Tak Terbukti Kartel, Tujuh Importir Garam Terbebas dari Jerat KPPU

Rabu, 31 Juli 2019 | 07:10 WIB
Tak Terbukti Kartel, Tujuh Importir Garam Terbebas dari Jerat KPPU
[]
Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tujuh importir garam yang sempat menjadi terlapor dugaan kartel oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akhirnya bisa bernafas lega.

Wasit persaingan usaha memutuskan tujuh perusahaan ini tidak terbukti melakukan kartel dalam impor garam.

Ketujuh perusahaan terlapor itu antara lain, PT Garindo Sejahtera Abadi (GSA), PT Susanti Megah (SM), PT Niaga Garam Cemerlang (NGC), PT Unicem Candi Indonesia (UCI), PT Cheetam Garam Indonesia (CGI), PT Budiono Madura Bangun Persada (BMBP) dan PT Sumatraco Langgeng Makmur (SLM).

"Menyatakan bahwa terlapor I, terlapor II, terlapor III, terlapor IV, terlapor V, terlapor VI, dan terlapor VII tidak terbukti melanggar pasal 11 Undang-Undang nomor 5 tahun 1999," kata Ketua Majelis Komisi KPPU Dinni Melanie, saat membacakan amar putusan Senin (29/7) malam.

Majelis Komisi menyimpulkan, kelangkaan garam impor pada semester I-2015 dikarenakan keterlambatan terbitnya izin impor.

Sebagai catatan izin impor baru terbit pada bulan Juli 2015.

Selanjutnya, majelis menilai kelangkaan ini tidak terbukti ada kenaikan harga secara signifikan yang dilakukan oleh para terlapor secara bersama-sama.

Untuk itu, tidak terjadi praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang diakibatkan dari pengaturan produksi yang dilakukan oleh para terlapor.

Sebelumnya, KPPU memang melakukan inisiatif untuk melakukan penyelidikan dugaan kartel garam ini.

Hal ini lantaran ada dugaan pelanggaran ketika para importir secara bersama-sama mengajukan izin impor pada tahun 2015.

Padahal, dalam aturan impor garam tak ada ketentuan mengenai impor bersama.

Persaingan bisnis biasa

Kuasa Hukum PT Unicem Candi Indonesia (UCI) Leni Poernomo bersyukur atas putusan tersebut. Artinya, UCI tidak terbukti melakukan kartel. 

"Alhamdulillah, perusahaan kami tidak terbukti kartel," kata Leni usai persidangan Senin (29/7).

Senada, Kuasa Hukum PT Susanti Megah, Sutrisno menyatakan, kliennya tidak melakukan kesepakatan harga seperti yang terjadi pada kartel.

Menurut dia, justru yang terjadi adalah persaingan harga antar perusahaan.

"Harga tidak pernah disepakati bahwa ini harus sekian, kalau majelis komisi mengatakan tidak ada kartel, ya memang betul kami tidak melakukan kartel," ujar dia.

Sementara, Kuasa Hukum PT Niaga Garam Cemerlang Johannes Sitepu menyatakan, putusan itu berarti investigator KPPU tidak mampu untuk membuktikan adanya dugaan kartel, seperti kerugian masif dan terganggunya perekonomian negara akibat impor garam.

"Faktanya memang tak ada yang terganggu, termasuk konsumen," ujarnya.

Bagikan

Berita Terbaru

Transmisi Seret, Penurunan Bunga Kredit Belum Signifikan
| Kamis, 02 April 2026 | 06:25 WIB

Transmisi Seret, Penurunan Bunga Kredit Belum Signifikan

​Pemangkasan BI rate belum sepenuhnya menetes ke bunga kredit—turunnya lambat, bahkan kredit baru sempat naik.

Rupiah Rawan Melemah: Waspadai Level Krusial Rp 17.020 per Dolar AS
| Kamis, 02 April 2026 | 06:15 WIB

Rupiah Rawan Melemah: Waspadai Level Krusial Rp 17.020 per Dolar AS

Rupiah menguat tipis setelah sentuh rekor terburuk. Proyeksi terbaru menunjukkan rentang harga yang perlu diwaspadai investor

Minyak itu Bahan Baku
| Kamis, 02 April 2026 | 06:12 WIB

Minyak itu Bahan Baku

Perlu pendekatan menyeluruh, terutama diversifikasi energi dan penguatan industri hulu agar ketergantungan pada minyak bisa dikurangi.

Tekanan Rumah Tangga Masih Tinggi, Meski THR Menopang Kelas Bawah
| Kamis, 02 April 2026 | 06:10 WIB

Tekanan Rumah Tangga Masih Tinggi, Meski THR Menopang Kelas Bawah

​Tabungan kelompok bawah–menengah naik terdorong THR, namun tren penggerusan tabungan masih berlanjut.

Sektor Elektrifikasi Mendorong Harga: Saatnya Lirik Tembaga dan Nikel?
| Kamis, 02 April 2026 | 06:00 WIB

Sektor Elektrifikasi Mendorong Harga: Saatnya Lirik Tembaga dan Nikel?

Asumsi harga komoditas global direvisi naik signifikan oleh Fitch Ratings. Pahami faktor pendorong di balik lonjakan harga ini.

Asuransi Belum Prioritaskan Investasi di Emas
| Kamis, 02 April 2026 | 05:30 WIB

Asuransi Belum Prioritaskan Investasi di Emas

Data OJK mengejutkan: hanya 0,0005% dana asuransi di emas. Alasan di balik keputusan ini akan mengubah pandangan Anda.

Pemerintah Godok Aturan Rusun Kelas Menengah
| Kamis, 02 April 2026 | 05:25 WIB

Pemerintah Godok Aturan Rusun Kelas Menengah

Pemerintah bersama Danantara berkolaborasi membangun rusun kelas menengah salah satunya di Tanah Abang dan Senen.

Indonesia dan Korsel Teken 10 Kerja Sama
| Kamis, 02 April 2026 | 05:15 WIB

Indonesia dan Korsel Teken 10 Kerja Sama

Korea Selatan membuka peluang kerjasama investasi dengan Indonesia melalui Danantara di berbagai bidang.

Produktivitas dan Upah Terjaga Meski Kerja WFH
| Kamis, 02 April 2026 | 05:10 WIB

Produktivitas dan Upah Terjaga Meski Kerja WFH

Pemerintah menerapkan kebijakan bekerja di tempat tinggal alias WFH bagi pekerja swasta, BUMN dan BUMD.

Arah Inflasi Tergantung Kebijakan Energi
| Kamis, 02 April 2026 | 05:05 WIB

Arah Inflasi Tergantung Kebijakan Energi

Inflasi tahunan Maret tercatat sebesar 3,48%, lebih rendah dari  bulan sebelumnya yang mencapai 4,76%

INDEKS BERITA