Tak Hanya Buruh, Omnibus Law Cipta Kerja Ikut Memicu Polemik di Industri Migas

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) masih memantik polemik. Tak hanya buruh, omnibus law yang sedianya dibuat untuk menarik investasi nyatanya juga mendapat penolakan pelaku usaha. Salah satunya datang dari industri minyak dan gas bumi (migas).
Omnibus Law ini mengubah ketentuan dalam UU Nomor 22/ 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Rezim Kontrak Kerja Sama (KKS) berubah menjadi perizinan usaha atas keputusan pemerintah pusat. Ini dinilai rancu dan bisa menyulut ketidakpastian investasi di hulu migas.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan