Tak Puas Kompensasi PLN, Korban Blackout Bisa Mengajukan Gugatan
Selasa, 20 Agustus 2019 | 06:12 WIB
ILUSTRASI. Listrik padam di permukiman warga Jakarta (4/8/2019).
Reporter: Azis Husaini, Filemon Agung
| Editor: Tedy Gumilar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) mulai merealisasikan kompensasi atas pemadaman listrik massal (blackout) pada 4 Agustus lalu.
Para pelanggan bisa mengakses besaran kompensasi di laman PLN https://www.pln.co.id/pelanggan/informasi-kompensasi.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.