Tanah Terlantar

Jumat, 01 Agustus 2025 | 06:10 WIB
Tanah Terlantar
[ILUSTRASI. TAJUK - Hendrika Yunapritta]
Hendrika Yunapritta | Managing Editor

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ihwal tanah menganggur selama dua tahun, bakal dikuasai oleh negara, kembali jadi perbincangan masyarakat luas. Hari Rabu (29/7), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sudah memberikan penjelasan tentang penguasaan tanah menganggur itu. Menurut pernyataan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, pihaknya fokus pada lahan berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki oleh badan hukum, bukan perorangan. 

Namun, apa daya, kabar penguasaan tanah oleh negara ini sudah telanjur meluas, lengkap dengan asumsi yang berkembang bebas. Aturan untuk kebijakan ini memang sudah cukup lama, yakni berdasar PP No. 20/2021 tentang Pengendalian dan Pendayagunaan Tanah Menganggur. Beleid itu mengatur kewenangan negara, agar dapat mengambilalih tanah yang tidak digunakan oleh pemiliknya, usai melampaui waktu tertentu. Tujuannya untuk meningkatkan produktivitas tanah dan mencegah spekulasi. 

Dicermati dari tujuannya, beleid ini bermaksud baik. Karena, negara bisa mengefektifkan tanah menganggur untuk kepentingan rakyat, misalnya membangun rumah subsidi atau mewujudkan proyek infrastruktur yang bermanfaat. Spekulan dan mafia tanah pun dibatasi geraknya, karena mereka tak leluasa lagi menimbun landbank. 

Hanya saja, aturan ini menyimpan tantangan tersendiri. Salah satu yang krusial adalah berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum untuk pemilik tanah, terutama kalau deskripsi tanah menganggur itu masih tidak jelas. Dengan begitu, penetapan status tanah menganggur jadi abu-abu dan bisa diterapkan secara subjektif. Lantas, bagaimana kekuatan hukum si pemegang sertifikat? Di masa datang, hal itu juga berpotensi menimbulkan sengketa. 

Nah, kalau sudah begini, dapat pula terjadi kontraproduktif untuk tanah-tanah menganggur tadi, karena masyarakat jadi makin tak percaya dengan aspek hukum properti. Bukankah sampai kini, kita masih sering dengar adanya sertifikat tanah dobel, atau penyelesaian sengketa tanah tak kunjung rampung. 

Untuk menekan risiko-risiko tersebut, ada baiknya Pemerintah memperjelas deskripsi tanah menganggur dan melakukan sosialisasi aturan. Jika terjadi pengambilalihan, sebaiknya dilakukan secara transparan dan adil, termasuk bagi pemilik sertifikat tanah. Semoga tujuan baik dari aturan penguasaan tanah itu, bisa terwujud.

Bagikan
Topik Terkait

Berita Terbaru

 Berkah dari Minyak Jelantah yang Masih Menjanjikan
| Minggu, 31 Agustus 2025 | 10:00 WIB

Berkah dari Minyak Jelantah yang Masih Menjanjikan

Minyak goreng bekas pakai atau jelantah bisa jadi cuan menggiurkan.                                       

Infrastruktur Jadi Andalan Baru Kawasan Industri Jababeka (KIJA)
| Minggu, 31 Agustus 2025 | 09:36 WIB

Infrastruktur Jadi Andalan Baru Kawasan Industri Jababeka (KIJA)

PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA) bersiap mendorong recurring income dari pilar bisnis infrastruktur

PHK Masih Mengancam, Cek Keuangan biar Aman
| Minggu, 31 Agustus 2025 | 09:10 WIB

PHK Masih Mengancam, Cek Keuangan biar Aman

Di tengah ancaman PHK, wajib melakukan persiapan finansial biar tetap bisa bertahan.                

Masyarakat Butuh Uang, Penawaran Rumah Seken di Jabodetabek Meningkat, Harga Stabil
| Minggu, 31 Agustus 2025 | 09:09 WIB

Masyarakat Butuh Uang, Penawaran Rumah Seken di Jabodetabek Meningkat, Harga Stabil

Meningkatnya penawaran rumah seken juga bisa disebabkan oleh faktor kondisi ekonomi di Indonesia yang sedang kurang baik.

Emiten Kepincut Masuk ke Bisnis Roti Premium, Setelah ERAA Kini Giliran FORE
| Minggu, 31 Agustus 2025 | 08:50 WIB

Emiten Kepincut Masuk ke Bisnis Roti Premium, Setelah ERAA Kini Giliran FORE

Gaya hidup masyarakat yang semakin konsumtif terhadap produk lifestyle mendorong tren konsumsi roti premium.​

Tawaran Imbalan Pasti dan Halal di Pasar yang Masih Rawan
| Minggu, 31 Agustus 2025 | 08:00 WIB

Tawaran Imbalan Pasti dan Halal di Pasar yang Masih Rawan

Sukuk SR023 maupun PBS di pasar sekunder sama-sama tawarkan imbalan pasti dan halal, dengan investasi mulai Rp 1 jutaan. Mana lebih menarik?

Aneka Tambang (ANTM) Cetak Laba Rp 4,7 Triliun, Meroket 203,23%
| Minggu, 31 Agustus 2025 | 07:37 WIB

Aneka Tambang (ANTM) Cetak Laba Rp 4,7 Triliun, Meroket 203,23%

Hasil separuh pertama 2025 mencerminkan keberhasilan mengimplementasikan strategi diversifikasi dan selaras dengan dinamika pasar global.

Anggota Grup Holding Mind Id Terus Menggenjot ESG
| Minggu, 31 Agustus 2025 | 07:27 WIB

Anggota Grup Holding Mind Id Terus Menggenjot ESG

Langkah tersebut merupakan bagian dari transformasi menuju operasi rendah karbon sang induk, Mind Id.

Harga Saham CPRO Terkerek Seiring Volume Membengkak, Simak Kinerja & Profil Bisnisnya
| Minggu, 31 Agustus 2025 | 07:19 WIB

Harga Saham CPRO Terkerek Seiring Volume Membengkak, Simak Kinerja & Profil Bisnisnya

Tidak ada informasi terkait rencana aksi korporasi maupun fakta material lainnya, yang bisa disebut sebagai alasan kenaikan harga saham CPRO.

Terdorong Reccuring Income, Laba Bersih Pakuwon (PWON) Diestimasi Turun 5% Tahun 2025
| Minggu, 31 Agustus 2025 | 07:14 WIB

Terdorong Reccuring Income, Laba Bersih Pakuwon (PWON) Diestimasi Turun 5% Tahun 2025

Pada paruh pertama 2025, segmen pendapatan berulang PWON menguat 10% YoY di angka Rp 2,7 triliun berkat Pakuwon Bekasi Mall

INDEKS BERITA

Terpopuler