Tambahkan Proses Otomatisasi, Tiktok Mengetatkan Penyaringan Konten

Jumat, 09 Juli 2021 | 23:15 WIB
Tambahkan Proses Otomatisasi, Tiktok Mengetatkan Penyaringan Konten
[ILUSTRASI. Logo TikTok di kantornya di Culver City, California, AS, 15 September 2020. REUTERS/Mike Blake ]
Reporter: Sumber: Reuters | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - BENGALUR. Aplikasi berbagi video pendek, TikTok, Jumat (9/7), menyatakan akan menggunakan lebih banyak proses otomatisasi untuk menghapus video yang melanggar pedoman komunitasnya.

Tiktok saat ini menggunakan seperangkat teknologi yang memindai seluruh video yang diunggah ke platform. Video yang terendus berpotensi melanggar, akan ditandai, untuk kemudian ditinjau oleh anggota tim keselamatan. Jika pelanggaran teridentifikasi, video tersebut akan dihapus dan pengguna akan diberi tahu, kata TikTok.

Dalam beberapa pekan mendatang, aplikasi milik ByteDance itu akan menghapus secara otomatis beberapa jenis konten yang melanggar perlindungan anak, memperlihatkan ketelanjangan dan aktivitas seksual, menyajikan aksi kekerasan, aktivitas ilegal dan barang yang terlarang.

Baca Juga: Produsen otomotif mulai gunakan TikTok sebagai sarana pemasaran

Proses otomatisasi ini akan menambah proses yang telah ada, yaitu penghapusan yang dikonfirmasi oleh safety team.

Perusahaan mengatakan ini akan membantu tim keselamatannya untuk lebih berkonsentrasi pada area yang sangat kontekstual dan bernuansa, seperti intimidasi dan pelecehan, informasi yang salah, dan ujaran serta perilaku kebencian.

TikTok akan mengirimkan peringatan ke penggunanya yang melakukan pelanggaran pertama. Pengguna yang telah diperingatkan, namun melakukan kesalahan yang sama hingga berulang-ulang, terancam mendapat sanksi penghapusan akun secara permanen.

Perubahan itu terjadi ketika jaringan media sosial, termasuk Facebook dan TikTok, mendapat kecaman karena platform mereka memperparah gelombang ujaran kebencian seperti penyebaran berita bohong di seluruh dunia.

Selanjutnya: Giliran Google Digugat Amerika

 

Bagikan

Berita Terbaru

Penetapan UMP 2026: Pengusaha Teriak, Buruh Menggugat
| Sabtu, 27 Desember 2025 | 19:15 WIB

Penetapan UMP 2026: Pengusaha Teriak, Buruh Menggugat

Serikat pekerja akan menggugat kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026 di DKI Jakarta ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Kewajiban B50 Menjadi Dasar Ekspansi Lahan Baru Kebun Kelapa Sawit
| Sabtu, 27 Desember 2025 | 19:05 WIB

Kewajiban B50 Menjadi Dasar Ekspansi Lahan Baru Kebun Kelapa Sawit

Sawit Watch mencium aroma ekspansi lahan secara massif, di balik ambisi pemerintah membidik implementasi B50 pada pertengahan 2026.

Kisah Sukes Danang Setyawan Berbisnis Wedangan
| Sabtu, 27 Desember 2025 | 18:41 WIB

Kisah Sukes Danang Setyawan Berbisnis Wedangan

Profil tempat kongkow Jahe Rempah Mbah Tolok, kedai minuman tradisional berbasis jahe asal Kudus, Jawa Tengah.

Peluang serta Tantangan Bisnis Waralaba Tanpa Gerai Fisik
| Sabtu, 27 Desember 2025 | 18:10 WIB

Peluang serta Tantangan Bisnis Waralaba Tanpa Gerai Fisik

Peluang utama dari waralaba tanpa outlet terletak pada pengelolaan struktur biaya. Tanpa biaya sewa yang mahal, titik impas bergeser lebih cepat.

Pemerintah Cairkan Rapel THR dan Gaji ke-13 Bagi Guru dan ASN di Daerah
| Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:54 WIB

Pemerintah Cairkan Rapel THR dan Gaji ke-13 Bagi Guru dan ASN di Daerah

Menkeu menetapkan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) demi menuntaskan pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi guru ASN daerah.

Lonjakan Investor Dorong Perkembangan Bisnis Kustodian Bank
| Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:36 WIB

Lonjakan Investor Dorong Perkembangan Bisnis Kustodian Bank

BCA menilai, pertumbuhan asset under custody (AUC) mencerminkan prospek positif bisnis bank kustodian didorong kesadaran masyarakat berinvestasi.

MPX Logistics (MPXL) Diversifikasi Bisnis di Tahun Depan
| Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:10 WIB

MPX Logistics (MPXL) Diversifikasi Bisnis di Tahun Depan

MPXL bakal mengoptimalkan strategi diversifikasi bisnis, termasuk dengan pengembangan angkutan komoditas.

Lanjutkan Pengejaran Pajak Kelas Kakap
| Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:09 WIB

Lanjutkan Pengejaran Pajak Kelas Kakap

Kanwil LTO membidik 35 wajib pajak konglomerat dengan tunggakan Rp 7,52 triliun​                    

Natal, Harmoni Kasih dan Kebersamaan
| Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:05 WIB

Natal, Harmoni Kasih dan Kebersamaan

Setiap pemeluk agama yang ada di negeri ini perlu untuk menyuguhkan kebajikan agar menjadi pesona dunia.

Suri Tauladan
| Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:05 WIB

Suri Tauladan

Pemberian pinjaman dari Danantara ke Krakatau Stell harusnya mengekor ke Biofarma dan Indofarma perihal info tenor dan suku bunga pinjaman.

INDEKS BERITA

Terpopuler