Reporter: Abdul Basith Bardan, Muhammad Julian, Yusuf Imam Santoso | Editor: Fahriyadi .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Covid-19 di Indonesia mengganas, dengan kenaikan kasus yang tajam. Rabu (14/7), kasus positif Covid-19 tembus 54.517 orang. Ini membuat kebutuhan pasokan obat pendukung, alat kesehatan dari test kit korona dan tabung oksigen melesat.
Ini pula yang membuat KeMenteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan aturan Menteri Keuangan (PMK) No 92/PMK.04/2021 tentang Perubahan Ketiga atas PMK No 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai Serta Perpajakan atas Impor Untuk Keperluan Penanganan Pandemi Covid-19.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.