ILUSTRASI. Tarif baru di kedua ruas itu berlaku mulai Sabtu, 5 September 2020, pukul 00:00 WIB. Perubahan tarif tol berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1128/KPTS/M/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada
Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Jasa Marga (JSMR) Tbk akan memberlakukan kenaikan tarif di ruas jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang) dan ruas jalan Tol Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi). Mereka yakin, penyesuaian tarif dapat menciptakan iklim investasi jalan tol yang kondusif.
Corporate Communications and Community Development Group Head PT Jasa Marga Tbk, Dwimawan Heru mengatakan, kondisi tersebut akan menjaga kepercayaan investor dan pelaku pasar terhadap industri jalan tol yang prospektif di Indonesia. "JSMR sebagai BUMN juga akan memberikan manfaat ke pemerintah selaku pemilik saham mayoritas Jasa Marga sebesar 70%," kata Heru, Selasa (01/9).
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.