Tanah Terlantar

Jumat, 01 Agustus 2025 | 06:10 WIB
Tanah Terlantar
[ILUSTRASI. TAJUK - Hendrika Yunapritta]
Hendrika Yunapritta | Managing Editor

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ihwal tanah menganggur selama dua tahun, bakal dikuasai oleh negara, kembali jadi perbincangan masyarakat luas. Hari Rabu (29/7), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sudah memberikan penjelasan tentang penguasaan tanah menganggur itu. Menurut pernyataan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, pihaknya fokus pada lahan berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki oleh badan hukum, bukan perorangan. 

Namun, apa daya, kabar penguasaan tanah oleh negara ini sudah telanjur meluas, lengkap dengan asumsi yang berkembang bebas. Aturan untuk kebijakan ini memang sudah cukup lama, yakni berdasar PP No. 20/2021 tentang Pengendalian dan Pendayagunaan Tanah Menganggur. Beleid itu mengatur kewenangan negara, agar dapat mengambilalih tanah yang tidak digunakan oleh pemiliknya, usai melampaui waktu tertentu. Tujuannya untuk meningkatkan produktivitas tanah dan mencegah spekulasi. 

Dicermati dari tujuannya, beleid ini bermaksud baik. Karena, negara bisa mengefektifkan tanah menganggur untuk kepentingan rakyat, misalnya membangun rumah subsidi atau mewujudkan proyek infrastruktur yang bermanfaat. Spekulan dan mafia tanah pun dibatasi geraknya, karena mereka tak leluasa lagi menimbun landbank. 

Hanya saja, aturan ini menyimpan tantangan tersendiri. Salah satu yang krusial adalah berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum untuk pemilik tanah, terutama kalau deskripsi tanah menganggur itu masih tidak jelas. Dengan begitu, penetapan status tanah menganggur jadi abu-abu dan bisa diterapkan secara subjektif. Lantas, bagaimana kekuatan hukum si pemegang sertifikat? Di masa datang, hal itu juga berpotensi menimbulkan sengketa. 

Nah, kalau sudah begini, dapat pula terjadi kontraproduktif untuk tanah-tanah menganggur tadi, karena masyarakat jadi makin tak percaya dengan aspek hukum properti. Bukankah sampai kini, kita masih sering dengar adanya sertifikat tanah dobel, atau penyelesaian sengketa tanah tak kunjung rampung. 

Untuk menekan risiko-risiko tersebut, ada baiknya Pemerintah memperjelas deskripsi tanah menganggur dan melakukan sosialisasi aturan. Jika terjadi pengambilalihan, sebaiknya dilakukan secara transparan dan adil, termasuk bagi pemilik sertifikat tanah. Semoga tujuan baik dari aturan penguasaan tanah itu, bisa terwujud.

Bagikan
Topik Terkait

Berita Terbaru

Rasio Utang Naik 2,9% dari PDB per Tahun
| Selasa, 14 Juli 2026 | 08:06 WIB

Rasio Utang Naik 2,9% dari PDB per Tahun

Utang pemerintah akan meningkat 2,9% dari produk domestik bruto (PDB) per tahun mulai 2026 hingga 2029 mendatang

BEI Kaji Aturan Harga Rights Issue di Papan Akselerasi
| Selasa, 14 Juli 2026 | 08:05 WIB

BEI Kaji Aturan Harga Rights Issue di Papan Akselerasi

Ketentuan harga rights issue BEI akan disesuaikan untuk Papan Akselerasi dan PPK. Mekanisme harga yang berbeda jadi kunci perubahan ini.

Valuasi Murah Belum Cukup, Dana Asing Masih Enggan Kembali ke Saham Consumer
| Selasa, 14 Juli 2026 | 08:03 WIB

Valuasi Murah Belum Cukup, Dana Asing Masih Enggan Kembali ke Saham Consumer

Dalam jangka panjang, kinerja emiten ditentukan oleh kemampuan meningkatkan volume penjualan sekaligus mempertahankan pricing power.

DPR Mendesak Tim Baru  Usut Kasus Eks Jampidsus
| Selasa, 14 Juli 2026 | 07:35 WIB

DPR Mendesak Tim Baru Usut Kasus Eks Jampidsus

Independensi penyidikan kasus dugaan korupsi Febrie Adriansyah menjadi sorotan setelah penanganan dari Polri diserahkan ke Kejagung

Penerimaan PPN Bakal Sulit Capai Target
| Selasa, 14 Juli 2026 | 07:32 WIB

Penerimaan PPN Bakal Sulit Capai Target

Hingga semester I-2026, realisasi penerimaan PPN dan PPnBM baru mencapai 38% dari target             

Meski Prospek Emiten Rumah Sakit Masih Cerah, Pelemahan Rupiah Jadi Batu Ujian
| Selasa, 14 Juli 2026 | 07:23 WIB

Meski Prospek Emiten Rumah Sakit Masih Cerah, Pelemahan Rupiah Jadi Batu Ujian

Rumah sakit dengan dominasi pasien mandiri maupun asuransi swasta masih memiliki fleksibilitas untuk melakukan penyesuaian tarif secara bertahap.

Peluang Baru Kerja Sama RI dan Australia
| Selasa, 14 Juli 2026 | 07:23 WIB

Peluang Baru Kerja Sama RI dan Australia

Nilai perdagangan Indonesia dan Australia meningkat dari US$ 7,2 miliar pada 2020 menjadi US$ 13 miliar pada 2025.

Pertaruhan Konsistensi Kebijakan Fiskal Negara
| Selasa, 14 Juli 2026 | 07:08 WIB

Pertaruhan Konsistensi Kebijakan Fiskal Negara

S&P mempertahankan peringkat utang Indonesia di BBB dengan outlook tetap stabil                      

Problem Suplai Batubara PLN Belum Tuntas
| Selasa, 14 Juli 2026 | 07:07 WIB

Problem Suplai Batubara PLN Belum Tuntas

Pengusaha Batubara meminta target pasokan batubara ke PLN sejalan persetujuan RKAB dan kemampuan penambang

Likuiditas Bank Kecil Semakin Ketat
| Selasa, 14 Juli 2026 | 06:50 WIB

Likuiditas Bank Kecil Semakin Ketat

Gelombang tekanan likuiditas mulai menguji ketahanan bank-bank kecil. Ini terlihat dari DPK bank KBMI 1 yang mengalami penyusutan.

INDEKS BERITA

Terpopuler