ILUSTRASI. Pembentukan formula HPM sudah mengacu kesepakatan antara penambang, pemilik smelter, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), hingga Kemenko Maritim dan Investasi. Oleh karena itu, Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) mendukung pembentukan
Reporter: Dimas Andi | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Silang sengkarut tata niaga nikel di Indonesia masih bergulir. Para penambang nikel masih mengeluhkan harga jual bijih nikel yang rendah atau tidak sesuai dengan Harga Patokan Mineral (HPM) yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 11/2020.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) Meidy Katrin Lengkey mengatakan, para penambang sampai saat ini merasa keberatan karena perusahaan smelter lokal tetap tidak menerima harga bijih nikel sesuai HPM yang berlaku. "Di sisi lain, kami selaku penambang membayar pajak sesuai HPM," kata dia, Selasa (11/8).
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini
Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran karena Google akan mengingat metode yang sudah pernah digunakan.