KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Awan mendung masih menyelimuti industri rokok. Pemerintah resmi menaikkan tarif cukai rokok dan harga jual eceran (HJE) per batang mulai 1 Januari 2020.
Jika ditelisik lebih lanjut, rata-rata kenaikan tarif cukai secara keseluruhan adalah sebesar 21,55%, lebih rendah dari rencana awal yang sebesar 23%. Meski begitu, hal ini tetap menjadi tantangan untuk emiten rokok.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.