Tak Cuma Bisa IPO, OJK Segera Lakukan Konsolidasi BPR dan BPRS
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menyiapkan berbagai kebijakan yang lebih sistematis untuk mendukung penguatan industri bank perkreditan rakyat (BPR) dan bank pembiayaan rakyat syariah (BPRS).
Ini sejalan dengan penerbitan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) terbit. UU itu memungkinkan BPR/BPRS melakukan penawaran saham ke publik.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.