ILUSTRASI. The logo of PT Aneka Tambang Tbk is pictured at its headquarters in Jakarta, Indonesia, November 28, 2016. REUTERS/Beawiharta
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Tamrona Mas International menggugat transaksi jual beli saham PT Citra Tobindo Sukses Perkasa (PT CTSP) oleh PT Indonesia Coal Resources, anak perusahaan PT Aneka Tambang Tbk (Antam). Dalam petitum gugatan yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tamrona Mas International meminta majelis hakim menghukum Indonesia Coal Resources sebagai tergugat 1, membayar ganti rugi senilai total Rp 1,29 triliun.
Pada perkara nomor 378/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL yang didaftarkan 26 April 2022 itu, Tamrona Mas International bertindak sebagai penggugat tunggal. Sedangkan pihak tergugat terdiri dari Indonesia Coal Resources (tergugat 1), Muhammad Toha (tergugat 2) dan PT CTSP (tergugat 3).
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.