Tak Saling Sepakat Soal Harga, Kisruh Tata Niaga Nikel Berlanjut

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Silang sengkarut tata niaga nikel di Indonesia masih bergulir. Para penambang nikel masih mengeluhkan harga jual bijih nikel yang rendah atau tidak sesuai dengan Harga Patokan Mineral (HPM) yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 11/2020.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) Meidy Katrin Lengkey mengatakan, para penambang sampai saat ini merasa keberatan karena perusahaan smelter lokal tetap tidak menerima harga bijih nikel sesuai HPM yang berlaku. "Di sisi lain, kami selaku penambang membayar pajak sesuai HPM," kata dia, Selasa (11/8).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan