Tarif Listrik Ditahan, Beban Fiskal Mengintai
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) pada triwulan III-2026 atau periode Juli-September tidak berubah, termasuk bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi. Keputusan ini diambil meski parameter ekonomi makro dan harga energi sebenarnya mengindikasikan adanya potensi kenaikan tarif.
Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan dengan mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni nilai tukar rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi serta Harga Batubara Acuan (HBA). Untuk penetapan tarif listrik triwulan III 2026, pemerintah menggunakan realisasi parameter periode Februari hingga April 2026.
Baca Juga: Dilema DMO Batubara dan Ketergantungan PLN
