Tak Terbukti Kartel, Tujuh Importir Garam Terbebas dari Jerat KPPU

Rabu, 31 Juli 2019 | 07:10 WIB
Tak Terbukti Kartel, Tujuh Importir Garam Terbebas dari Jerat KPPU
[]
Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tujuh importir garam yang sempat menjadi terlapor dugaan kartel oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akhirnya bisa bernafas lega.

Wasit persaingan usaha memutuskan tujuh perusahaan ini tidak terbukti melakukan kartel dalam impor garam.

Ketujuh perusahaan terlapor itu antara lain, PT Garindo Sejahtera Abadi (GSA), PT Susanti Megah (SM), PT Niaga Garam Cemerlang (NGC), PT Unicem Candi Indonesia (UCI), PT Cheetam Garam Indonesia (CGI), PT Budiono Madura Bangun Persada (BMBP) dan PT Sumatraco Langgeng Makmur (SLM).

"Menyatakan bahwa terlapor I, terlapor II, terlapor III, terlapor IV, terlapor V, terlapor VI, dan terlapor VII tidak terbukti melanggar pasal 11 Undang-Undang nomor 5 tahun 1999," kata Ketua Majelis Komisi KPPU Dinni Melanie, saat membacakan amar putusan Senin (29/7) malam.

Majelis Komisi menyimpulkan, kelangkaan garam impor pada semester I-2015 dikarenakan keterlambatan terbitnya izin impor.

Sebagai catatan izin impor baru terbit pada bulan Juli 2015.

Selanjutnya, majelis menilai kelangkaan ini tidak terbukti ada kenaikan harga secara signifikan yang dilakukan oleh para terlapor secara bersama-sama.

Untuk itu, tidak terjadi praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang diakibatkan dari pengaturan produksi yang dilakukan oleh para terlapor.

Sebelumnya, KPPU memang melakukan inisiatif untuk melakukan penyelidikan dugaan kartel garam ini.

Hal ini lantaran ada dugaan pelanggaran ketika para importir secara bersama-sama mengajukan izin impor pada tahun 2015.

Padahal, dalam aturan impor garam tak ada ketentuan mengenai impor bersama.

Persaingan bisnis biasa

Kuasa Hukum PT Unicem Candi Indonesia (UCI) Leni Poernomo bersyukur atas putusan tersebut. Artinya, UCI tidak terbukti melakukan kartel. 

"Alhamdulillah, perusahaan kami tidak terbukti kartel," kata Leni usai persidangan Senin (29/7).

Senada, Kuasa Hukum PT Susanti Megah, Sutrisno menyatakan, kliennya tidak melakukan kesepakatan harga seperti yang terjadi pada kartel.

Menurut dia, justru yang terjadi adalah persaingan harga antar perusahaan.

"Harga tidak pernah disepakati bahwa ini harus sekian, kalau majelis komisi mengatakan tidak ada kartel, ya memang betul kami tidak melakukan kartel," ujar dia.

Sementara, Kuasa Hukum PT Niaga Garam Cemerlang Johannes Sitepu menyatakan, putusan itu berarti investigator KPPU tidak mampu untuk membuktikan adanya dugaan kartel, seperti kerugian masif dan terganggunya perekonomian negara akibat impor garam.

"Faktanya memang tak ada yang terganggu, termasuk konsumen," ujarnya.

Bagikan

Berita Terbaru

Asa Baru Bagi Emiten Menara
| Kamis, 23 Oktober 2025 | 06:33 WIB

Asa Baru Bagi Emiten Menara

Kehadiran pita frekuensi radio 1,4 GHz berpeluang menjadi katalis positif bagi emiten penyedia infrastruktur telekomunikasi.

Bunga Acuan Tetap, Pergerakan Rupiah Bisa Lebih Stabil
| Kamis, 23 Oktober 2025 | 06:30 WIB

Bunga Acuan Tetap, Pergerakan Rupiah Bisa Lebih Stabil

Keputusan BI menahan suku bunga acuan sebagai upaya mempertahankan daya tarik aset dalam rupiah dan stabilitas

Nilai Tukar Rupiah Terangkat Kebijakan BI
| Kamis, 23 Oktober 2025 | 06:30 WIB

Nilai Tukar Rupiah Terangkat Kebijakan BI

 Mengutip Bloomberg, rupiah spot menguat 0,02% secara harian ke level Rp 16.585 per dolar AS pada Rabu (22/10).

Era Bunga Kredit Murah Masih Jauh dari Harapan
| Kamis, 23 Oktober 2025 | 06:20 WIB

Era Bunga Kredit Murah Masih Jauh dari Harapan

Meski bunga sudah dipangkas sebesar 150 bps dalam setahun terakhir ke level 4,75%, transmisinya terhadap suku bunga perbankan masih terbatas. ​

Ekspansi Kredit Mulai Membaik,Tapi Tak Seperti Ekspektasi
| Kamis, 23 Oktober 2025 | 06:10 WIB

Ekspansi Kredit Mulai Membaik,Tapi Tak Seperti Ekspektasi

Outstanding kredit perbankan per September 2025 tumbuh sebesar 7,7% secara tahunan. Laju ini sedikit meningkat dari Agustus yang tumbuh 7,56%. ​

Harga Saham RISE Diam-Diam Melejit 660,87%, Rupanya Menggadang Rencana Aksi Korporasi
| Kamis, 23 Oktober 2025 | 06:08 WIB

Harga Saham RISE Diam-Diam Melejit 660,87%, Rupanya Menggadang Rencana Aksi Korporasi

PT Jaya Sukses Makmur Sentosa Tbk (RISE)​ milik Hermanto Tanoko berencana menggelar rights issue 1,33 miliar saham baru.

Sebanyak 15 Bendungan Pembanguannya Digeber Kementerian PU
| Kamis, 23 Oktober 2025 | 06:00 WIB

Sebanyak 15 Bendungan Pembanguannya Digeber Kementerian PU

Pembangunan 15 bendungan tersebut diharapkan tuntas pada tahun 2029 dengan anggaran sebesar Rp 47,84 triliun.

Ancaman Aksi Profit Taking di Pasar, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini, Kamis (23/10)
| Kamis, 23 Oktober 2025 | 05:44 WIB

Ancaman Aksi Profit Taking di Pasar, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini, Kamis (23/10)

Prediksi analis, akan ada aksi profit taking terhadap emiten-emiten big caps yang mengalami penguatan signifikan beberapa waktu lalu..

Harga Pupuk Subsidi Dipangkas 20%
| Kamis, 23 Oktober 2025 | 05:15 WIB

Harga Pupuk Subsidi Dipangkas 20%

Pemerintah bakal menindak tegas terhadap pihak-pihak yang melanggara ketentuan penjualan pupuk subdisi di atas HET.

Aksi Penegakan Hukum Menyisir Korporasi Nakal
| Kamis, 23 Oktober 2025 | 05:00 WIB

Aksi Penegakan Hukum Menyisir Korporasi Nakal

Aparat penegak hukum tengah masif menyigi kasus-kasus korupsi, menyita aset hingga menjatuhkan denda.

INDEKS BERITA

Terpopuler