ILUSTRASI. Pemerintah tawarkan dua skema baru dalam program pengampunan pajak jilid II. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww/17.
Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: A.Herry Prasetyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Program baru amnesti pajak alias tax amnesty sudah siap meluncur. Kementerian Keuangan bahkan sudah mengajukan skema kebijakan pengampunan pajak ke Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Senin (31/5).
Dalam program amnesti pajak kali ini, pemerintah akan memberikan kesempatan ke wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum mereka penuhi secara sukarela dengan dua skema.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.