ILUSTRASI. Pajak.
Reporter: Bidara Pink | Editor: Adinda Ade Mustami
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% berkontribusi cukup signifikan dalam memberikan tambahan terhadap penerimaan pajak. Tarif baru PPN yang berlaku sejak sejak April 2022, memberi kontribusi tertinggi pada bulan Oktober.
Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat, tambahan penerimaan dari kenaikan tarif PPN, terutama pada Oktober 2022 mencapai Rp 7,62 triliun. Jumlah ini naik, setelah pada bulan September tercatat Rp 6,78 triliun.
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG