Limpahan Dana Pemerintah Rp 200 Triliun ke Bank Tak Berguna Bila Tak Jadi Kredit
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mulai mengalihkan dana dari Bank Indonesia (BI) senilai Rp 200 triliun ke bank milik Danantara. Kemarin, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan No 276/2025.
Menurut aturan ini, Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan Bank Negara Indonesia (BNI) masing-masing mendapat dana Rp 55 triliun. Sementara Bank Tabungan Negara (BTN) mendapat Rp 25 triliun dan Bank Syariah Indonesia (BSI) dapat Rp 10 triliun.
