibkan semua DHE dari sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan dibawa masuk ke dalam sistem keuangan domestik.

Secara teknis, pemberlakuan PP dimulai sejak 1 Januari 2019. Namun, pelaporan dan membawa masuk DHE berlaku paling lambat akhir Maret nanti. "Awal Januari tanggal pemberitahuan ekspor barang (PEB). Kewajiban pelaporan maksimal pada akhir bulan ketiga setelah PEB," kata Sekretaris Kementerian Koordinator Perekonomian Susiwijono (7/1).

Saat ini, draf aturan tersebut sedang menjalani harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Setelah PP terbit, Kementerian Keuangan akan merilis aturan turunan mengenai komoditas apa saja yang wajib melaporkan dan menyimpan DHE di perbankan dalam negeri. Lalu, Bank Indonesia (BI) bakal menerbitkan peraturan tentang sistem aliran devisa melalui penempatan di rekening simpanan khusus sekaligus menunjuk bank yang menampung devisa ekspor.

Susiwijono menegaskan, eksportir yang tak mematuhi ketentuan itu akan mendapat sanksi berupa penangguhan izin ekspor. Sedang yang patuh, memperoleh insentif berupa keringanan pajak bunga deposito.

Selama ini, pemerintah hanya mewajibkan eksportir melaporkan DHE ke BI. Hingga November 2018, tingkat kepatuhannya mencapai 98%. Tapi, baru 15% yang dibawa masuk ke Tanah Air.

Hendra Sinadia, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), menyebutkan, eksportir kelas kakap tidak masalah dengan kebijakan itu. Termasuk, perusahaan batubara berskala besar. Mereka sudah membawa pulang DHE ke dalam negeri.

Namun, kewajiban ini berat bagi perusahaan skala kecil. Renegosiasi dengan pihak pembeli di luar tidak mudah dan bisa berlangsung cepat. "Biasanya sudah ada kesepakatan financing, DHE disimpan di bank-bank tertentu di luar negeri," kata Hendra.

Bagikan

Berita Terkait

Berita Terbaru

Strategi Investasi David Sutyanto : Pilih Saham yang Rajin Membagi Dividen
| Sabtu, 08 November 2025 | 11:08 WIB

Strategi Investasi David Sutyanto : Pilih Saham yang Rajin Membagi Dividen

Ia melakukan averaging down ketika dirasa saham tersebut masih punya peluang untuk membagikan dividen yang besar.

Rupiah Sepekan Terakhir Tertekan Risk Off dan Penguatan USD
| Sabtu, 08 November 2025 | 07:15 WIB

Rupiah Sepekan Terakhir Tertekan Risk Off dan Penguatan USD

Nilai tukar rupiah cenderung tertekan terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada pekan ini, meski menguat tipis di akhir minggu.

Bidik Popok hingga Tisu Sebagai Barang Kena Cukai
| Sabtu, 08 November 2025 | 07:07 WIB

Bidik Popok hingga Tisu Sebagai Barang Kena Cukai

Ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 yang baru diterbitkan Kementerian Keuangan

Mengingat Iklim
| Sabtu, 08 November 2025 | 07:05 WIB

Mengingat Iklim

Pemerintah harusmulai ambil ancang-ancang meneruskan upaya mengejar target emisi nol bersih dan memitigasi perubahan iklim.

Phising, Ancaman Transaksi Digital
| Sabtu, 08 November 2025 | 07:05 WIB

Phising, Ancaman Transaksi Digital

Teknologi yang canggih sekalipun tidak bisa melindungi masyarakat banyak jika kewaspadaan masih lemah.​

BI Rilis Instrumen Pasar Uang Anyar
| Sabtu, 08 November 2025 | 07:01 WIB

BI Rilis Instrumen Pasar Uang Anyar

Jika tak ada aral melintang, instrumen baru BI bernama BI floating rate note (BI-FRN).bakal terbit pada 17 November 2025 mendatang.

Pertamina Geothermal Tbk (PGEO) Gali Potensi Panas Bumi Industri
| Sabtu, 08 November 2025 | 07:00 WIB

Pertamina Geothermal Tbk (PGEO) Gali Potensi Panas Bumi Industri

Kupas strategi dan upaya bisnis PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGEO) menjadi perusahaan energi bersih 

Kelas Menengah Juga Butuh Stimulus
| Sabtu, 08 November 2025 | 06:52 WIB

Kelas Menengah Juga Butuh Stimulus

Stimulus ekonomi yang telah digelontorkan pemerintah, dinilai belum cukup mendongrak perekonomian dalam negeri

Superbank Dikabarkan Bidik Dana IPO Rp 5,3 Triliun
| Sabtu, 08 November 2025 | 06:50 WIB

Superbank Dikabarkan Bidik Dana IPO Rp 5,3 Triliun

Rumor terkait rencana penawaran umum perdana alias initial public offering (IPO) Super Bank Indonesia (Superbank) semakin menguat. ​

Masih Bisa Tekor Setelah Melesat di Oktober
| Sabtu, 08 November 2025 | 06:39 WIB

Masih Bisa Tekor Setelah Melesat di Oktober

Bank Indonesia mencatat posisi cadangan devisa akhir Oktober sebesar US$ 149,9 miliar               

INDEKS BERITA