KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% berkontribusi cukup signifikan dalam memberikan tambahan terhadap penerimaan pajak. Tarif baru PPN yang berlaku sejak sejak April 2022, memberi kontribusi tertinggi pada bulan Oktober.
Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat, tambahan penerimaan dari kenaikan tarif PPN, terutama pada Oktober 2022 mencapai Rp 7,62 triliun. Jumlah ini naik, setelah pada bulan September tercatat Rp 6,78 triliun.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.