Berita Ekonomi

Tarik Minat Amnesti Pajak, Pemerintah Hapus Sanksi Denda dan Pidana

Rabu, 02 Juni 2021 | 05:52 WIB
Tarik Minat Amnesti Pajak, Pemerintah Hapus Sanksi Denda dan Pidana

ILUSTRASI. Pemerintah tawarkan dua skema baru dalam program pengampunan pajak jilid II. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww/17.

Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Program baru amnesti pajak alias tax amnesty sudah siap meluncur. Kementerian Keuangan bahkan sudah mengajukan skema kebijakan pengampunan pajak ke Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Senin (31/5).

Dalam program amnesti pajak kali ini, pemerintah akan memberikan kesempatan ke wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum mereka penuhi secara sukarela dengan dua skema.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru