Tarif Royalti Batubara Bakal Resmi Naik, Pengusaha Masih Keberatan
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pemerintah bersiap menaikkan tarif royalti batubara. Saat ini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Keuangan sedang membahas kebijakan tersebut. Salah satu yang dibahas, pemerintah ingin memangkas gap atau jarak tarif royalti antara pemegang IUP dan IUPK.
Saat ini, ketentuan tarif royalti batubara mengacu pada PP Nomor 81/2019. Tarif royalti pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dibedakan menjadi tiga tingkat berdasarkan kualitas produk, dengan tarif 3%, 5%, atau 7% (kalori rendah, kalori menengah, dan kalori tinggi).
