KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Teka-teki kebijakan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12% mulai tersingkap. Presiden Prabowo Subianto mengirim sinyal untuk tetap mengerek tarif PPN dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025, sesuai amanat Undang-Undang No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Pada Kamis (5/12), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bertemu Presiden Prabowo membahas kebijakan tarif PPN, yang dalam sebulan terakhir terus menyedot perhatian masyarakat dan kalangan pengusaha. Masyarakat keberatan dengan kenaikan tarif PPN. Bahkan petisi penolakan PPN 12% di platform Change.org hingga kemarin sudah diteken lebih dari 17.000 orang.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.