Tambahkan Proses Otomatisasi, Tiktok Mengetatkan Penyaringan Konten

Jumat, 09 Juli 2021 | 23:15 WIB
Tambahkan Proses Otomatisasi, Tiktok Mengetatkan Penyaringan Konten
[ILUSTRASI. Logo TikTok di kantornya di Culver City, California, AS, 15 September 2020. REUTERS/Mike Blake ]
Reporter: Sumber: Reuters | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - BENGALUR. Aplikasi berbagi video pendek, TikTok, Jumat (9/7), menyatakan akan menggunakan lebih banyak proses otomatisasi untuk menghapus video yang melanggar pedoman komunitasnya.

Tiktok saat ini menggunakan seperangkat teknologi yang memindai seluruh video yang diunggah ke platform. Video yang terendus berpotensi melanggar, akan ditandai, untuk kemudian ditinjau oleh anggota tim keselamatan. Jika pelanggaran teridentifikasi, video tersebut akan dihapus dan pengguna akan diberi tahu, kata TikTok.

Dalam beberapa pekan mendatang, aplikasi milik ByteDance itu akan menghapus secara otomatis beberapa jenis konten yang melanggar perlindungan anak, memperlihatkan ketelanjangan dan aktivitas seksual, menyajikan aksi kekerasan, aktivitas ilegal dan barang yang terlarang.

Baca Juga: Produsen otomotif mulai gunakan TikTok sebagai sarana pemasaran

Proses otomatisasi ini akan menambah proses yang telah ada, yaitu penghapusan yang dikonfirmasi oleh safety team.

Perusahaan mengatakan ini akan membantu tim keselamatannya untuk lebih berkonsentrasi pada area yang sangat kontekstual dan bernuansa, seperti intimidasi dan pelecehan, informasi yang salah, dan ujaran serta perilaku kebencian.

TikTok akan mengirimkan peringatan ke penggunanya yang melakukan pelanggaran pertama. Pengguna yang telah diperingatkan, namun melakukan kesalahan yang sama hingga berulang-ulang, terancam mendapat sanksi penghapusan akun secara permanen.

Perubahan itu terjadi ketika jaringan media sosial, termasuk Facebook dan TikTok, mendapat kecaman karena platform mereka memperparah gelombang ujaran kebencian seperti penyebaran berita bohong di seluruh dunia.

Selanjutnya: Giliran Google Digugat Amerika

 

Bagikan

Berita Terbaru

Agreement on Reciprocal Trade (ART) dan Industri Unggas: Ancaman Oversupply Mengintai
| Senin, 02 Maret 2026 | 12:28 WIB

Agreement on Reciprocal Trade (ART) dan Industri Unggas: Ancaman Oversupply Mengintai

Analis mempertahankan rekomendasi overweight untuk sektor poultry, dengan proyeksi dinamika supply-demand yang masih solid sepanjang 2026.

Tiga Nama yang Masuk Bursa Calon Pimpinan OJK, Dari Politikus Hingga Ahli Keuangan
| Senin, 02 Maret 2026 | 12:00 WIB

Tiga Nama yang Masuk Bursa Calon Pimpinan OJK, Dari Politikus Hingga Ahli Keuangan

Hari ini Panitia Seleksi (Pansel) menutup pendaftaran calon pengganti antarwaktu anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK).

Selat Hormuz Tutup Harga Minyak Meletup, Simak Saham-Saham Pilihan Analis
| Senin, 02 Maret 2026 | 11:23 WIB

Selat Hormuz Tutup Harga Minyak Meletup, Simak Saham-Saham Pilihan Analis

Penutupan Selat Hormuz mulai Minggu, 1 Maret 2026 sebagai imbas serangan AS-Israel ke wilayah Iran memicu kenaikan lanjutan harga minyak dunia.

Pilah-Pilih Valas Jagoan Penghasil Cuan Sekaligus Aset Hedging
| Senin, 02 Maret 2026 | 08:10 WIB

Pilah-Pilih Valas Jagoan Penghasil Cuan Sekaligus Aset Hedging

Performa major currencies mengalahkan rupiah hingga Februari ini. Manakah mata uang yang diunggulkan potensi cuannya tahun ini?

Cuan Wangi dari Saham Pengelola Sampah
| Senin, 02 Maret 2026 | 07:33 WIB

Cuan Wangi dari Saham Pengelola Sampah

Danantara dalam waktu dekat mengumumkan pemenang tender pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL).

Investor Asing Agresif di Saham Ritel Jelang Lebaran, MAPI Paling Banyak Dibeli
| Senin, 02 Maret 2026 | 07:15 WIB

Investor Asing Agresif di Saham Ritel Jelang Lebaran, MAPI Paling Banyak Dibeli

Secara historis penjualan emiten ritel di Ramadan dan Idulfitri mencatatkan pertumbuhan yang lebih baik ketimbang momentum musiman lainnya.

Dirjen Pajak: Coretax Memudahkan Pemantauan Kepatuhan Secara Lebih Efektif dan Akurat
| Senin, 02 Maret 2026 | 06:30 WIB

Dirjen Pajak: Coretax Memudahkan Pemantauan Kepatuhan Secara Lebih Efektif dan Akurat

Bagaimana kesiapan Coretax dalam menampung laporan SPT Tahunan? Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto membeberkannya kepada Jurnalis KONTAN.

Bukan Cuma Denda, Ini Risiko Tidak Melapor SPT Pajak
| Senin, 02 Maret 2026 | 06:15 WIB

Bukan Cuma Denda, Ini Risiko Tidak Melapor SPT Pajak

Bukan cuma denda, ada risiko lain bagi yang tidak melaporkan SPT Tahunan Pajak melalui Coretx DJP. Apa saja?

Meski Modern, Masalah Masih Mendera Coretax
| Senin, 02 Maret 2026 | 06:05 WIB

Meski Modern, Masalah Masih Mendera Coretax

Pelaporan SPT Tahunan untuk pertama kalinya menggunakan sistem yang baru, Coretax DJP. Tapi, masih banyak kendala yang muncul.

Pajak Incar Data Kartu Kredit
| Senin, 02 Maret 2026 | 05:42 WIB

Pajak Incar Data Kartu Kredit

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026 yang merevisi PMK Nomor 228 Tahun 2017

INDEKS BERITA

Terpopuler