ILUSTRASI. Pelanggan mengisi token listrik di rumah susun Bendungan Hilir 2, Pejompongan, Jakarta, Rabu (24/1/2024). PT PLN (Persero) siap menjalankan keputusan pemerintah untuk menjaga tarif listrik tidak mengalami perubahan atau tetap pada periode Januari ? Maret 2024. Hal ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat dan menjaga pertumbuhan ekonomi. Kebijakan ini berlaku bagi 13 pelanggan nonsubsidi dan 25 golongan pelanggan bersubsidi. (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)
Reporter: Diki Mardiansyah
| Editor: Havid Vebri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masyarakat harus bersiap menghadapi potensi kenaikan tarif listrik pada paruh kedua tahun ini.
Peluang kenaikan tarif listrik itu tertuang dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) Kementerian Keuangan (Kemkeu) 2025. Adapun dokumen tersebut bakal menjadi dasar belanja pemerintahan baru, Prabowo-Gibran.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.