Berita *Regulasi

Tak Puas Kompensasi PLN, Korban Blackout Bisa Mengajukan Gugatan

Selasa, 20 Agustus 2019 | 06:12 WIB
Tak Puas Kompensasi PLN, Korban Blackout Bisa Mengajukan Gugatan

ILUSTRASI. Listrik padam di permukiman warga Jakarta (4/8/2019).

Reporter: Azis Husaini, Filemon Agung | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) mulai merealisasikan kompensasi atas pemadaman listrik massal (blackout) pada 4 Agustus lalu.

Para pelanggan bisa mengakses besaran kompensasi di laman PLN https://www.pln.co.id/pelanggan/informasi-kompensasi.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru