Tak Terbukti Kartel, Tujuh Importir Garam Terbebas dari Jerat KPPU

Rabu, 31 Juli 2019 | 07:10 WIB
Tak Terbukti Kartel, Tujuh Importir Garam Terbebas dari Jerat KPPU
[]
Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tujuh importir garam yang sempat menjadi terlapor dugaan kartel oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akhirnya bisa bernafas lega.

Wasit persaingan usaha memutuskan tujuh perusahaan ini tidak terbukti melakukan kartel dalam impor garam.

Ketujuh perusahaan terlapor itu antara lain, PT Garindo Sejahtera Abadi (GSA), PT Susanti Megah (SM), PT Niaga Garam Cemerlang (NGC), PT Unicem Candi Indonesia (UCI), PT Cheetam Garam Indonesia (CGI), PT Budiono Madura Bangun Persada (BMBP) dan PT Sumatraco Langgeng Makmur (SLM).

"Menyatakan bahwa terlapor I, terlapor II, terlapor III, terlapor IV, terlapor V, terlapor VI, dan terlapor VII tidak terbukti melanggar pasal 11 Undang-Undang nomor 5 tahun 1999," kata Ketua Majelis Komisi KPPU Dinni Melanie, saat membacakan amar putusan Senin (29/7) malam.

Majelis Komisi menyimpulkan, kelangkaan garam impor pada semester I-2015 dikarenakan keterlambatan terbitnya izin impor.

Sebagai catatan izin impor baru terbit pada bulan Juli 2015.

Selanjutnya, majelis menilai kelangkaan ini tidak terbukti ada kenaikan harga secara signifikan yang dilakukan oleh para terlapor secara bersama-sama.

Untuk itu, tidak terjadi praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang diakibatkan dari pengaturan produksi yang dilakukan oleh para terlapor.

Sebelumnya, KPPU memang melakukan inisiatif untuk melakukan penyelidikan dugaan kartel garam ini.

Hal ini lantaran ada dugaan pelanggaran ketika para importir secara bersama-sama mengajukan izin impor pada tahun 2015.

Padahal, dalam aturan impor garam tak ada ketentuan mengenai impor bersama.

Persaingan bisnis biasa

Kuasa Hukum PT Unicem Candi Indonesia (UCI) Leni Poernomo bersyukur atas putusan tersebut. Artinya, UCI tidak terbukti melakukan kartel. 

"Alhamdulillah, perusahaan kami tidak terbukti kartel," kata Leni usai persidangan Senin (29/7).

Senada, Kuasa Hukum PT Susanti Megah, Sutrisno menyatakan, kliennya tidak melakukan kesepakatan harga seperti yang terjadi pada kartel.

Menurut dia, justru yang terjadi adalah persaingan harga antar perusahaan.

"Harga tidak pernah disepakati bahwa ini harus sekian, kalau majelis komisi mengatakan tidak ada kartel, ya memang betul kami tidak melakukan kartel," ujar dia.

Sementara, Kuasa Hukum PT Niaga Garam Cemerlang Johannes Sitepu menyatakan, putusan itu berarti investigator KPPU tidak mampu untuk membuktikan adanya dugaan kartel, seperti kerugian masif dan terganggunya perekonomian negara akibat impor garam.

"Faktanya memang tak ada yang terganggu, termasuk konsumen," ujarnya.

Bagikan

Berita Terbaru

Tidak Ada Temuan Besar Emas di 2023-2024, Dukung Harga Emas Jangka Panjang
| Rabu, 11 Februari 2026 | 15:13 WIB

Tidak Ada Temuan Besar Emas di 2023-2024, Dukung Harga Emas Jangka Panjang

Tidak adanya penemuan besar emas selama dua tahun berturut-turut, yakni 2023-2024 diyakini akan mendukung harga emas ke depannya.

Volatilitas Bitcoin Turun Terhadap Emas, Mampu Jadi Aset Lindung Nilai?
| Rabu, 11 Februari 2026 | 14:00 WIB

Volatilitas Bitcoin Turun Terhadap Emas, Mampu Jadi Aset Lindung Nilai?

JPMorgan menyatakan bahwa bitcoin kini terlihat lebih menarik dibanding emas, jika dilihat dari sisi volatilitas yang disesuaikan dengan risiko.

Diam-Diam Kinerja Saham NISP Lebih Moncer dari Emiten Bank Lainnya
| Rabu, 11 Februari 2026 | 13:25 WIB

Diam-Diam Kinerja Saham NISP Lebih Moncer dari Emiten Bank Lainnya

Kekuatan inti PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP) adalah laba yang tumbuh di sepanjang 2025, loan deposit ratio (LDR) di level 70,4% dan CAR 24,5%.

Prospek Cemerlang Emiten Aguan (PANI) Pasca Capaian Marketing Sales yang Sukses
| Rabu, 11 Februari 2026 | 13:00 WIB

Prospek Cemerlang Emiten Aguan (PANI) Pasca Capaian Marketing Sales yang Sukses

BRI Danareksa Sekuritas menilai bahwa preferensi pasar terhadap PIK2 relatif berkelanjutan karena segmen yang disasar didominasi kelas atas.

Transformasi Bisnis Non Batubara Bikin Saham IndIka Energy (INDY) Semakin Membara
| Rabu, 11 Februari 2026 | 11:00 WIB

Transformasi Bisnis Non Batubara Bikin Saham IndIka Energy (INDY) Semakin Membara

Tak hanya kendaraan listrik, Indika Energy (INDY) juga tengah melakukan proyek konstruksi tambang emas Awak Mas di Sulawesi Selatan.

Potensi Penguatan Penjualan Jelang Lebaran
| Rabu, 11 Februari 2026 | 09:17 WIB

Potensi Penguatan Penjualan Jelang Lebaran

 Indeks Penjualan Riil (IPR) Januari 2026 diperkirakan sebesar 228,3, lebih rendah dari Desember 2025 

Bidik Pertumbuhan Ekonomi 5,6% di Kuartal I-2026
| Rabu, 11 Februari 2026 | 09:01 WIB

Bidik Pertumbuhan Ekonomi 5,6% di Kuartal I-2026

Pertumbuhan ekonomi tiga bulan pertama tahun ini akan didorong percepatan belanja dan stimulus pemerintah

Saham Kalbe Farma (KLBF) Terkoreksi di Tengah Aksi Beli Asing dan Program Buyback
| Rabu, 11 Februari 2026 | 09:00 WIB

Saham Kalbe Farma (KLBF) Terkoreksi di Tengah Aksi Beli Asing dan Program Buyback

Lima sekuritas kompak merekomendasikan beli saham PT Kalbe Farma Tbk (KLBF) pada awal Februari 2026 di tengah penurunan harga yang masih terjadi.

Sederet Batu Sandungan Mengerek Tax Ratio 12%
| Rabu, 11 Februari 2026 | 08:50 WIB

Sederet Batu Sandungan Mengerek Tax Ratio 12%

Untuk mencapai rasio pajak 2026, pemerintah harus tambah Rp 139 triliun dari realisasi 2025         

Merdeka Gold Resources (EMAS) Sinergikan Dua Anak Usaha di Tambang Emas Pani
| Rabu, 11 Februari 2026 | 08:24 WIB

Merdeka Gold Resources (EMAS) Sinergikan Dua Anak Usaha di Tambang Emas Pani

Dua entitas usaha PT Merdeka Gold Resources Tbk (EMAS), menjalin kerjasama pengolahan dan pemurnian atas hasil tambang senilai Rp 9,84 triliun.  ​

INDEKS BERITA

Terpopuler