Tak Terbukti Kartel, Tujuh Importir Garam Terbebas dari Jerat KPPU

Rabu, 31 Juli 2019 | 07:10 WIB
Tak Terbukti Kartel, Tujuh Importir Garam Terbebas dari Jerat KPPU
[]
Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tujuh importir garam yang sempat menjadi terlapor dugaan kartel oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akhirnya bisa bernafas lega.

Wasit persaingan usaha memutuskan tujuh perusahaan ini tidak terbukti melakukan kartel dalam impor garam.

Ketujuh perusahaan terlapor itu antara lain, PT Garindo Sejahtera Abadi (GSA), PT Susanti Megah (SM), PT Niaga Garam Cemerlang (NGC), PT Unicem Candi Indonesia (UCI), PT Cheetam Garam Indonesia (CGI), PT Budiono Madura Bangun Persada (BMBP) dan PT Sumatraco Langgeng Makmur (SLM).

"Menyatakan bahwa terlapor I, terlapor II, terlapor III, terlapor IV, terlapor V, terlapor VI, dan terlapor VII tidak terbukti melanggar pasal 11 Undang-Undang nomor 5 tahun 1999," kata Ketua Majelis Komisi KPPU Dinni Melanie, saat membacakan amar putusan Senin (29/7) malam.

Majelis Komisi menyimpulkan, kelangkaan garam impor pada semester I-2015 dikarenakan keterlambatan terbitnya izin impor.

Sebagai catatan izin impor baru terbit pada bulan Juli 2015.

Selanjutnya, majelis menilai kelangkaan ini tidak terbukti ada kenaikan harga secara signifikan yang dilakukan oleh para terlapor secara bersama-sama.

Untuk itu, tidak terjadi praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang diakibatkan dari pengaturan produksi yang dilakukan oleh para terlapor.

Sebelumnya, KPPU memang melakukan inisiatif untuk melakukan penyelidikan dugaan kartel garam ini.

Hal ini lantaran ada dugaan pelanggaran ketika para importir secara bersama-sama mengajukan izin impor pada tahun 2015.

Padahal, dalam aturan impor garam tak ada ketentuan mengenai impor bersama.

Persaingan bisnis biasa

Kuasa Hukum PT Unicem Candi Indonesia (UCI) Leni Poernomo bersyukur atas putusan tersebut. Artinya, UCI tidak terbukti melakukan kartel. 

"Alhamdulillah, perusahaan kami tidak terbukti kartel," kata Leni usai persidangan Senin (29/7).

Senada, Kuasa Hukum PT Susanti Megah, Sutrisno menyatakan, kliennya tidak melakukan kesepakatan harga seperti yang terjadi pada kartel.

Menurut dia, justru yang terjadi adalah persaingan harga antar perusahaan.

"Harga tidak pernah disepakati bahwa ini harus sekian, kalau majelis komisi mengatakan tidak ada kartel, ya memang betul kami tidak melakukan kartel," ujar dia.

Sementara, Kuasa Hukum PT Niaga Garam Cemerlang Johannes Sitepu menyatakan, putusan itu berarti investigator KPPU tidak mampu untuk membuktikan adanya dugaan kartel, seperti kerugian masif dan terganggunya perekonomian negara akibat impor garam.

"Faktanya memang tak ada yang terganggu, termasuk konsumen," ujarnya.

Bagikan

Berita Terbaru

Danantara Mulai Rambah Hospitality di Tanah Suci
| Jumat, 19 Desember 2025 | 05:25 WIB

Danantara Mulai Rambah Hospitality di Tanah Suci

Danantara sudah mengakuisisi aset properti dan lahan yang diperuntukkan bagi jamaah haji dan umrah asal Indonesia. 

Harga Menyusut Dibarengi Tren Penurunan Produksi
| Jumat, 19 Desember 2025 | 05:15 WIB

Harga Menyusut Dibarengi Tren Penurunan Produksi

Normalisasi kebutuhan batubara di pasar global langsung menekan harga dari batubara di sepanjang 2025.

Berjibaku Menentukan Upah Minimum 2026
| Jumat, 19 Desember 2025 | 05:15 WIB

Berjibaku Menentukan Upah Minimum 2026

Pemerintah daerah mulai membahas penentuan upah minimum untuk tahun 2026 setelah kisi-kisinya terbit.

Ikhtiar Leasing Mengejar Cuan Saat Pasar Masih Terjepit
| Jumat, 19 Desember 2025 | 04:55 WIB

Ikhtiar Leasing Mengejar Cuan Saat Pasar Masih Terjepit

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat perusahaan leasing membukukan laba Rp 16,14 triliun hingga kuartal III-2025. 

Lender Tuntut DSI Lebih Terbuka Terkait Penyelesaian Gagal Bayar
| Jumat, 19 Desember 2025 | 04:55 WIB

Lender Tuntut DSI Lebih Terbuka Terkait Penyelesaian Gagal Bayar

Para pemberi pinjaman DSI menuntut keterbukaan platform fintech lending tersebut lebih terbuka dalam memberikan informasi.

Korupsi dan Ancaman Agenda Keberlanjutan Indonesia
| Jumat, 19 Desember 2025 | 04:46 WIB

Korupsi dan Ancaman Agenda Keberlanjutan Indonesia

Kepemimpinan yang lahir dari sistem oligarki yang koruptif dan kolutif akan menciptakan siklus yang sama.

IHSG Turun Meski Asing Net Buy, Intip Prediksi dan Rekomendasi Saham Hari Ini (19/12)
| Jumat, 19 Desember 2025 | 04:45 WIB

IHSG Turun Meski Asing Net Buy, Intip Prediksi dan Rekomendasi Saham Hari Ini (19/12)

IHSG mengakumulasi pelemahan 0,03% dalam sepekan terakhir. Sedangkan sejak awal tahun, IHSG menguat 21,73%.​

Industri Penjaminan Antisipasi Efek Jangka Menengah Kebijakan Relaksasi KUR
| Jumat, 19 Desember 2025 | 04:15 WIB

Industri Penjaminan Antisipasi Efek Jangka Menengah Kebijakan Relaksasi KUR

Pelaku industri penjaminan kini tengah bersiap untuk mengantisipasi efek dari kebijakan relaksasi KUR bencana Sumatra

Merdeka Battery Material (MBMA) Suntik Modal Anak Usaha US$ 51 juta
| Kamis, 18 Desember 2025 | 10:30 WIB

Merdeka Battery Material (MBMA) Suntik Modal Anak Usaha US$ 51 juta

PT Merdeka Battery Materials Tbk (MBMA) mengumumkan transaksi pemberian pinjaman ke anak usaha terkendali yakni PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM).​

Pengendali Tambah Porsi Kepemilikan 66,5 Juta Saham di SILO
| Kamis, 18 Desember 2025 | 10:14 WIB

Pengendali Tambah Porsi Kepemilikan 66,5 Juta Saham di SILO

Pengendali PT Siloam International Hospitals Tbk (SILO), Sight Investment Company Pte Ltd selaku menambah porsi kepemilikan sahamnya di SILO. 

INDEKS BERITA