Tak Terbukti Kartel, Tujuh Importir Garam Terbebas dari Jerat KPPU

Rabu, 31 Juli 2019 | 07:10 WIB
Tak Terbukti Kartel, Tujuh Importir Garam Terbebas dari Jerat KPPU
[]
Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tujuh importir garam yang sempat menjadi terlapor dugaan kartel oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akhirnya bisa bernafas lega.

Wasit persaingan usaha memutuskan tujuh perusahaan ini tidak terbukti melakukan kartel dalam impor garam.

Ketujuh perusahaan terlapor itu antara lain, PT Garindo Sejahtera Abadi (GSA), PT Susanti Megah (SM), PT Niaga Garam Cemerlang (NGC), PT Unicem Candi Indonesia (UCI), PT Cheetam Garam Indonesia (CGI), PT Budiono Madura Bangun Persada (BMBP) dan PT Sumatraco Langgeng Makmur (SLM).

"Menyatakan bahwa terlapor I, terlapor II, terlapor III, terlapor IV, terlapor V, terlapor VI, dan terlapor VII tidak terbukti melanggar pasal 11 Undang-Undang nomor 5 tahun 1999," kata Ketua Majelis Komisi KPPU Dinni Melanie, saat membacakan amar putusan Senin (29/7) malam.

Majelis Komisi menyimpulkan, kelangkaan garam impor pada semester I-2015 dikarenakan keterlambatan terbitnya izin impor.

Sebagai catatan izin impor baru terbit pada bulan Juli 2015.

Selanjutnya, majelis menilai kelangkaan ini tidak terbukti ada kenaikan harga secara signifikan yang dilakukan oleh para terlapor secara bersama-sama.

Untuk itu, tidak terjadi praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang diakibatkan dari pengaturan produksi yang dilakukan oleh para terlapor.

Sebelumnya, KPPU memang melakukan inisiatif untuk melakukan penyelidikan dugaan kartel garam ini.

Hal ini lantaran ada dugaan pelanggaran ketika para importir secara bersama-sama mengajukan izin impor pada tahun 2015.

Padahal, dalam aturan impor garam tak ada ketentuan mengenai impor bersama.

Persaingan bisnis biasa

Kuasa Hukum PT Unicem Candi Indonesia (UCI) Leni Poernomo bersyukur atas putusan tersebut. Artinya, UCI tidak terbukti melakukan kartel. 

"Alhamdulillah, perusahaan kami tidak terbukti kartel," kata Leni usai persidangan Senin (29/7).

Senada, Kuasa Hukum PT Susanti Megah, Sutrisno menyatakan, kliennya tidak melakukan kesepakatan harga seperti yang terjadi pada kartel.

Menurut dia, justru yang terjadi adalah persaingan harga antar perusahaan.

"Harga tidak pernah disepakati bahwa ini harus sekian, kalau majelis komisi mengatakan tidak ada kartel, ya memang betul kami tidak melakukan kartel," ujar dia.

Sementara, Kuasa Hukum PT Niaga Garam Cemerlang Johannes Sitepu menyatakan, putusan itu berarti investigator KPPU tidak mampu untuk membuktikan adanya dugaan kartel, seperti kerugian masif dan terganggunya perekonomian negara akibat impor garam.

"Faktanya memang tak ada yang terganggu, termasuk konsumen," ujarnya.

Bagikan

Berita Terbaru

Risiko Tetap Mengintai Meski Defisit Terjaga
| Senin, 20 April 2026 | 04:55 WIB

Risiko Tetap Mengintai Meski Defisit Terjaga

Tekanan harga minyak, efektivitas belanja hingga bunga utang jadi kunci arah fiskal                 

Jayamas Medica (OMED) Merawat Pertumbuhan Bisnis
| Senin, 20 April 2026 | 04:20 WIB

Jayamas Medica (OMED) Merawat Pertumbuhan Bisnis

Selain mendorong penjualan, perusahaan ini juga menargetkan peningkatan profitabilitas. Untuk laba bersih OMED membidik margin 18% pada 2026

Efek Geopolitik Menambah Tantangan Modal Ventura
| Senin, 20 April 2026 | 04:15 WIB

Efek Geopolitik Menambah Tantangan Modal Ventura

Data OJK menunjukkan angka pertumbuhan pembiayaan sebesar 0,73% secara tahunan menjadi Rp 16,46 triliun per Februari 2026.

Biaya Produksi Bikin Harga Elektronik Naik
| Senin, 20 April 2026 | 04:10 WIB

Biaya Produksi Bikin Harga Elektronik Naik

Harga plastik hingga tembaga sudah melonjak tinggi saat ini. Bahan-bahan tersebut menjadi komponen utama.

Pertumbuhan Ekonomi dan Daya Beli Masyarakat Terusik Kenaikan Harga Energi dan Barang
| Senin, 20 April 2026 | 03:54 WIB

Pertumbuhan Ekonomi dan Daya Beli Masyarakat Terusik Kenaikan Harga Energi dan Barang

Tanpa intervensi fiskal yang tepat, daya beli kelas menengah berisiko kian tergerus hingga akhir 2026.

Fakta Mengejutkan: De-dollarisasi BRICS Kuras US Treasury, Tapi Pasar Membengkak
| Senin, 20 April 2026 | 03:09 WIB

Fakta Mengejutkan: De-dollarisasi BRICS Kuras US Treasury, Tapi Pasar Membengkak

Data terbaru menunjukkan BRICS melepas obligasi AS, namun pasar global justru mencatatkan kenaikan. Pahami potensi keuntungan yang tersembunyi.

BREN dan DSSA Lanjut Rebound Usai Masuk Daftar HSC, Cek Investor Asing yang Akumulasi
| Minggu, 19 April 2026 | 22:58 WIB

BREN dan DSSA Lanjut Rebound Usai Masuk Daftar HSC, Cek Investor Asing yang Akumulasi

Analis berpendapat investor institusi asing tetap melakukan akumulasi karena fokus pada fundamental jangka panjang.

Pasar Emas Diliputi Ketidakpastian, Jangka Menengah Prospeknya Masih Menjanjikan
| Minggu, 19 April 2026 | 19:40 WIB

Pasar Emas Diliputi Ketidakpastian, Jangka Menengah Prospeknya Masih Menjanjikan

Analis menyebut bahwa harga emas saat ini memiliki beberapa level teknikal penting yang perlu diperhatikan

Darma Henwa (DEWA) Pertimbangkan Opsi IPO Anak Usaha, Gayo Mineral Resources
| Minggu, 19 April 2026 | 10:44 WIB

Darma Henwa (DEWA) Pertimbangkan Opsi IPO Anak Usaha, Gayo Mineral Resources

Ada kebutuhan investasi besar dan mempertimbangkan pendanaan eksternal, DEWA mengkaji sejumlah opsi sumber pendanaan, tidak terbatas pada IPO.

IHSG Sepekan Melaju, Ini Pemicu Kenaikannya
| Minggu, 19 April 2026 | 09:24 WIB

IHSG Sepekan Melaju, Ini Pemicu Kenaikannya

IHSG pekan lalu melesat 2,35%. Prediksi terbaru ungkap level krusial yang harus diperhatikan investor sebelum ambil keputusan.

INDEKS BERITA

Terpopuler