Tak Terbukti Kartel, Tujuh Importir Garam Terbebas dari Jerat KPPU

Rabu, 31 Juli 2019 | 07:10 WIB
Tak Terbukti Kartel, Tujuh Importir Garam Terbebas dari Jerat KPPU
[]
Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tujuh importir garam yang sempat menjadi terlapor dugaan kartel oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akhirnya bisa bernafas lega.

Wasit persaingan usaha memutuskan tujuh perusahaan ini tidak terbukti melakukan kartel dalam impor garam.

Ketujuh perusahaan terlapor itu antara lain, PT Garindo Sejahtera Abadi (GSA), PT Susanti Megah (SM), PT Niaga Garam Cemerlang (NGC), PT Unicem Candi Indonesia (UCI), PT Cheetam Garam Indonesia (CGI), PT Budiono Madura Bangun Persada (BMBP) dan PT Sumatraco Langgeng Makmur (SLM).

"Menyatakan bahwa terlapor I, terlapor II, terlapor III, terlapor IV, terlapor V, terlapor VI, dan terlapor VII tidak terbukti melanggar pasal 11 Undang-Undang nomor 5 tahun 1999," kata Ketua Majelis Komisi KPPU Dinni Melanie, saat membacakan amar putusan Senin (29/7) malam.

Majelis Komisi menyimpulkan, kelangkaan garam impor pada semester I-2015 dikarenakan keterlambatan terbitnya izin impor.

Sebagai catatan izin impor baru terbit pada bulan Juli 2015.

Selanjutnya, majelis menilai kelangkaan ini tidak terbukti ada kenaikan harga secara signifikan yang dilakukan oleh para terlapor secara bersama-sama.

Untuk itu, tidak terjadi praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang diakibatkan dari pengaturan produksi yang dilakukan oleh para terlapor.

Sebelumnya, KPPU memang melakukan inisiatif untuk melakukan penyelidikan dugaan kartel garam ini.

Hal ini lantaran ada dugaan pelanggaran ketika para importir secara bersama-sama mengajukan izin impor pada tahun 2015.

Padahal, dalam aturan impor garam tak ada ketentuan mengenai impor bersama.

Persaingan bisnis biasa

Kuasa Hukum PT Unicem Candi Indonesia (UCI) Leni Poernomo bersyukur atas putusan tersebut. Artinya, UCI tidak terbukti melakukan kartel. 

"Alhamdulillah, perusahaan kami tidak terbukti kartel," kata Leni usai persidangan Senin (29/7).

Senada, Kuasa Hukum PT Susanti Megah, Sutrisno menyatakan, kliennya tidak melakukan kesepakatan harga seperti yang terjadi pada kartel.

Menurut dia, justru yang terjadi adalah persaingan harga antar perusahaan.

"Harga tidak pernah disepakati bahwa ini harus sekian, kalau majelis komisi mengatakan tidak ada kartel, ya memang betul kami tidak melakukan kartel," ujar dia.

Sementara, Kuasa Hukum PT Niaga Garam Cemerlang Johannes Sitepu menyatakan, putusan itu berarti investigator KPPU tidak mampu untuk membuktikan adanya dugaan kartel, seperti kerugian masif dan terganggunya perekonomian negara akibat impor garam.

"Faktanya memang tak ada yang terganggu, termasuk konsumen," ujarnya.

Bagikan

Berita Terbaru

BI Menopang Pembiayaan Pemerintah
| Senin, 23 Februari 2026 | 06:12 WIB

BI Menopang Pembiayaan Pemerintah

Bank Indonesia dan Kemenkeu sepakat tukar SBN Rp 173,4 T, menggeser beban utang.                        

Harga Kerbau dan Sapi Merangkak Naik
| Senin, 23 Februari 2026 | 06:02 WIB

Harga Kerbau dan Sapi Merangkak Naik

Harga daging sapi murni naik 0,56% menjadi Rp 138.832 per kg dan daging kerbau segar lokal naik 0,39% menjadiRp 142.424 per kg.

 Pebisnis Pilih Wait and See
| Senin, 23 Februari 2026 | 06:00 WIB

Pebisnis Pilih Wait and See

Pemberlakuan tarif Trump menjadi tidak pasti setelah vonis Mahkamah Agung AS, sehingga berdampak ke pelaku usaha

Impor Migas dari AS Lewat Lelang Terbuka
| Senin, 23 Februari 2026 | 05:55 WIB

Impor Migas dari AS Lewat Lelang Terbuka

Pertamina menargetkan porsi impor LPG dari Amerika meningkat hingga 70%. Selain LPG, Pertamina juga akan mendorong peningkatan impor minyak mentah

Impor Nikel 15 Juta Ton Tak Mencukupi Smelter
| Senin, 23 Februari 2026 | 05:51 WIB

Impor Nikel 15 Juta Ton Tak Mencukupi Smelter

Kekurangan pasokan bijih nikel akan berdampak pada operasional smelter di dalam negeri, bahkan berpotensi PHK

ExxonMobil Incar Bagi Hasil Lebih Tinggi
| Senin, 23 Februari 2026 | 05:47 WIB

ExxonMobil Incar Bagi Hasil Lebih Tinggi

Atas Imbal balik atas perpanjangan kontrak, ExxonMobil harus menambah investasi senilai US$ 10 miliar

Pasar Altcoin Terburuk Dalam 5 Tahun, Bitcoin Berpeluang Jatuh ke US$ 40.000?
| Senin, 23 Februari 2026 | 05:41 WIB

Pasar Altcoin Terburuk Dalam 5 Tahun, Bitcoin Berpeluang Jatuh ke US$ 40.000?

Karena performa buruknya yang tercatat di awal tahun 2026, tekanan jual altcoin mengganas dan mencapai level paling ekstrem di 5 tahun terakhir.

Dua Wajah EXCL di 2026: Rugi Berlanjut, EBITDA Melonjak
| Senin, 23 Februari 2026 | 05:21 WIB

Dua Wajah EXCL di 2026: Rugi Berlanjut, EBITDA Melonjak

Sinergi pasca integrasi dinilai akan mulai terlihat, PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk (EXCL)  menargetkan sinergi US$ 250 – US$ 300 juta pada 2026

Strategi Melawan Pump and Dump di Bursa Efek Indonesia
| Senin, 23 Februari 2026 | 04:48 WIB

Strategi Melawan Pump and Dump di Bursa Efek Indonesia

Peran BEI sangat krusial dalam meminimalkan praktik pump and dump karena BEI adalah frontline market operator, garis pertahanan pertama.

Simak Rekomendasi Emiten Migas di Tengah Fluktuasi Harga Komoditas
| Senin, 23 Februari 2026 | 04:33 WIB

Simak Rekomendasi Emiten Migas di Tengah Fluktuasi Harga Komoditas

Dengan berbagai sentimen geopolitik, harga minyak Brent untuk tahun 2026 secara moderat di kisaran US$ 62–US$ 67 per barel.

INDEKS BERITA

Terpopuler