KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Covid-19 di Indonesia mengganas, dengan kenaikan kasus yang tajam. Rabu (14/7), kasus positif Covid-19 tembus 54.517 orang. Ini membuat kebutuhan pasokan obat pendukung, alat kesehatan dari test kit korona dan tabung oksigen melesat.
Ini pula yang membuat KeMenteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan aturan Menteri Keuangan (PMK) No 92/PMK.04/2021 tentang Perubahan Ketiga atas PMK No 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai Serta Perpajakan atas Impor Untuk Keperluan Penanganan Pandemi Covid-19.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan