Tanah Terlantar

Jumat, 01 Agustus 2025 | 06:10 WIB
Tanah Terlantar
[ILUSTRASI. TAJUK - Hendrika Yunapritta]
Hendrika Yunapritta | Managing Editor

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ihwal tanah menganggur selama dua tahun, bakal dikuasai oleh negara, kembali jadi perbincangan masyarakat luas. Hari Rabu (29/7), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sudah memberikan penjelasan tentang penguasaan tanah menganggur itu. Menurut pernyataan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, pihaknya fokus pada lahan berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki oleh badan hukum, bukan perorangan. 

Namun, apa daya, kabar penguasaan tanah oleh negara ini sudah telanjur meluas, lengkap dengan asumsi yang berkembang bebas. Aturan untuk kebijakan ini memang sudah cukup lama, yakni berdasar PP No. 20/2021 tentang Pengendalian dan Pendayagunaan Tanah Menganggur. Beleid itu mengatur kewenangan negara, agar dapat mengambilalih tanah yang tidak digunakan oleh pemiliknya, usai melampaui waktu tertentu. Tujuannya untuk meningkatkan produktivitas tanah dan mencegah spekulasi. 

Dicermati dari tujuannya, beleid ini bermaksud baik. Karena, negara bisa mengefektifkan tanah menganggur untuk kepentingan rakyat, misalnya membangun rumah subsidi atau mewujudkan proyek infrastruktur yang bermanfaat. Spekulan dan mafia tanah pun dibatasi geraknya, karena mereka tak leluasa lagi menimbun landbank. 

Hanya saja, aturan ini menyimpan tantangan tersendiri. Salah satu yang krusial adalah berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum untuk pemilik tanah, terutama kalau deskripsi tanah menganggur itu masih tidak jelas. Dengan begitu, penetapan status tanah menganggur jadi abu-abu dan bisa diterapkan secara subjektif. Lantas, bagaimana kekuatan hukum si pemegang sertifikat? Di masa datang, hal itu juga berpotensi menimbulkan sengketa. 

Nah, kalau sudah begini, dapat pula terjadi kontraproduktif untuk tanah-tanah menganggur tadi, karena masyarakat jadi makin tak percaya dengan aspek hukum properti. Bukankah sampai kini, kita masih sering dengar adanya sertifikat tanah dobel, atau penyelesaian sengketa tanah tak kunjung rampung. 

Untuk menekan risiko-risiko tersebut, ada baiknya Pemerintah memperjelas deskripsi tanah menganggur dan melakukan sosialisasi aturan. Jika terjadi pengambilalihan, sebaiknya dilakukan secara transparan dan adil, termasuk bagi pemilik sertifikat tanah. Semoga tujuan baik dari aturan penguasaan tanah itu, bisa terwujud.

Bagikan
Topik Terkait

Berita Terbaru

Harga Timah Diprediksi Normalisasi 2027, Waspadai Peak Earnings TINS di 2026
| Minggu, 23 Agustus 2026 | 13:00 WIB

Harga Timah Diprediksi Normalisasi 2027, Waspadai Peak Earnings TINS di 2026

Dalam laporannya, Stockbit menyebutkan konsensus Bloomberg memproyeksikan harga timah pada 2027 berada di US$ 44.750 per ton.

BEI Hapus Batas Harga Minimum Rp 50, Apa yang Bakal Terjadi dengan GOTO?
| Minggu, 23 Agustus 2026 | 12:00 WIB

BEI Hapus Batas Harga Minimum Rp 50, Apa yang Bakal Terjadi dengan GOTO?

Mengingat jumlah pemegang saham GOTO mencapai lebih dari 456 ribu, risiko panic selling begitu nyata ketika batas psikologis Rp 50 hilang.

Harga Saham Tertekan Jadi Alasan BBCA Lebih Sering Bagikan Dividen?
| Minggu, 23 Agustus 2026 | 11:17 WIB

Harga Saham Tertekan Jadi Alasan BBCA Lebih Sering Bagikan Dividen?

Peningkatan frekuensi dividen BBCA cukup efektif dalam menjaga minat investor, khususnya investor yang mengutamakan pendapatan tunai dari saham.

Fenomena Girl Math, Siasat Agar Dompet Selamat
| Minggu, 23 Agustus 2026 | 09:20 WIB

Fenomena Girl Math, Siasat Agar Dompet Selamat

Di balik humor girl math di media sosial, pembenaran atas belanja impulsif ternyata bisa berdampak panjang. Simak ulasannya!

SR025 Tawarkan Kupon Pasti 6,8%-6,9%, Instrumen Halal Bebas Risiko?
| Minggu, 23 Agustus 2026 | 08:00 WIB

SR025 Tawarkan Kupon Pasti 6,8%-6,9%, Instrumen Halal Bebas Risiko?

Sukuk Ritel seri SR025 menawarkan jaminan negara dan imbalan rutin di tengah ketidakpastian pasar. Simak pertimbangan sebelum berinvestasi!

Lautan Luas Mengisi Pundi-Pundi dari Bisnis Solusi Air
| Minggu, 23 Agustus 2026 | 06:34 WIB

Lautan Luas Mengisi Pundi-Pundi dari Bisnis Solusi Air

Di tengah meningkatnya kebutuhan pengelolaan air yang berkelanjutan, PT Lautan Luas Tbk (LTLS) menawarkan solusi pengola

Berebut Pelanggan di Taksi Segmen Menengah
| Minggu, 23 Agustus 2026 | 06:31 WIB

Berebut Pelanggan di Taksi Segmen Menengah

Persaingan bisnis taksi di layanan segmen menengah kini semakin masif. Siuapa yang dibidik dan seperti apa pasarnya? 

 
Mengubah Status dari Pasar Jadi Basis Produksi
| Minggu, 23 Agustus 2026 | 06:28 WIB

Mengubah Status dari Pasar Jadi Basis Produksi

Pemerintah meluncurkan motor listrik nasional dan ekosistem pendukungnya. Lalu, menyiapkan ragam insentif untuk mendorong penjualannya.

Cuan dari Angkutan Hewan Peliharaan
| Minggu, 23 Agustus 2026 | 06:25 WIB

Cuan dari Angkutan Hewan Peliharaan

Sulitnya mencari kendaraan yang mau mengangkut hewan peliharaan membuka peluang bisnis pet taxi di sejumlah kota.

Peluang Bikin Perisai Konsumen Digital dari Serangan Siber
| Minggu, 23 Agustus 2026 | 06:23 WIB

Peluang Bikin Perisai Konsumen Digital dari Serangan Siber

Ancaman siber kini tak hanya membayangi perusahaan, juga mengincar keuangan konsumen. Asuransi kini menawarkan perlindungan dari kejahatan siber.

INDEKS BERITA

Terpopuler