KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah menargetkan rasio pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) terhadap produk domestik regional bruto (PDRB) alias local taxing ratio Indonesia naik pada tahun 2029. Rasio yang masih rendah dan menjadi salah satu kendala dalam desentralisasi fiskal.
Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2024-2029, pemerintah menargetkan local taxing ratio 2,9%. Angka ini, jauh lebih tinggi dibanding realisasi terkini. Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat, local taxing ratio Indonesia pada tahun 2023 tercatat hanya 1,32%. Saat itu, realisasi penerimaan PDRD secara nasional sebesar Rp 253 triliun. Sementara itu berdasarkan data Kemkeu, hingga 13 Oktober 2024, penerimaan PDRD mencapai Rp 201,73 triliun atau 64,56% dari target.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.