Tak Puas Kompensasi PLN, Korban Blackout Bisa Mengajukan Gugatan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) mulai merealisasikan kompensasi atas pemadaman listrik massal (blackout) pada 4 Agustus lalu.
Para pelanggan bisa mengakses besaran kompensasi di laman PLN https://www.pln.co.id/pelanggan/informasi-kompensasi.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.