Tak Puas Kompensasi PLN, Korban Blackout Bisa Mengajukan Gugatan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) mulai merealisasikan kompensasi atas pemadaman listrik massal (blackout) pada 4 Agustus lalu.
Para pelanggan bisa mengakses besaran kompensasi di laman PLN https://www.pln.co.id/pelanggan/informasi-kompensasi.
