Berita Bisnis

Tak Saling Sepakat Soal Harga, Kisruh Tata Niaga Nikel Berlanjut

Rabu, 12 Agustus 2020 | 08:22 WIB
Tak Saling Sepakat Soal Harga, Kisruh Tata Niaga Nikel Berlanjut

ILUSTRASI. Pembentukan formula HPM sudah mengacu kesepakatan antara penambang, pemilik smelter, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), hingga Kemenko Maritim dan Investasi. Oleh karena itu, Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) mendukung pembentukan

Reporter: Dimas Andi | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Silang sengkarut tata niaga nikel di Indonesia masih bergulir. Para penambang nikel masih mengeluhkan harga jual bijih nikel yang rendah atau tidak sesuai dengan Harga Patokan Mineral (HPM) yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 11/2020.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) Meidy Katrin Lengkey mengatakan, para penambang sampai saat ini merasa keberatan karena perusahaan smelter lokal tetap tidak menerima harga bijih nikel sesuai HPM yang berlaku. "Di sisi lain, kami selaku penambang membayar pajak sesuai HPM," kata dia, Selasa (11/8).

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru