Tarik Ulur Gross Split di RUU Migas

Sabtu, 15 Juni 2019 | 08:08 WIB
Tarik Ulur Gross Split di RUU Migas
[]
Reporter: Filemon Agung | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembahasan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) terus bergulir. Yang terbaru, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengusulkan skema kontrak bagi hasil migas gross split masuk ke dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Migas.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Djoko Siswanto membenarkan hal itu. "Kita coba memasukkan (gross split) dalam draf DIM dan terus kita sempurnakan. Ini masih progres," terangnya saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (14/6).

Sejak tahun lalu, pembahasan sejumlah DIM di RUU Migas belum menemui titik temu. Saat ini, bola RUU Migas diserahkan kepada pemerintah oleh DPR agar segera menyelesaikan DIM itu.

Nah, dengan masuknya skema gross split ke dalam DIM RUU Migas, pembahasan yang sebelumnya sudah berjalan akan mulai dari awal lagi. "Dengan penambahan program baru, yang lama akan mulai dari nol lagi," ujar Djoko.

Namun, kata Djoko, pembahasan hanya akan terjadi pengulangan prosedur dan bukan perihal substansi RUU Migas tersebut. Yang jelas, klaimnya, masuknya skema gross split ke dalam UU Migas demi kepentingan investasi dalam jangka panjang. "UU itu kajiannya 30 tahun baru matang. Kita melakukan ini untuk 30 tahun kedepan," tandasnya.

Terlalu memaksakan

Asal tahu saja, dalam draf RUU Migas yang diterima KONTAN, pada Februari 2019, terdapat beberapa poin baru. Misalnya, dalam Pasal 43 disebutkan, akan dibentuk Badan Usaha Khusus (BUK) Migas, baik hulu maupun hilir. Lembaga ini bakal memiliki hak untuk pengusahaan atas manfaat ekonomi atau prospek usaha terhadap semua cadangan terbukti migas, dan pengusahaan hulu dan hilir migas. Selain itu, Pasal 53 RUU Migas menyebutkan bahwa seluruh produksi minyak bumi diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.

Menanggapi masuknya skema gross split ke dalam RUU Migas, anggota Komisi VII DPR, Kardaya Warnika menyatakan keberatan. Ia menyatakan, pemerintah terlalu memaksakan apabila skema itu masuk ke UU Migas. "Investasi migas sekarang jeblok karena memaksakan gross split," katanya ke KONTAN.

Kardaya menilai, UU harus berlaku untuk jangka waktu yang lama. Oleh karena itu, jika ketentuan kontrak gross split masuk ke dalam UU Migas, justru akan mengganggu investasi. "Bentuk kontrak migas sangat tergantung dari kondisi yang berubah dari waktu ke waktu," tandasnya. Bagi dia, bentuk kontrak boleh apa saja, yang terpenting memberikan manfaat terbaik bagi negara.

Pengamat Migas dari Universitas Gadjah Mada, Fahmy Radhi, punya pandangan berbeda. Menurutnya, ketimbang skema production sharing contract (PSC), rezim gross split lebih memberikan mutual benefit bagi pemerintah dan investor.

Bagikan

Berita Terbaru

Happy Hapsoro Menjadi Pemilik Saham Pakuan (UANG), Segini Jumlahnya
| Kamis, 13 November 2025 | 06:51 WIB

Happy Hapsoro Menjadi Pemilik Saham Pakuan (UANG), Segini Jumlahnya

Setelah transaksi, Hapsoro menggenggam 19,35% saham UANG, sekaligus jadi pemegang saham terbesar kedua di bawah Sirius Surya Sentosa. 

Lautan Luas (LTLS) Melebarkan Pasar Ekspor
| Kamis, 13 November 2025 | 06:50 WIB

Lautan Luas (LTLS) Melebarkan Pasar Ekspor

Lini bisnis manufaktur, khususnya pada segmen food ingredients dan water treatment chemical akan menjadi andalan Lautan Luas

Rupiah Berpotensi Lanjutkan Pelemahan pada Kamis (13/11)
| Kamis, 13 November 2025 | 06:45 WIB

Rupiah Berpotensi Lanjutkan Pelemahan pada Kamis (13/11)

Mengutip data Bloomberg, rupiah di pasar spot ditutup turun 0,14% secara harian ke level Rp 16.717 per dolar AS.

Meski IHSG Mendaki, Rupiah Terus Menurun, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini
| Kamis, 13 November 2025 | 06:45 WIB

Meski IHSG Mendaki, Rupiah Terus Menurun, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini

Kenaikan IHSG terjadi di tengah pelemahan nilai tukar rupiah ke Rp 16.717 per dolar AS. ​Hari ini IHSG berpotensi terkoreksi. 

Pebisnis Ritel Menunggu Momentum Nataru
| Kamis, 13 November 2025 | 06:45 WIB

Pebisnis Ritel Menunggu Momentum Nataru

Momen Nataru memang selalu menjadi pendorong konsumsi di kuartal keempat. Terlebih, pemerintah sudah mengguyur sejumlah stimulus.

Emas Bikin Kinerja Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS) Berkilau
| Kamis, 13 November 2025 | 06:15 WIB

Emas Bikin Kinerja Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS) Berkilau

Di tengah tekanan biaya, kenaikan harga emas menyokong kinerja PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS)

OJK Pro Aktif
| Kamis, 13 November 2025 | 06:10 WIB

OJK Pro Aktif

Gugatan institutional legal standing adalah kewenangan OJK sebagai regulator untuk mengajukan gugatan dalam upaya melindungi konsumen.

Harga Emas Masih Bisa Melaju pada Tahun 2026
| Kamis, 13 November 2025 | 06:00 WIB

Harga Emas Masih Bisa Melaju pada Tahun 2026

Penguatan harga emas didukung oleh meningkatnya ekspektasi bahwa The Federal Reserve akan segera memangkas suku bunga di akhir tahun.

Indonesia dan Australia Mempererat Pertahanan
| Kamis, 13 November 2025 | 06:00 WIB

Indonesia dan Australia Mempererat Pertahanan

Hasil kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Australia membuahkan hasil kesepakatan di antara kedua negara.

Profil Wajib Pajak Bakal Makin Transparan
| Kamis, 13 November 2025 | 05:48 WIB

Profil Wajib Pajak Bakal Makin Transparan

 Kementerian Keuangan (Kemkeu) berencana menerapkan sistem single profile wajib pajak untuk mengoptimalkan penerimaaan perpajakan

INDEKS BERITA

Terpopuler