Tak Cuma Fintech Ilegal, Perilaku Peminjaman Online Masyarakat Juga Meresahkan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keberadaan financial technology (fintech) ilegal memang cukup meresahkan. Namun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan perilaku masyarakat terhadap pinjaman online ternyata juga meresahkan.
Otorotas Jasa Keuangan (OJK) mengaku banyak menerima permintaan bantuan dari masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan pinjaman online dengan fintech. Ketika ditelusuri lebih lanjut, ternyata terdapat debitur yang meminjam dari banyak fintech dalam waktu yang berdekatan.
