Tanah Terlantar

Jumat, 01 Agustus 2025 | 06:10 WIB
Tanah Terlantar
[ILUSTRASI. TAJUK - Hendrika Yunapritta]
Hendrika Yunapritta | Managing Editor

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ihwal tanah menganggur selama dua tahun, bakal dikuasai oleh negara, kembali jadi perbincangan masyarakat luas. Hari Rabu (29/7), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sudah memberikan penjelasan tentang penguasaan tanah menganggur itu. Menurut pernyataan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, pihaknya fokus pada lahan berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki oleh badan hukum, bukan perorangan. 

Namun, apa daya, kabar penguasaan tanah oleh negara ini sudah telanjur meluas, lengkap dengan asumsi yang berkembang bebas. Aturan untuk kebijakan ini memang sudah cukup lama, yakni berdasar PP No. 20/2021 tentang Pengendalian dan Pendayagunaan Tanah Menganggur. Beleid itu mengatur kewenangan negara, agar dapat mengambilalih tanah yang tidak digunakan oleh pemiliknya, usai melampaui waktu tertentu. Tujuannya untuk meningkatkan produktivitas tanah dan mencegah spekulasi. 

Dicermati dari tujuannya, beleid ini bermaksud baik. Karena, negara bisa mengefektifkan tanah menganggur untuk kepentingan rakyat, misalnya membangun rumah subsidi atau mewujudkan proyek infrastruktur yang bermanfaat. Spekulan dan mafia tanah pun dibatasi geraknya, karena mereka tak leluasa lagi menimbun landbank. 

Hanya saja, aturan ini menyimpan tantangan tersendiri. Salah satu yang krusial adalah berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum untuk pemilik tanah, terutama kalau deskripsi tanah menganggur itu masih tidak jelas. Dengan begitu, penetapan status tanah menganggur jadi abu-abu dan bisa diterapkan secara subjektif. Lantas, bagaimana kekuatan hukum si pemegang sertifikat? Di masa datang, hal itu juga berpotensi menimbulkan sengketa. 

Nah, kalau sudah begini, dapat pula terjadi kontraproduktif untuk tanah-tanah menganggur tadi, karena masyarakat jadi makin tak percaya dengan aspek hukum properti. Bukankah sampai kini, kita masih sering dengar adanya sertifikat tanah dobel, atau penyelesaian sengketa tanah tak kunjung rampung. 

Untuk menekan risiko-risiko tersebut, ada baiknya Pemerintah memperjelas deskripsi tanah menganggur dan melakukan sosialisasi aturan. Jika terjadi pengambilalihan, sebaiknya dilakukan secara transparan dan adil, termasuk bagi pemilik sertifikat tanah. Semoga tujuan baik dari aturan penguasaan tanah itu, bisa terwujud.

Bagikan
Topik Terkait

Berita Terbaru

Bumi Resources (BUMI) Kucurkan Pinjaman Rp 1,51 Triliun ke Anak Usaha
| Rabu, 03 Juni 2026 | 06:58 WIB

Bumi Resources (BUMI) Kucurkan Pinjaman Rp 1,51 Triliun ke Anak Usaha

Pinjaman itu diberikan BUMI kepada Arutmin pada 26 Mei 2026. Arutmin akan menggunakan pinjaman itu untuk kebutuhan modal kerja.

Bidik Pertumbuhan Pendapatan, TMAS Ekspansi Armada dan Rute
| Rabu, 03 Juni 2026 | 06:51 WIB

Bidik Pertumbuhan Pendapatan, TMAS Ekspansi Armada dan Rute

PT Temas Tbk (TMAS) telah menyiapkan belanja modal alas capital expenditure (capex) sebesar Rp 2,5 triliun pada tahun ini.

Rasio Pembagian Dividen Turun, Prospek Laba Kalbe Farma (KLBF) Tetap Sehat
| Rabu, 03 Juni 2026 | 06:46 WIB

Rasio Pembagian Dividen Turun, Prospek Laba Kalbe Farma (KLBF) Tetap Sehat

Besaran dividen PT Kalbe Farma Tbk (KLBF) mencerminkan rasio pembayaran atau payout ratio sekitar 26% dari laba bersih 2025.​

Kinerja Reksadana Anjlok Mei 2026: Ini Penyebab Saham & Obligasi Tertekan
| Rabu, 03 Juni 2026 | 06:45 WIB

Kinerja Reksadana Anjlok Mei 2026: Ini Penyebab Saham & Obligasi Tertekan

Reksadana pasar uang membukukan imbal hasil 0,27% mom Mei 2026. Kelas aset ini jadi penyelamat di tengah gejolak. Simak perbandingan kinerjanya!

Saham-Saham Eks MSCI Kompak Terbang Hingga ARA, Tren Baru atau Hanya Relief Rally?
| Rabu, 03 Juni 2026 | 06:38 WIB

Saham-Saham Eks MSCI Kompak Terbang Hingga ARA, Tren Baru atau Hanya Relief Rally?

Setidaknya akan ada dua kebijakan dari MSCI dan FTSE pada Juni 2026 yang mesti dicermati pelaku pasar.

Saham Energi Masih Sulit Unjuk Gigi
| Rabu, 03 Juni 2026 | 06:31 WIB

Saham Energi Masih Sulit Unjuk Gigi

Saham emiten batubara menjadi pemberat laju kinerja indeks energi sejak awal tahun 2026 atau year to date.

Lonjakan Impor Mengikis Surplus Neraca Dagang
| Rabu, 03 Juni 2026 | 06:29 WIB

Lonjakan Impor Mengikis Surplus Neraca Dagang

Surplus neraca perdagangan April 2026 US$ 89,1 juta, terendah sejak Mei 2020                        

Saham Konglomerat Mulai Bertaring
| Rabu, 03 Juni 2026 | 06:20 WIB

Saham Konglomerat Mulai Bertaring

Saham emiten konglomerasi berkapitalisasi besar di Bursa Efek Indonesia, mulai menopang laju Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). 

Cermin Kepercayaan
| Rabu, 03 Juni 2026 | 06:10 WIB

Cermin Kepercayaan

Pelemahan rupiah bukan sekadar persoalan kurs, melainkan penurunan daya beli dan kualitas hidup masyarakat.

Ancaman Inflasi Tinggi Membayangi Daya Beli
| Rabu, 03 Juni 2026 | 06:10 WIB

Ancaman Inflasi Tinggi Membayangi Daya Beli

Inflasi Mei 2026 kembali menembus level 3% akibat kenaikan harga pangan dan energi                  

INDEKS BERITA

Terpopuler