Tambahkan Proses Otomatisasi, Tiktok Mengetatkan Penyaringan Konten

Jumat, 09 Juli 2021 | 23:15 WIB
Tambahkan Proses Otomatisasi, Tiktok Mengetatkan Penyaringan Konten
[ILUSTRASI. Logo TikTok di kantornya di Culver City, California, AS, 15 September 2020. REUTERS/Mike Blake ]
Reporter: Sumber: Reuters | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - BENGALUR. Aplikasi berbagi video pendek, TikTok, Jumat (9/7), menyatakan akan menggunakan lebih banyak proses otomatisasi untuk menghapus video yang melanggar pedoman komunitasnya.

Tiktok saat ini menggunakan seperangkat teknologi yang memindai seluruh video yang diunggah ke platform. Video yang terendus berpotensi melanggar, akan ditandai, untuk kemudian ditinjau oleh anggota tim keselamatan. Jika pelanggaran teridentifikasi, video tersebut akan dihapus dan pengguna akan diberi tahu, kata TikTok.

Dalam beberapa pekan mendatang, aplikasi milik ByteDance itu akan menghapus secara otomatis beberapa jenis konten yang melanggar perlindungan anak, memperlihatkan ketelanjangan dan aktivitas seksual, menyajikan aksi kekerasan, aktivitas ilegal dan barang yang terlarang.

Baca Juga: Produsen otomotif mulai gunakan TikTok sebagai sarana pemasaran

Proses otomatisasi ini akan menambah proses yang telah ada, yaitu penghapusan yang dikonfirmasi oleh safety team.

Perusahaan mengatakan ini akan membantu tim keselamatannya untuk lebih berkonsentrasi pada area yang sangat kontekstual dan bernuansa, seperti intimidasi dan pelecehan, informasi yang salah, dan ujaran serta perilaku kebencian.

TikTok akan mengirimkan peringatan ke penggunanya yang melakukan pelanggaran pertama. Pengguna yang telah diperingatkan, namun melakukan kesalahan yang sama hingga berulang-ulang, terancam mendapat sanksi penghapusan akun secara permanen.

Perubahan itu terjadi ketika jaringan media sosial, termasuk Facebook dan TikTok, mendapat kecaman karena platform mereka memperparah gelombang ujaran kebencian seperti penyebaran berita bohong di seluruh dunia.

Selanjutnya: Giliran Google Digugat Amerika

 

Bagikan

Berita Terbaru

Dirut Puri Sentul Permai Tbk (KTDN) 100% Pilih Investasi di Sektor Riil
| Minggu, 28 Desember 2025 | 06:00 WIB

Dirut Puri Sentul Permai Tbk (KTDN) 100% Pilih Investasi di Sektor Riil

Bagi Xaverius Nursalim, uang bukan tujuan akhir dari sebuah usaha tapi sebagai alat kerja, agar memberi nilai dan menjaga keberlanjutan.

Meneropong Bisnis yang Merayap dan Berlari di 2026
| Minggu, 28 Desember 2025 | 05:15 WIB

Meneropong Bisnis yang Merayap dan Berlari di 2026

Pemulihan industri menjelang akhir tahun 2025 belum sepenuhnya merata. Namun di 2026, industri kembali berhadapan dengan sejumlah tantangan.

 
Langkah UMKM Menyusun Harapan
| Minggu, 28 Desember 2025 | 05:10 WIB

Langkah UMKM Menyusun Harapan

Di tengah gejolak harga bahan baku dan ketatnya akses permodalan, pelaku UMKM berusaha mencari cara agar tetap bertahan.

 
Digital Penambal Cuan
| Minggu, 28 Desember 2025 | 05:10 WIB

Digital Penambal Cuan

Proyeksi ekonomi 2026 menunjukkan pertumbuhan digital akan melesat. Temukan strategi diversifikasi pendapatan lewat platform digital.

Keberlanjutan Korporasi di Tengah Ancaman Ekologi
| Minggu, 28 Desember 2025 | 05:05 WIB

Keberlanjutan Korporasi di Tengah Ancaman Ekologi

Bencana ekologis di Sumatera menguji jargon keberlanjutan industri. Komitmen yang kerap tersandera oleh cuan jangka pend

Mengekor Emas, Perak Menuju US$ 100 per troi ons
| Sabtu, 27 Desember 2025 | 22:59 WIB

Mengekor Emas, Perak Menuju US$ 100 per troi ons

Harga logam putih ini naik tajam demi mengejar ketertinggalan rasio terhadap emas akibat lonjakan permintaan industri yang masif.

Strategi Samator Indo Gas Tbk (AGII) Ekspansi Sektor Pasar Gas
| Sabtu, 27 Desember 2025 | 22:56 WIB

Strategi Samator Indo Gas Tbk (AGII) Ekspansi Sektor Pasar Gas

Mengupas profil dan strategi bisnis PT Samator Indo Gas Tbk (AGII) untuk menggenjot kinerja pada tahun depan 

Penetapan UMP 2026: Pengusaha Teriak, Buruh Menggugat
| Sabtu, 27 Desember 2025 | 19:15 WIB

Penetapan UMP 2026: Pengusaha Teriak, Buruh Menggugat

Serikat pekerja akan menggugat kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026 di DKI Jakarta ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Kewajiban B50 Menjadi Dasar Ekspansi Lahan Baru Kebun Kelapa Sawit
| Sabtu, 27 Desember 2025 | 19:05 WIB

Kewajiban B50 Menjadi Dasar Ekspansi Lahan Baru Kebun Kelapa Sawit

Sawit Watch mencium aroma ekspansi lahan secara massif, di balik ambisi pemerintah membidik implementasi B50 pada pertengahan 2026.

Kisah Sukes Danang Setyawan Berbisnis Wedangan
| Sabtu, 27 Desember 2025 | 18:41 WIB

Kisah Sukes Danang Setyawan Berbisnis Wedangan

Profil tempat kongkow Jahe Rempah Mbah Tolok, kedai minuman tradisional berbasis jahe asal Kudus, Jawa Tengah.

INDEKS BERITA

Terpopuler