Tamrona Mas International Gugat Anak Perusahaan Antam (ANTM) Rp 1,29 Triliun

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Tamrona Mas International menggugat transaksi jual beli saham PT Citra Tobindo Sukses Perkasa (PT CTSP) oleh PT Indonesia Coal Resources, anak perusahaan PT Aneka Tambang Tbk (Antam). Dalam petitum gugatan yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tamrona Mas International meminta majelis hakim menghukum Indonesia Coal Resources sebagai tergugat 1, membayar ganti rugi senilai total Rp 1,29 triliun.
Pada perkara nomor 378/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL yang didaftarkan 26 April 2022 itu, Tamrona Mas International bertindak sebagai penggugat tunggal. Sedangkan pihak tergugat terdiri dari Indonesia Coal Resources (tergugat 1), Muhammad Toha (tergugat 2) dan PT CTSP (tergugat 3).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan