Berita Bisnis

Tarif Cukai Naik, Penjualan Rokok Berpotensi Tercekik

Kamis, 24 Oktober 2019 | 08:11 WIB
Tarif Cukai Naik, Penjualan Rokok Berpotensi Tercekik

ILUSTRASI. Rokok Gudang Garam (GGRM). KONTAN/Cheppy A. Muchlis/20/06/2019

Reporter: Nur Qolbi | Editor: Narita Indrastiti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Awan mendung masih menyelimuti industri rokok. Pemerintah resmi menaikkan tarif cukai rokok dan harga jual eceran (HJE) per batang mulai 1 Januari 2020.

Jika ditelisik lebih lanjut, rata-rata kenaikan tarif cukai secara keseluruhan adalah sebesar 21,55%, lebih rendah dari rencana awal yang sebesar 23%. Meski begitu, hal ini tetap menjadi tantangan untuk emiten rokok.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru