Berita Market

Tamrona Mas International Gugat Anak Perusahaan Antam (ANTM) Rp 1,29 Triliun

Kamis, 05 Mei 2022 | 22:06 WIB
Tamrona Mas International Gugat Anak Perusahaan Antam (ANTM) Rp 1,29 Triliun

ILUSTRASI. The logo of PT Aneka Tambang Tbk is pictured at its headquarters in Jakarta, Indonesia, November 28, 2016. REUTERS/Beawiharta

Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Tamrona Mas International menggugat transaksi jual beli saham PT Citra Tobindo Sukses Perkasa (PT CTSP) oleh PT Indonesia Coal Resources, anak perusahaan PT Aneka Tambang Tbk (Antam). Dalam petitum gugatan yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tamrona Mas International meminta majelis hakim menghukum Indonesia Coal Resources sebagai tergugat 1, membayar ganti rugi senilai total Rp 1,29 triliun.

Pada perkara nomor 378/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL yang didaftarkan 26 April 2022 itu, Tamrona Mas International bertindak sebagai penggugat tunggal. Sedangkan pihak tergugat terdiri dari Indonesia Coal Resources (tergugat 1), Muhammad Toha (tergugat 2) dan PT CTSP (tergugat 3).

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru