Tak Terbukti Kartel, Tujuh Importir Garam Terbebas dari Jerat KPPU

Rabu, 31 Juli 2019 | 07:10 WIB
Tak Terbukti Kartel, Tujuh Importir Garam Terbebas dari Jerat KPPU
[]
Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tujuh importir garam yang sempat menjadi terlapor dugaan kartel oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akhirnya bisa bernafas lega.

Wasit persaingan usaha memutuskan tujuh perusahaan ini tidak terbukti melakukan kartel dalam impor garam.

Ketujuh perusahaan terlapor itu antara lain, PT Garindo Sejahtera Abadi (GSA), PT Susanti Megah (SM), PT Niaga Garam Cemerlang (NGC), PT Unicem Candi Indonesia (UCI), PT Cheetam Garam Indonesia (CGI), PT Budiono Madura Bangun Persada (BMBP) dan PT Sumatraco Langgeng Makmur (SLM).

"Menyatakan bahwa terlapor I, terlapor II, terlapor III, terlapor IV, terlapor V, terlapor VI, dan terlapor VII tidak terbukti melanggar pasal 11 Undang-Undang nomor 5 tahun 1999," kata Ketua Majelis Komisi KPPU Dinni Melanie, saat membacakan amar putusan Senin (29/7) malam.

Majelis Komisi menyimpulkan, kelangkaan garam impor pada semester I-2015 dikarenakan keterlambatan terbitnya izin impor.

Sebagai catatan izin impor baru terbit pada bulan Juli 2015.

Selanjutnya, majelis menilai kelangkaan ini tidak terbukti ada kenaikan harga secara signifikan yang dilakukan oleh para terlapor secara bersama-sama.

Untuk itu, tidak terjadi praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang diakibatkan dari pengaturan produksi yang dilakukan oleh para terlapor.

Sebelumnya, KPPU memang melakukan inisiatif untuk melakukan penyelidikan dugaan kartel garam ini.

Hal ini lantaran ada dugaan pelanggaran ketika para importir secara bersama-sama mengajukan izin impor pada tahun 2015.

Padahal, dalam aturan impor garam tak ada ketentuan mengenai impor bersama.

Persaingan bisnis biasa

Kuasa Hukum PT Unicem Candi Indonesia (UCI) Leni Poernomo bersyukur atas putusan tersebut. Artinya, UCI tidak terbukti melakukan kartel. 

"Alhamdulillah, perusahaan kami tidak terbukti kartel," kata Leni usai persidangan Senin (29/7).

Senada, Kuasa Hukum PT Susanti Megah, Sutrisno menyatakan, kliennya tidak melakukan kesepakatan harga seperti yang terjadi pada kartel.

Menurut dia, justru yang terjadi adalah persaingan harga antar perusahaan.

"Harga tidak pernah disepakati bahwa ini harus sekian, kalau majelis komisi mengatakan tidak ada kartel, ya memang betul kami tidak melakukan kartel," ujar dia.

Sementara, Kuasa Hukum PT Niaga Garam Cemerlang Johannes Sitepu menyatakan, putusan itu berarti investigator KPPU tidak mampu untuk membuktikan adanya dugaan kartel, seperti kerugian masif dan terganggunya perekonomian negara akibat impor garam.

"Faktanya memang tak ada yang terganggu, termasuk konsumen," ujarnya.

Bagikan

Berita Terbaru

Harga ANTM Terkerek di Tengah Aksi Jual Asing
| Rabu, 22 April 2026 | 11:00 WIB

Harga ANTM Terkerek di Tengah Aksi Jual Asing

Harga emas yang sempat berada di atas US$ 5.000 per ons troi membuat margin laba divisi pemurnian logam mulia ANTM moncer di kuartal I-2026.

Keran Ekspor Minyak Mentah RI Ditutup per Mei 2026, Begini Nasib Perusahaan Migas
| Rabu, 22 April 2026 | 10:05 WIB

Keran Ekspor Minyak Mentah RI Ditutup per Mei 2026, Begini Nasib Perusahaan Migas

Meski seluruh jatah ekspor minyak mentah dialokasikan untuk kebutuhan dalam negeri, Indonesia masih kekurangan pasokan.

Nasib Emiten Nikel, China Bakal Larang Ekspor Asam Sulfat Saat Selat Hormuz Diblokade
| Rabu, 22 April 2026 | 09:05 WIB

Nasib Emiten Nikel, China Bakal Larang Ekspor Asam Sulfat Saat Selat Hormuz Diblokade

Vale Indonesia (INCO) dan Aneka Tambang (ANTM) relatif tidak terdampak karena tidak menggunakan sulphuric acid.

Tambah Kegiatan Usaha Baru, Prospek MTEL Positif
| Rabu, 22 April 2026 | 08:44 WIB

Tambah Kegiatan Usaha Baru, Prospek MTEL Positif

PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk (MTEL) menambah kegiatan usaha baru untuk mendukung model bisnis Power as a Service (PaaS) infrastruktur menara 

Risiko Mengintai Saham-Saham Terkonsentrasi Tinggi
| Rabu, 22 April 2026 | 08:40 WIB

Risiko Mengintai Saham-Saham Terkonsentrasi Tinggi

Keputusan MSCI berpotensi picu outflow besar di BREN-DSSA. Pelajari strategi aman hadapi gejolak ini.

Laba Diproyeksi Tumbuh Dobel Digit, Simak Rekomendasi Saham CMRY dan Target Harganya
| Rabu, 22 April 2026 | 08:00 WIB

Laba Diproyeksi Tumbuh Dobel Digit, Simak Rekomendasi Saham CMRY dan Target Harganya

Pada kuartal I-2026, penjualan CMRY ditaksir melesat lebih dari 20% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. 

Menakar Kekuatan Diplomasi Indonesia di Tengah Krisis Teluk
| Rabu, 22 April 2026 | 07:43 WIB

Menakar Kekuatan Diplomasi Indonesia di Tengah Krisis Teluk

Diplomasi adalah sebuah produk dari kepercayaan, sementara kepercayaan tidaklah dibangun dalam waktu sehari.

MSCI Pertahankan Pembatasan, Cermati Dampaknya ke Pasar Saham
| Rabu, 22 April 2026 | 07:28 WIB

MSCI Pertahankan Pembatasan, Cermati Dampaknya ke Pasar Saham

Pengumuman MSCI membawa ketidakpastian, tapi IHSG masih berpeluang rebound. Prediksi terbaru semester I-2026, plus saham pilihan fundamental baik.

BREN dan DSSA akan Didepak MSCI Akibat HSC, Segini Perkiraan Outflow Dana Asing
| Rabu, 22 April 2026 | 07:25 WIB

BREN dan DSSA akan Didepak MSCI Akibat HSC, Segini Perkiraan Outflow Dana Asing

Active fund yang fokus pada fundamental jangka panjang kemungkinan masih akan menahan kepemilikan di BREN dan DSSA.

Antara Sentimen MSCI dan Suku Bunga BI, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini, Rabu (22/4)
| Rabu, 22 April 2026 | 07:07 WIB

Antara Sentimen MSCI dan Suku Bunga BI, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini, Rabu (22/4)

Hari ini pasar menantikan hasil Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia (RDG BI), dengan konsensus memperkirakan suku bunga acuan tetap 

INDEKS BERITA

Terpopuler