Tak Saling Sepakat Soal Harga, Kisruh Tata Niaga Nikel Berlanjut
Rabu, 12 Agustus 2020 | 08:22 WIB
ILUSTRASI. Pembentukan formula HPM sudah mengacu kesepakatan antara penambang, pemilik smelter, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), hingga Kemenko Maritim dan Investasi. Oleh karena itu, Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) mendukung pembentukan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Silang sengkarut tata niaga nikel di Indonesia masih bergulir. Para penambang nikel masih mengeluhkan harga jual bijih nikel yang rendah atau tidak sesuai dengan Harga Patokan Mineral (HPM) yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 11/2020.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) Meidy Katrin Lengkey mengatakan, para penambang sampai saat ini merasa keberatan karena perusahaan smelter lokal tetap tidak menerima harga bijih nikel sesuai HPM yang berlaku. "Di sisi lain, kami selaku penambang membayar pajak sesuai HPM," kata dia, Selasa (11/8).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.