Tak Hanya ALTO dan HOTL, Kasus Investasi Ilegal Juga Menyeret Petinggi & Pemilik BAPA
Kamis, 31 Maret 2022 | 10:53 WIB
ILUSTRASI. Foto perumahan yang dikembangkan PT Bekasi Asri Pemula Tbk (9/5/2019). Christian Salim, Komisaris Utama PT Bekasi Asri Pemula Tbk (BAPA) divonis 14 tahun penjara dalam kasus investasi ilegal promissory note Grup Fikasa. DOK/BAPA
Reporter: Tedy Gumilar
| Editor: Tedy Gumilar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus investasi ilegal surat sanggup bayar (promissory note) yang dijual Grup Fikasa Raya (Grup Fikasa) rupanya tak hanya menjerat para pengendali PT Tri Banyan Tirta Tbk (ALTO) dan PT Saraswati Griya Lestari Tbk (HOTL).
Petinggi dan pemilik saham PT Bekasi Asri Pemula Tbk (BAPA) juga ikut terseret kasus tersebut. BAPA adalah emiten properti yang memiliki sejumlah proyek di Bekasi, Jawa Barat dan Serpong di Tangerang Selatan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.