KONTAN.CO.ID-JAKARTA.. Kenaikan tarif cukai hasil tembakai (CHT) yang telah ditetapkan pemerintah berpotensi menghilangkan penerimaan negara. Hitungan Institute for Development of Economics and Finance (Indef), penerimaan negara setidaknya bakal tergerus Rp 15 triliun sampai Rp 20 triliun.
Pemerintah telah menetapkan kenaikan tarif cukai rokok sekaligus untuk dua tahun. Besarannya masing-masing 10% untuk 2023 dan 2024. "Tinggal melihat lagi apa yang menjadi tujuan pemerintah. Kalau ingin menurunkan prevalensi, kemungkinan penerimaan dari cukai rokok itu pasti akan turun," kata Kepala Center of Industry, Trade and Investment Indef, Andry Satrio Nugroho, Selasa (18/7).
