Tak Ingin Kehilangan Momentum, Larangan Ekspor Nikel Tetap Berlaku
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memastikan tetap akan mempercepat larangan ekspor bijih nikel.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan, larangan ekspor berlaku 1 Januari 2020 sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2019.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.