Tarif PPN 12% Cuma Untuk Orang Kaya
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Teka-teki kebijakan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12% mulai tersingkap. Presiden Prabowo Subianto mengirim sinyal untuk tetap mengerek tarif PPN dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025, sesuai amanat Undang-Undang No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Pada Kamis (5/12), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bertemu Presiden Prabowo membahas kebijakan tarif PPN, yang dalam sebulan terakhir terus menyedot perhatian masyarakat dan kalangan pengusaha. Masyarakat keberatan dengan kenaikan tarif PPN. Bahkan petisi penolakan PPN 12% di platform Change.org hingga kemarin sudah diteken lebih dari 17.000 orang.
