Tak Terbukti Kartel, Tujuh Importir Garam Terbebas dari Jerat KPPU

Rabu, 31 Juli 2019 | 07:10 WIB
Tak Terbukti Kartel, Tujuh Importir Garam Terbebas dari Jerat KPPU
[]
Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tujuh importir garam yang sempat menjadi terlapor dugaan kartel oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akhirnya bisa bernafas lega.

Wasit persaingan usaha memutuskan tujuh perusahaan ini tidak terbukti melakukan kartel dalam impor garam.

Ketujuh perusahaan terlapor itu antara lain, PT Garindo Sejahtera Abadi (GSA), PT Susanti Megah (SM), PT Niaga Garam Cemerlang (NGC), PT Unicem Candi Indonesia (UCI), PT Cheetam Garam Indonesia (CGI), PT Budiono Madura Bangun Persada (BMBP) dan PT Sumatraco Langgeng Makmur (SLM).

"Menyatakan bahwa terlapor I, terlapor II, terlapor III, terlapor IV, terlapor V, terlapor VI, dan terlapor VII tidak terbukti melanggar pasal 11 Undang-Undang nomor 5 tahun 1999," kata Ketua Majelis Komisi KPPU Dinni Melanie, saat membacakan amar putusan Senin (29/7) malam.

Majelis Komisi menyimpulkan, kelangkaan garam impor pada semester I-2015 dikarenakan keterlambatan terbitnya izin impor.

Sebagai catatan izin impor baru terbit pada bulan Juli 2015.

Selanjutnya, majelis menilai kelangkaan ini tidak terbukti ada kenaikan harga secara signifikan yang dilakukan oleh para terlapor secara bersama-sama.

Untuk itu, tidak terjadi praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang diakibatkan dari pengaturan produksi yang dilakukan oleh para terlapor.

Sebelumnya, KPPU memang melakukan inisiatif untuk melakukan penyelidikan dugaan kartel garam ini.

Hal ini lantaran ada dugaan pelanggaran ketika para importir secara bersama-sama mengajukan izin impor pada tahun 2015.

Padahal, dalam aturan impor garam tak ada ketentuan mengenai impor bersama.

Persaingan bisnis biasa

Kuasa Hukum PT Unicem Candi Indonesia (UCI) Leni Poernomo bersyukur atas putusan tersebut. Artinya, UCI tidak terbukti melakukan kartel. 

"Alhamdulillah, perusahaan kami tidak terbukti kartel," kata Leni usai persidangan Senin (29/7).

Senada, Kuasa Hukum PT Susanti Megah, Sutrisno menyatakan, kliennya tidak melakukan kesepakatan harga seperti yang terjadi pada kartel.

Menurut dia, justru yang terjadi adalah persaingan harga antar perusahaan.

"Harga tidak pernah disepakati bahwa ini harus sekian, kalau majelis komisi mengatakan tidak ada kartel, ya memang betul kami tidak melakukan kartel," ujar dia.

Sementara, Kuasa Hukum PT Niaga Garam Cemerlang Johannes Sitepu menyatakan, putusan itu berarti investigator KPPU tidak mampu untuk membuktikan adanya dugaan kartel, seperti kerugian masif dan terganggunya perekonomian negara akibat impor garam.

"Faktanya memang tak ada yang terganggu, termasuk konsumen," ujarnya.

Bagikan

Berita Terbaru

Kinerja Saham IPO 2025: COIN, RATU, CDIA Melesat, Dua Calon Emiten Mengantre
| Sabtu, 29 November 2025 | 19:56 WIB

Kinerja Saham IPO 2025: COIN, RATU, CDIA Melesat, Dua Calon Emiten Mengantre

Pelajari saham-saham IPO BEI 2025 yang menguat signifikan seperti COIN (3.470%) dan RATU. Intip potensi RLCO dan Super Bank (SUPA).

Kisah Antonius Auwyang: Membangun Jembatan Emas Produk Indonesia di Australia
| Sabtu, 29 November 2025 | 16:50 WIB

Kisah Antonius Auwyang: Membangun Jembatan Emas Produk Indonesia di Australia

Tity Antonius Auwyang, insinyur sipil, sukses membangun Sony Trading Australia, mendistribusikan ribuan produk Indonesia ke pasar Australia.

Tips Investasi Ala Direktur OCBC The Ka Jit: Jangan Tergoda Ambil Untung Cepat
| Sabtu, 29 November 2025 | 14:36 WIB

Tips Investasi Ala Direktur OCBC The Ka Jit: Jangan Tergoda Ambil Untung Cepat

Mengintip strategi investasi dan portofolio pribadi Direktur PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP), The Ka Jit

Astra Graphia (ASGR) Mengincar Peluang Bisnis Solusi Teknologi
| Sabtu, 29 November 2025 | 14:25 WIB

Astra Graphia (ASGR) Mengincar Peluang Bisnis Solusi Teknologi

Mengupas rencana bisnis PT Astra Graphia Tbk (ASGR) yang tengah memperkuat bisnis solusi teknologi lewat anak usahanya

Fiskal Ngegas, Menkeu Minta Moneter Longgar
| Sabtu, 29 November 2025 | 09:02 WIB

Fiskal Ngegas, Menkeu Minta Moneter Longgar

Menteri Keuangan menilai fiskal masih menjadi pendorong utama ekonomi dan meminta bank sentral melonggarkan moneternya

Reformasi Bea Cukai demi Menutup Kebocoran Ratusan Triliun Rupiah
| Sabtu, 29 November 2025 | 08:51 WIB

Reformasi Bea Cukai demi Menutup Kebocoran Ratusan Triliun Rupiah

Maraknya praktik underinvoicing dalam ekspor-impor mengindikasikan bahwa ukuran shadow economy di Indonesia masih besar

Menyemai Inovasi di Setiap Kebijakan
| Sabtu, 29 November 2025 | 07:05 WIB

Menyemai Inovasi di Setiap Kebijakan

Indonesia ternyata kekurangan terkait strategi pengembangan kebijakan yang berbasis pada dampak yang dihasilkan.​

Aroma Neo Orde Baru
| Sabtu, 29 November 2025 | 07:05 WIB

Aroma Neo Orde Baru

Menyerahkan kembali fungsi pemeriksaan kepada entitas asing merupakan bentuk pertaruhan kedaulatan yang nekat.

IHSG Sepekan Menguat 1,12% di Akhir November, Saham-Saham Ini Naik Paling Tinggi
| Sabtu, 29 November 2025 | 06:10 WIB

IHSG Sepekan Menguat 1,12% di Akhir November, Saham-Saham Ini Naik Paling Tinggi

Pada periode 24-28 November 2025, IHSG mengakumulasi kenaikan 1,12%. IHSG ditutup pada 8.508,71 pada perdagangan terakhir, Jumat (28/11). 

Target Kontrak Baru Wijaya Karya Gedung (WEGE) Rp 3 Triliun di Tahun 2026
| Sabtu, 29 November 2025 | 05:25 WIB

Target Kontrak Baru Wijaya Karya Gedung (WEGE) Rp 3 Triliun di Tahun 2026

WEGE mulai menerapkan pendekatan bisnis dengan menggandeng mitra strategis untuk menggarap sebuah proyek baru.

INDEKS BERITA

Terpopuler