Tanah Terlantar

Jumat, 01 Agustus 2025 | 06:10 WIB
Tanah Terlantar
[ILUSTRASI. TAJUK - Hendrika Yunapritta]
Hendrika Yunapritta | Managing Editor

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ihwal tanah menganggur selama dua tahun, bakal dikuasai oleh negara, kembali jadi perbincangan masyarakat luas. Hari Rabu (29/7), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sudah memberikan penjelasan tentang penguasaan tanah menganggur itu. Menurut pernyataan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, pihaknya fokus pada lahan berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki oleh badan hukum, bukan perorangan. 

Namun, apa daya, kabar penguasaan tanah oleh negara ini sudah telanjur meluas, lengkap dengan asumsi yang berkembang bebas. Aturan untuk kebijakan ini memang sudah cukup lama, yakni berdasar PP No. 20/2021 tentang Pengendalian dan Pendayagunaan Tanah Menganggur. Beleid itu mengatur kewenangan negara, agar dapat mengambilalih tanah yang tidak digunakan oleh pemiliknya, usai melampaui waktu tertentu. Tujuannya untuk meningkatkan produktivitas tanah dan mencegah spekulasi. 

Dicermati dari tujuannya, beleid ini bermaksud baik. Karena, negara bisa mengefektifkan tanah menganggur untuk kepentingan rakyat, misalnya membangun rumah subsidi atau mewujudkan proyek infrastruktur yang bermanfaat. Spekulan dan mafia tanah pun dibatasi geraknya, karena mereka tak leluasa lagi menimbun landbank. 

Hanya saja, aturan ini menyimpan tantangan tersendiri. Salah satu yang krusial adalah berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum untuk pemilik tanah, terutama kalau deskripsi tanah menganggur itu masih tidak jelas. Dengan begitu, penetapan status tanah menganggur jadi abu-abu dan bisa diterapkan secara subjektif. Lantas, bagaimana kekuatan hukum si pemegang sertifikat? Di masa datang, hal itu juga berpotensi menimbulkan sengketa. 

Nah, kalau sudah begini, dapat pula terjadi kontraproduktif untuk tanah-tanah menganggur tadi, karena masyarakat jadi makin tak percaya dengan aspek hukum properti. Bukankah sampai kini, kita masih sering dengar adanya sertifikat tanah dobel, atau penyelesaian sengketa tanah tak kunjung rampung. 

Untuk menekan risiko-risiko tersebut, ada baiknya Pemerintah memperjelas deskripsi tanah menganggur dan melakukan sosialisasi aturan. Jika terjadi pengambilalihan, sebaiknya dilakukan secara transparan dan adil, termasuk bagi pemilik sertifikat tanah. Semoga tujuan baik dari aturan penguasaan tanah itu, bisa terwujud.

Bagikan
Topik Terkait

Berita Terbaru

Insentif Properti Dorong Asuransi, Namun Terbatas
| Rabu, 25 Maret 2026 | 08:24 WIB

Insentif Properti Dorong Asuransi, Namun Terbatas

Insentif PPN DTP 100% diperpanjang hingga 2026. Benarkah ini angin segar bagi industri asuransi properti? 

Pelepasan 20 Unit Asuransi Tersendat
| Rabu, 25 Maret 2026 | 08:22 WIB

Pelepasan 20 Unit Asuransi Tersendat

Upaya spin off terkendala modal dan infrastruktur.                                                   

Konsultan Pajak Wajib Setor Data ke Pemerintah
| Rabu, 25 Maret 2026 | 08:10 WIB

Konsultan Pajak Wajib Setor Data ke Pemerintah

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026 yang mempertegas UU tentang KUP

Strategi Pembangunan Jaya Ancol (PJAA) Bidik 580.000 Pengunjung
| Rabu, 25 Maret 2026 | 07:56 WIB

Strategi Pembangunan Jaya Ancol (PJAA) Bidik 580.000 Pengunjung

Estimasi 580.000 orang merupakan target menyeluruh periode libur Lebaran 2026 yang berlangsung pada 19 Maret - 5 April 2026.

Pasokan Gas Hambat Utilisasi Industri Keramik
| Rabu, 25 Maret 2026 | 07:45 WIB

Pasokan Gas Hambat Utilisasi Industri Keramik

Asaki menargetkan rata-rta utilitsi industri keramik pada tahun ini mencapai 80%, namun saat ini rat-rata utilisasi hanya 70%-72%.

Ada Efisiensi Anggaran, Setoran Pajak Bakal Ikut Tertekan
| Rabu, 25 Maret 2026 | 07:37 WIB

Ada Efisiensi Anggaran, Setoran Pajak Bakal Ikut Tertekan

Efisiensi hingga WFH diperkirakan akan menekan penerimaan pajak dari sektor administrasi pemerintahan dan jaminan sosial

Efek Mini, Anggaran MBG Juga Perlu Efisiensi
| Rabu, 25 Maret 2026 | 07:26 WIB

Efek Mini, Anggaran MBG Juga Perlu Efisiensi

Alokasi anggaran makan bergizi gratis (MBG) pada tahun ini mencapai Rp 335 triliun                  

Pemerintah Kebut Proyek Sekolah Rakyat Tahap Kedua
| Rabu, 25 Maret 2026 | 07:07 WIB

Pemerintah Kebut Proyek Sekolah Rakyat Tahap Kedua

Pembangunan Sekolah Rakyat ini adalah bentuk nyata komitmen pemerintah untuk membangun sumber daya manusia yang unggul.

Sektor Informal Bisa Terdampak WFH
| Rabu, 25 Maret 2026 | 07:03 WIB

Sektor Informal Bisa Terdampak WFH

Presiden FSpeed Budiman Sudardi bilang, pengemudi ojol memahami wacana kebijakan ini memiliki tujuan  untuk efisiensi dan pengurangan kemacetan.

Momen Lebaran Ungkit Pertumbuhan Ekonomi
| Rabu, 25 Maret 2026 | 06:58 WIB

Momen Lebaran Ungkit Pertumbuhan Ekonomi

Periode Lebaran tahun ini bisa mendorong belanja Rp 135 triliun atau setara 0,56% dari pendapatan dometik bruto

INDEKS BERITA

Terpopuler