Tanah Terlantar

Jumat, 01 Agustus 2025 | 06:10 WIB
Tanah Terlantar
[ILUSTRASI. TAJUK - Hendrika Yunapritta]
Hendrika Yunapritta | Managing Editor

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ihwal tanah menganggur selama dua tahun, bakal dikuasai oleh negara, kembali jadi perbincangan masyarakat luas. Hari Rabu (29/7), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sudah memberikan penjelasan tentang penguasaan tanah menganggur itu. Menurut pernyataan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, pihaknya fokus pada lahan berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki oleh badan hukum, bukan perorangan. 

Namun, apa daya, kabar penguasaan tanah oleh negara ini sudah telanjur meluas, lengkap dengan asumsi yang berkembang bebas. Aturan untuk kebijakan ini memang sudah cukup lama, yakni berdasar PP No. 20/2021 tentang Pengendalian dan Pendayagunaan Tanah Menganggur. Beleid itu mengatur kewenangan negara, agar dapat mengambilalih tanah yang tidak digunakan oleh pemiliknya, usai melampaui waktu tertentu. Tujuannya untuk meningkatkan produktivitas tanah dan mencegah spekulasi. 

Dicermati dari tujuannya, beleid ini bermaksud baik. Karena, negara bisa mengefektifkan tanah menganggur untuk kepentingan rakyat, misalnya membangun rumah subsidi atau mewujudkan proyek infrastruktur yang bermanfaat. Spekulan dan mafia tanah pun dibatasi geraknya, karena mereka tak leluasa lagi menimbun landbank. 

Hanya saja, aturan ini menyimpan tantangan tersendiri. Salah satu yang krusial adalah berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum untuk pemilik tanah, terutama kalau deskripsi tanah menganggur itu masih tidak jelas. Dengan begitu, penetapan status tanah menganggur jadi abu-abu dan bisa diterapkan secara subjektif. Lantas, bagaimana kekuatan hukum si pemegang sertifikat? Di masa datang, hal itu juga berpotensi menimbulkan sengketa. 

Nah, kalau sudah begini, dapat pula terjadi kontraproduktif untuk tanah-tanah menganggur tadi, karena masyarakat jadi makin tak percaya dengan aspek hukum properti. Bukankah sampai kini, kita masih sering dengar adanya sertifikat tanah dobel, atau penyelesaian sengketa tanah tak kunjung rampung. 

Untuk menekan risiko-risiko tersebut, ada baiknya Pemerintah memperjelas deskripsi tanah menganggur dan melakukan sosialisasi aturan. Jika terjadi pengambilalihan, sebaiknya dilakukan secara transparan dan adil, termasuk bagi pemilik sertifikat tanah. Semoga tujuan baik dari aturan penguasaan tanah itu, bisa terwujud.

Bagikan
Topik Terkait

Berita Terbaru

HPM Nikel Baru Efektif Berlaku, Produsen Bahan Baku Baterai NCKL dan MBMA Tertekan
| Rabu, 15 April 2026 | 15:20 WIB

HPM Nikel Baru Efektif Berlaku, Produsen Bahan Baku Baterai NCKL dan MBMA Tertekan

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mulai efektif menerapkan Harga Patokan Mineral (HPM) baru untuk nikel dan bauksit.

Pemerintah Siapkan Pembelaan Tuduhan AS
| Rabu, 15 April 2026 | 11:00 WIB

Pemerintah Siapkan Pembelaan Tuduhan AS

Pemerintah akan menyerahkan dokumen submission comment paling lambat 15 April 2026                  

Geser Strategi dan Menggenjot 5G, EXCL Berpeluang Besar Mencetak Laba
| Rabu, 15 April 2026 | 10:13 WIB

Geser Strategi dan Menggenjot 5G, EXCL Berpeluang Besar Mencetak Laba

Tekanan terhadap bottom line masih bersifat sementara dan mencerminkan fase transisi menuju efisiensi operasional.

ADB Ramal Pertumbuhan Ekonomi RI Stabil di 5,2%
| Rabu, 15 April 2026 | 09:54 WIB

ADB Ramal Pertumbuhan Ekonomi RI Stabil di 5,2%

Proyeksi pertumbuhan ekonomi RI oleh ADB masih di bawah target pemerintah yang sebesar 5,4% pada tahun ini

Target Tax Ratio 2026 Masih Sulit Tercapai
| Rabu, 15 April 2026 | 09:47 WIB

Target Tax Ratio 2026 Masih Sulit Tercapai

Presiden Prabowo Subianto ingin rasio pajak alias tax ratio Indonesia pada tahun ini mencapai 13%   

Ongkos BI untuk Angkat Rupiah Makin Mahal
| Rabu, 15 April 2026 | 09:15 WIB

Ongkos BI untuk Angkat Rupiah Makin Mahal

Bank Indonesia mengintensifkan frekuensi lelang hingga mengerek imbal hasil SRBI                    

Fundamental Rentan, Rupiah Kian Terbenam
| Rabu, 15 April 2026 | 08:32 WIB

Fundamental Rentan, Rupiah Kian Terbenam

Rupiah menyentuh rekor terburuk Rp17.127 per dolar AS. Pelemahan bukan hanya karena perang, tetapi rapuhnya fondasi domestik. 

Mengangkat Indeks, Menarik Asing, tetapi Terus Dicurigai
| Rabu, 15 April 2026 | 08:10 WIB

Mengangkat Indeks, Menarik Asing, tetapi Terus Dicurigai

Berbagai instrumen pengawasan, notasi, penghentian sementara, dan parameter teknis kerap hadir tanpa penjelasan yang memadai.

Cadangan Devisa Turun, Ketahanan Fiskal Mengkhawatirkan, Cek Proyeksi Rupiah Hari Ini
| Rabu, 15 April 2026 | 07:54 WIB

Cadangan Devisa Turun, Ketahanan Fiskal Mengkhawatirkan, Cek Proyeksi Rupiah Hari Ini

Di domestik, pasar tertuju pada data fundamental dan persepsi ketahanan fiskal Indonesia. Ini mempengaruhi gerak rupiah.

Waspadai Potensi Profit Taking, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini, Rabu (15/4)
| Rabu, 15 April 2026 | 07:24 WIB

Waspadai Potensi Profit Taking, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini, Rabu (15/4)

Hari ini, investor perlu mewaspadai  potensi profit taking dalam jangka pendek. Mengingat kondisi IHSG yang sudah memasuki area overbought.

INDEKS BERITA

Terpopuler