Berita Makro

Tarif PPN Topang Penerimaan Pajak

Selasa, 29 November 2022 | 08:48 WIB
Tarif PPN Topang Penerimaan Pajak

ILUSTRASI. Pajak.

Reporter: Bidara Pink | Editor: Adinda Ade Mustami

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% berkontribusi cukup signifikan dalam memberikan tambahan terhadap penerimaan pajak. Tarif baru PPN yang berlaku sejak sejak April 2022, memberi kontribusi tertinggi pada bulan Oktober. 

Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat, tambahan penerimaan dari kenaikan tarif PPN, terutama pada Oktober 2022 mencapai Rp 7,62 triliun. Jumlah ini naik, setelah pada bulan September tercatat Rp 6,78 triliun. 

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru