ILUSTRASI. Batubara di PLTU PLN.
Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Azis Husaini
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pemerintah bersiap menaikkan tarif royalti batubara. Saat ini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Keuangan sedang membahas kebijakan tersebut. Salah satu yang dibahas, pemerintah ingin memangkas gap atau jarak tarif royalti antara pemegang IUP dan IUPK.
Saat ini, ketentuan tarif royalti batubara mengacu pada PP Nomor 81/2019. Tarif royalti pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dibedakan menjadi tiga tingkat berdasarkan kualitas produk, dengan tarif 3%, 5%, atau 7% (kalori rendah, kalori menengah, dan kalori tinggi).
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.