KONTAN.CO.ID-JAKARTA.. Kenaikan tarif cukai hasil tembakai (CHT) yang telah ditetapkan pemerintah berpotensi menghilangkan penerimaan negara. Hitungan Institute for Development of Economics and Finance (Indef), penerimaan negara setidaknya bakal tergerus Rp 15 triliun sampai Rp 20 triliun.
Pemerintah telah menetapkan kenaikan tarif cukai rokok sekaligus untuk dua tahun. Besarannya masing-masing 10% untuk 2023 dan 2024. "Tinggal melihat lagi apa yang menjadi tujuan pemerintah. Kalau ingin menurunkan prevalensi, kemungkinan penerimaan dari cukai rokok itu pasti akan turun," kata Kepala Center of Industry, Trade and Investment Indef, Andry Satrio Nugroho, Selasa (18/7).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.