Tanah Terlantar

Jumat, 01 Agustus 2025 | 06:10 WIB
Tanah Terlantar
[ILUSTRASI. TAJUK - Hendrika Yunapritta]
Hendrika Yunapritta | Managing Editor

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ihwal tanah menganggur selama dua tahun, bakal dikuasai oleh negara, kembali jadi perbincangan masyarakat luas. Hari Rabu (29/7), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sudah memberikan penjelasan tentang penguasaan tanah menganggur itu. Menurut pernyataan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, pihaknya fokus pada lahan berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki oleh badan hukum, bukan perorangan. 

Namun, apa daya, kabar penguasaan tanah oleh negara ini sudah telanjur meluas, lengkap dengan asumsi yang berkembang bebas. Aturan untuk kebijakan ini memang sudah cukup lama, yakni berdasar PP No. 20/2021 tentang Pengendalian dan Pendayagunaan Tanah Menganggur. Beleid itu mengatur kewenangan negara, agar dapat mengambilalih tanah yang tidak digunakan oleh pemiliknya, usai melampaui waktu tertentu. Tujuannya untuk meningkatkan produktivitas tanah dan mencegah spekulasi. 

Dicermati dari tujuannya, beleid ini bermaksud baik. Karena, negara bisa mengefektifkan tanah menganggur untuk kepentingan rakyat, misalnya membangun rumah subsidi atau mewujudkan proyek infrastruktur yang bermanfaat. Spekulan dan mafia tanah pun dibatasi geraknya, karena mereka tak leluasa lagi menimbun landbank. 

Hanya saja, aturan ini menyimpan tantangan tersendiri. Salah satu yang krusial adalah berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum untuk pemilik tanah, terutama kalau deskripsi tanah menganggur itu masih tidak jelas. Dengan begitu, penetapan status tanah menganggur jadi abu-abu dan bisa diterapkan secara subjektif. Lantas, bagaimana kekuatan hukum si pemegang sertifikat? Di masa datang, hal itu juga berpotensi menimbulkan sengketa. 

Nah, kalau sudah begini, dapat pula terjadi kontraproduktif untuk tanah-tanah menganggur tadi, karena masyarakat jadi makin tak percaya dengan aspek hukum properti. Bukankah sampai kini, kita masih sering dengar adanya sertifikat tanah dobel, atau penyelesaian sengketa tanah tak kunjung rampung. 

Untuk menekan risiko-risiko tersebut, ada baiknya Pemerintah memperjelas deskripsi tanah menganggur dan melakukan sosialisasi aturan. Jika terjadi pengambilalihan, sebaiknya dilakukan secara transparan dan adil, termasuk bagi pemilik sertifikat tanah. Semoga tujuan baik dari aturan penguasaan tanah itu, bisa terwujud.

Bagikan
Topik Terkait

Berita Terbaru

Polemik Umroh Mandiri, Tarik-menarik Antara Biaya Murah dan Janji Kemudahan
| Minggu, 02 November 2025 | 16:45 WIB

Polemik Umroh Mandiri, Tarik-menarik Antara Biaya Murah dan Janji Kemudahan

Pemerintah akan memperketat pengawasan terhadap individu atau pihak yang memobilisasi jamaah tanpa izin resmi sebagai penyelenggara umrah.

Melahap Cuan dari Bisnis Parkir yang Tak Pernah Tidur
| Minggu, 02 November 2025 | 13:00 WIB

Melahap Cuan dari Bisnis Parkir yang Tak Pernah Tidur

Dengan jumlah kendaraan beredar yang masih tinggi, bisnis ruang parkir masih sangat menjanjikan.        

Saham TBIG Melonjak Usai Rilis Kinerja Kuartal III-2025, Investor Harap Berhati-hati
| Minggu, 02 November 2025 | 12:05 WIB

Saham TBIG Melonjak Usai Rilis Kinerja Kuartal III-2025, Investor Harap Berhati-hati

Buyback dengan anggaran maksimal Rp 360 miliar dipandang dapat memberikan dukungan jangka pendek bagi harga saham TBIG. 

Divestasi Aset Jadi Tumpuan Kimia Farma (KAEF) Tekan Utang dan Perbaiki Arus Kas
| Minggu, 02 November 2025 | 11:00 WIB

Divestasi Aset Jadi Tumpuan Kimia Farma (KAEF) Tekan Utang dan Perbaiki Arus Kas

Dalam jangka pendek sentimen rencana divestasi bisa direspons positif karena meningkatkan kepercayaan investor.

IHSG Cetak Rekor Oktober 2025: Sektor Properti Melesat 14,60%
| Minggu, 02 November 2025 | 09:57 WIB

IHSG Cetak Rekor Oktober 2025: Sektor Properti Melesat 14,60%

IHSG Oktober 2025 capai rekor baru! Pelajari saham pendorong kenaikan, sektor properti melesat, sementara teknologi dan keuangan melemah.

Diversifikasi, Warisan Jangan Cuma Rumah atau Tanah
| Minggu, 02 November 2025 | 09:00 WIB

Diversifikasi, Warisan Jangan Cuma Rumah atau Tanah

Harta waris bisa beragam. Bukan cuma properti atau tanah. Simak strategi menyiapkan warisan yang likuid.

Kisah Budiasto Kusuma Menyetel Transformasi Bisnis Ritel
| Minggu, 02 November 2025 | 08:20 WIB

Kisah Budiasto Kusuma Menyetel Transformasi Bisnis Ritel

Demi membantu usaha keluarga, dia pun ikut berbagai pelatihan seperti Brevet AB perpajakan hingga mendalami pengetahuan tentang ekspor dan impor.

Seluk Beluk Exchange Traded Fund di Tahun 2025
| Minggu, 02 November 2025 | 07:35 WIB

Seluk Beluk Exchange Traded Fund di Tahun 2025

ETF memiliki potensi besar untuk menjadi salah satu instrumen investasi yang diminati investor-investor di Indonesia di masa yang akan datang

Ingat! Disiplin Trading Kripto Big Caps di Pasar yang Masih Riskan
| Minggu, 02 November 2025 | 07:20 WIB

Ingat! Disiplin Trading Kripto Big Caps di Pasar yang Masih Riskan

Bitcoin cs bergerak liar, belakangan. Begini tips menyeleksi aset kripto supaya bisa tetap cuan, alih-alih boncos!

Bikin Desain Berkualitas Makin Gampang dengan AI
| Minggu, 02 November 2025 | 07:00 WIB

Bikin Desain Berkualitas Makin Gampang dengan AI

Kini semua orang bisa menciptakan desain lebih cepat dengan aplikasi desain yang dilengkapi teknologi AI atau artificial intelligence.

INDEKS BERITA

Terpopuler