KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Google Inc harus duduk di kursi pesakitan. Raksasa teknologi ini digugat negara bagian Amerika Serikat (AS) yang diwakili oleh 37 jaksa agung wilayah.
Mengutip Reuters, Kamis (8/7), raksasa teknologi itu dituduh membeli pesaing dan menggunakan kontrak terbatas untuk mempertahankan monopoli secara tidak sah atas toko aplikasinya di ponsel berbasis Android. Tuduhan terhadap Google Play Store tersebut berdasarkan pada hasil penyelidikan yang melibatkan hampir setiap negara bagian AS yang dimulai pada September 2019.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan