Berita Bisnis

Tarif Royalti Batubara Bakal Resmi Naik, Pengusaha Masih Keberatan

Sabtu, 12 Maret 2022 | 11:56 WIB
Tarif Royalti Batubara Bakal Resmi Naik, Pengusaha Masih Keberatan

ILUSTRASI. Batubara di PLTU PLN.

Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pemerintah bersiap menaikkan tarif royalti batubara. Saat ini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Keuangan sedang membahas kebijakan tersebut. Salah satu yang dibahas, pemerintah ingin memangkas gap atau jarak tarif royalti antara pemegang IUP dan IUPK.

Saat ini, ketentuan tarif royalti batubara mengacu pada PP Nomor 81/2019. Tarif royalti pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dibedakan menjadi tiga tingkat berdasarkan kualitas produk, dengan tarif 3%, 5%, atau 7% (kalori rendah, kalori menengah, dan kalori tinggi).

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru
IHSG
7.087,32
1.11%
-79,50
LQ45
920,31
1.62%
-15,20
USD/IDR
16.177
-0,39
EMAS
1.347.000
0,15%
Terpopuler