Tarif Royalti Batubara Bakal Resmi Naik, Pengusaha Masih Keberatan

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pemerintah bersiap menaikkan tarif royalti batubara. Saat ini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Keuangan sedang membahas kebijakan tersebut. Salah satu yang dibahas, pemerintah ingin memangkas gap atau jarak tarif royalti antara pemegang IUP dan IUPK.
Saat ini, ketentuan tarif royalti batubara mengacu pada PP Nomor 81/2019. Tarif royalti pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dibedakan menjadi tiga tingkat berdasarkan kualitas produk, dengan tarif 3%, 5%, atau 7% (kalori rendah, kalori menengah, dan kalori tinggi).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan