Tak Cuma Fintech Ilegal, Perilaku Peminjaman Online Masyarakat Juga Meresahkan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keberadaan financial technology (fintech) ilegal memang cukup meresahkan. Namun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan perilaku masyarakat terhadap pinjaman online ternyata juga meresahkan.
Otorotas Jasa Keuangan (OJK) mengaku banyak menerima permintaan bantuan dari masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan pinjaman online dengan fintech. Ketika ditelusuri lebih lanjut, ternyata terdapat debitur yang meminjam dari banyak fintech dalam waktu yang berdekatan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan