Tak Cuma Alih Pengawasan, Perlu Inovasi Agar Pasar Valas Berkembang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memperkuat regulasi industri keuangan dengan mengalihkan pengawasan atas aset kripto dan derivatif keuangan valuta asing (valas). Pelaku usaha berharap langkah ini bukan hanya sekadar perpindahan kewenangan, namun juga inovasi.
Lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2024 tentang Peralihan Tugas Pengaturan Dan Pengawasan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto Serta Derivatif Keuangan, dalam pasal 2 ayat 1 huruf a menyebutkan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto serta derivatif keuangan beralih dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Juga derivatif keuangan yang merupakan instrumen yang nilainya merupakan turunan dari aset yang mendasarinya (underlying) yang meliputi efek dipasar modal.
