Tak Terbukti Kartel, Tujuh Importir Garam Terbebas dari Jerat KPPU

Rabu, 31 Juli 2019 | 07:10 WIB
Tak Terbukti Kartel, Tujuh Importir Garam Terbebas dari Jerat KPPU
[]
Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tujuh importir garam yang sempat menjadi terlapor dugaan kartel oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akhirnya bisa bernafas lega.

Wasit persaingan usaha memutuskan tujuh perusahaan ini tidak terbukti melakukan kartel dalam impor garam.

Ketujuh perusahaan terlapor itu antara lain, PT Garindo Sejahtera Abadi (GSA), PT Susanti Megah (SM), PT Niaga Garam Cemerlang (NGC), PT Unicem Candi Indonesia (UCI), PT Cheetam Garam Indonesia (CGI), PT Budiono Madura Bangun Persada (BMBP) dan PT Sumatraco Langgeng Makmur (SLM).

"Menyatakan bahwa terlapor I, terlapor II, terlapor III, terlapor IV, terlapor V, terlapor VI, dan terlapor VII tidak terbukti melanggar pasal 11 Undang-Undang nomor 5 tahun 1999," kata Ketua Majelis Komisi KPPU Dinni Melanie, saat membacakan amar putusan Senin (29/7) malam.

Majelis Komisi menyimpulkan, kelangkaan garam impor pada semester I-2015 dikarenakan keterlambatan terbitnya izin impor.

Sebagai catatan izin impor baru terbit pada bulan Juli 2015.

Selanjutnya, majelis menilai kelangkaan ini tidak terbukti ada kenaikan harga secara signifikan yang dilakukan oleh para terlapor secara bersama-sama.

Untuk itu, tidak terjadi praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang diakibatkan dari pengaturan produksi yang dilakukan oleh para terlapor.

Sebelumnya, KPPU memang melakukan inisiatif untuk melakukan penyelidikan dugaan kartel garam ini.

Hal ini lantaran ada dugaan pelanggaran ketika para importir secara bersama-sama mengajukan izin impor pada tahun 2015.

Padahal, dalam aturan impor garam tak ada ketentuan mengenai impor bersama.

Persaingan bisnis biasa

Kuasa Hukum PT Unicem Candi Indonesia (UCI) Leni Poernomo bersyukur atas putusan tersebut. Artinya, UCI tidak terbukti melakukan kartel. 

"Alhamdulillah, perusahaan kami tidak terbukti kartel," kata Leni usai persidangan Senin (29/7).

Senada, Kuasa Hukum PT Susanti Megah, Sutrisno menyatakan, kliennya tidak melakukan kesepakatan harga seperti yang terjadi pada kartel.

Menurut dia, justru yang terjadi adalah persaingan harga antar perusahaan.

"Harga tidak pernah disepakati bahwa ini harus sekian, kalau majelis komisi mengatakan tidak ada kartel, ya memang betul kami tidak melakukan kartel," ujar dia.

Sementara, Kuasa Hukum PT Niaga Garam Cemerlang Johannes Sitepu menyatakan, putusan itu berarti investigator KPPU tidak mampu untuk membuktikan adanya dugaan kartel, seperti kerugian masif dan terganggunya perekonomian negara akibat impor garam.

"Faktanya memang tak ada yang terganggu, termasuk konsumen," ujarnya.

Bagikan

Berita Terbaru

Ambisi Mencetak Ladang Angin Terganjal Banyak Masalah
| Minggu, 23 November 2025 | 06:20 WIB

Ambisi Mencetak Ladang Angin Terganjal Banyak Masalah

Pengembangan pembangkit tenaga bayu masih jalan di tempat. Pemerintah siap mencetak lebih banyak lagi ladang angin. Tapi, masih banyak PR.

Menyulap Proses Antrean dan Klaim Asuransi Jadi Sekejap
| Minggu, 23 November 2025 | 06:15 WIB

Menyulap Proses Antrean dan Klaim Asuransi Jadi Sekejap

Perusahaan makin ke sini tidak hanya mencari asuransi kesehatan bagi karyawan, tetapi juga pengalaman layanan yang cepat dan efisien. 

Cara Praktis Membaca Buku bagi yang Sibuk
| Minggu, 23 November 2025 | 06:10 WIB

Cara Praktis Membaca Buku bagi yang Sibuk

Secara global, nilai pasar industri audiobook terus meningkat. Pengembang aplikasi lokal belum ada yang fokus menghadirkan platform buku audio. 

Rakyat Tak Lagi Was-Was Molot Tambang Sumur Minyak
| Minggu, 23 November 2025 | 06:05 WIB

Rakyat Tak Lagi Was-Was Molot Tambang Sumur Minyak

Aktivitas penambangan minyak rakyat kini punya payung hukum jelas. Masyarakat bisa mengelola sumur rakyat melalui koperasi, UMKM, serta BUMD.

Rupiah Sepekan Terakhir Tertekan Sentimen Eksternal
| Minggu, 23 November 2025 | 06:00 WIB

Rupiah Sepekan Terakhir Tertekan Sentimen Eksternal

Mengutip data Bloomberg, rupiah di pasar spot ditutup naik 0,12% secara harian ke Rp 16.716 per dolar AS pada Jumat (21/11)

Saat Kendaraan Bermotor Berbagi Jalan dengan Kawanan Gajah
| Minggu, 23 November 2025 | 05:15 WIB

Saat Kendaraan Bermotor Berbagi Jalan dengan Kawanan Gajah

Koridor di bawah Tol Pekanbaru-Dumai menjadi jalur lalu-lalang kawanan gajah. Koridor itu hasil kompromi proyek infrastruktur dan konservasi.

Persoalan P2P Lending
| Minggu, 23 November 2025 | 05:05 WIB

Persoalan P2P Lending

Kenapa OJK lambat menindak Crowde, padahal kasak kusuk mengenai ketidak beresan di P2P lending itu sudah santer terdengar sejak awal tahun 2025.

Kiprah Pejalan Kaki Menghidupkan Ruang-ruang Kota
| Minggu, 23 November 2025 | 04:30 WIB

Kiprah Pejalan Kaki Menghidupkan Ruang-ruang Kota

Kebiasaan berolahraga belakangan jadi kegiatan yang banyak dilakukan, termasuk berjalan kaki. Tren berjalan, kini menjamur di berbagai daerah.

Siap-Siap Potensi Dividen Interim UNVR Cukup Besar, Tapi Awas Dividend Trap
| Sabtu, 22 November 2025 | 20:10 WIB

Siap-Siap Potensi Dividen Interim UNVR Cukup Besar, Tapi Awas Dividend Trap

UNVR lebih cocok untuk investor jangka menengah–panjang yang mencari saham defensif dengan dividen stabil, bukan untuk momentum trading.

Selain Sawit Bisnis Kayu Grup Sampoerna Juga Dijual Karena Merugi, Fokus Filantropi
| Sabtu, 22 November 2025 | 18:24 WIB

Selain Sawit Bisnis Kayu Grup Sampoerna Juga Dijual Karena Merugi, Fokus Filantropi

Presiden Direktur Grup Sampoerna Bambang Sulistyo mengatakan pihaknya tetap berkomitmen untuk terus berkontribusi terhadap perekonomian Indonesia.

INDEKS BERITA

Terpopuler