Tak Terbukti Kartel, Tujuh Importir Garam Terbebas dari Jerat KPPU

Rabu, 31 Juli 2019 | 07:10 WIB
Tak Terbukti Kartel, Tujuh Importir Garam Terbebas dari Jerat KPPU
[]
Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tujuh importir garam yang sempat menjadi terlapor dugaan kartel oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akhirnya bisa bernafas lega.

Wasit persaingan usaha memutuskan tujuh perusahaan ini tidak terbukti melakukan kartel dalam impor garam.

Ketujuh perusahaan terlapor itu antara lain, PT Garindo Sejahtera Abadi (GSA), PT Susanti Megah (SM), PT Niaga Garam Cemerlang (NGC), PT Unicem Candi Indonesia (UCI), PT Cheetam Garam Indonesia (CGI), PT Budiono Madura Bangun Persada (BMBP) dan PT Sumatraco Langgeng Makmur (SLM).

"Menyatakan bahwa terlapor I, terlapor II, terlapor III, terlapor IV, terlapor V, terlapor VI, dan terlapor VII tidak terbukti melanggar pasal 11 Undang-Undang nomor 5 tahun 1999," kata Ketua Majelis Komisi KPPU Dinni Melanie, saat membacakan amar putusan Senin (29/7) malam.

Majelis Komisi menyimpulkan, kelangkaan garam impor pada semester I-2015 dikarenakan keterlambatan terbitnya izin impor.

Sebagai catatan izin impor baru terbit pada bulan Juli 2015.

Selanjutnya, majelis menilai kelangkaan ini tidak terbukti ada kenaikan harga secara signifikan yang dilakukan oleh para terlapor secara bersama-sama.

Untuk itu, tidak terjadi praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang diakibatkan dari pengaturan produksi yang dilakukan oleh para terlapor.

Sebelumnya, KPPU memang melakukan inisiatif untuk melakukan penyelidikan dugaan kartel garam ini.

Hal ini lantaran ada dugaan pelanggaran ketika para importir secara bersama-sama mengajukan izin impor pada tahun 2015.

Padahal, dalam aturan impor garam tak ada ketentuan mengenai impor bersama.

Persaingan bisnis biasa

Kuasa Hukum PT Unicem Candi Indonesia (UCI) Leni Poernomo bersyukur atas putusan tersebut. Artinya, UCI tidak terbukti melakukan kartel. 

"Alhamdulillah, perusahaan kami tidak terbukti kartel," kata Leni usai persidangan Senin (29/7).

Senada, Kuasa Hukum PT Susanti Megah, Sutrisno menyatakan, kliennya tidak melakukan kesepakatan harga seperti yang terjadi pada kartel.

Menurut dia, justru yang terjadi adalah persaingan harga antar perusahaan.

"Harga tidak pernah disepakati bahwa ini harus sekian, kalau majelis komisi mengatakan tidak ada kartel, ya memang betul kami tidak melakukan kartel," ujar dia.

Sementara, Kuasa Hukum PT Niaga Garam Cemerlang Johannes Sitepu menyatakan, putusan itu berarti investigator KPPU tidak mampu untuk membuktikan adanya dugaan kartel, seperti kerugian masif dan terganggunya perekonomian negara akibat impor garam.

"Faktanya memang tak ada yang terganggu, termasuk konsumen," ujarnya.

Bagikan

Berita Terbaru

Sabar, Keputusan UMP 2026 Baru Awal Desember
| Kamis, 20 November 2025 | 05:00 WIB

Sabar, Keputusan UMP 2026 Baru Awal Desember

Diskusi penentuan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026 antara pemerintah dan pengusaha masih alot.

Pertumbuhan Kredit Industri Bank Masih Jauh dari Target
| Kamis, 20 November 2025 | 04:50 WIB

Pertumbuhan Kredit Industri Bank Masih Jauh dari Target

Kredit industri perbankan cuma naik 7,36% di Oktober 2025, lebih rendah dari bulan sebelumnya dan jauh dari target BI di 8%-11%.

QRIS Tap Kian Populer Transaksi Tembus Rp 13,8 Miliar dalam Tujuh Bulan
| Kamis, 20 November 2025 | 04:50 WIB

QRIS Tap Kian Populer Transaksi Tembus Rp 13,8 Miliar dalam Tujuh Bulan

Transaksi QRIS Tap melesat Rp 13,8 miliar dalam tujuh bulan, dipakai 1,1 juta merchant. BI enjot perluasan ke sektor ritel dan transportasi.

DSI Minta Waktu Satu Tahun untuk Lunasi Lender
| Kamis, 20 November 2025 | 04:50 WIB

DSI Minta Waktu Satu Tahun untuk Lunasi Lender

Dana Syariah Indonesia dan para pemberi pinjaman mencapai kata sepakat dalam rencana pengembalian dana pinjaman.

Bunga Kredit Tak Kunjung Layu Kendati Sudah Dipacu
| Kamis, 20 November 2025 | 04:45 WIB

Bunga Kredit Tak Kunjung Layu Kendati Sudah Dipacu

Penurunan suku bunga acuan belum berdampak signifikan terhadap tingkat kredit bank dan bunga kredit yang diberikan ke konsumen

Proyeksi IHSG Kamis (20/11): Potensi Sideways Menanti Rilis Data AS
| Kamis, 20 November 2025 | 04:45 WIB

Proyeksi IHSG Kamis (20/11): Potensi Sideways Menanti Rilis Data AS

Meski IHSG naik, analis ingatkan volatilitas jelang data tenaga kerja AS & sinyal The Fed. Pelajari proyeksi pergerakan dan saham pilihan.

CBAM Eropa dan Nilai Ekonomi Karbon
| Kamis, 20 November 2025 | 04:44 WIB

CBAM Eropa dan Nilai Ekonomi Karbon

Negara berkembang termasuk Indonesia pada umumnya memiliki kebijakan iklim yang kurang ambisius dibandingkan negara maju.

Insentif KLM Melonjak Lewati Target Mencapai Rp 404,6 Triliun
| Kamis, 20 November 2025 | 04:25 WIB

Insentif KLM Melonjak Lewati Target Mencapai Rp 404,6 Triliun

Bank Indonesia (BI) tingkatkan insentif likuiditas makroprudensial  Rp 404,6 triliun. Likuiditas perbankan longgar, pembiayaan prioritas naik.

Dapat Dana Rp 9,6 Triliun, LPEI Siap Genjot Kredit Ekspor
| Kamis, 20 November 2025 | 04:15 WIB

Dapat Dana Rp 9,6 Triliun, LPEI Siap Genjot Kredit Ekspor

LPEI mengantongi pinjaman sindikasi valuta asing senilai US$ 500 juta atau sekitar Rp 8,36 triliun dari kreditur asing.

Bank Indonesia Menahan BI Rate di Angka 4,75% pada November 2025
| Rabu, 19 November 2025 | 15:26 WIB

Bank Indonesia Menahan BI Rate di Angka 4,75% pada November 2025

Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk mempertahankan suku bunga acuan atau BI-Rate di level 4,75% dalam Rapat Dewan Gubernur 18-19 November 2025.

INDEKS BERITA