Tak Berguna Bila Tak Jadi Kredit

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mulai mengalihkan dana dari Bank Indonesia (BI) senilai Rp 200 triliun ke bank milik Danantara. Kemarin, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan No 276/2025.
Menurut aturan ini, Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan Bank Negara Indonesia (BNI) masing-masing mendapat dana Rp 55 triliun. Sementara Bank Tabungan Negara (BTN) mendapat Rp 25 triliun dan Bank Syariah Indonesia (BSI) dapat Rp 10 triliun.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan