ILUSTRASI. Rokok Gudang Garam (GGRM). KONTAN/Cheppy A. Muchlis/20/06/2019
Reporter: Nur Qolbi
| Editor: Narita Indrastiti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Awan mendung masih menyelimuti industri rokok. Pemerintah resmi menaikkan tarif cukai rokok dan harga jual eceran (HJE) per batang mulai 1 Januari 2020.
Jika ditelisik lebih lanjut, rata-rata kenaikan tarif cukai secara keseluruhan adalah sebesar 21,55%, lebih rendah dari rencana awal yang sebesar 23%. Meski begitu, hal ini tetap menjadi tantangan untuk emiten rokok.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.