Tarik Ulur Gross Split di RUU Migas

Sabtu, 15 Juni 2019 | 08:08 WIB
Tarik Ulur Gross Split di RUU Migas
[]
Reporter: Filemon Agung | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembahasan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) terus bergulir. Yang terbaru, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengusulkan skema kontrak bagi hasil migas gross split masuk ke dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Migas.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Djoko Siswanto membenarkan hal itu. "Kita coba memasukkan (gross split) dalam draf DIM dan terus kita sempurnakan. Ini masih progres," terangnya saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (14/6).

Sejak tahun lalu, pembahasan sejumlah DIM di RUU Migas belum menemui titik temu. Saat ini, bola RUU Migas diserahkan kepada pemerintah oleh DPR agar segera menyelesaikan DIM itu.

Nah, dengan masuknya skema gross split ke dalam DIM RUU Migas, pembahasan yang sebelumnya sudah berjalan akan mulai dari awal lagi. "Dengan penambahan program baru, yang lama akan mulai dari nol lagi," ujar Djoko.

Namun, kata Djoko, pembahasan hanya akan terjadi pengulangan prosedur dan bukan perihal substansi RUU Migas tersebut. Yang jelas, klaimnya, masuknya skema gross split ke dalam UU Migas demi kepentingan investasi dalam jangka panjang. "UU itu kajiannya 30 tahun baru matang. Kita melakukan ini untuk 30 tahun kedepan," tandasnya.

Terlalu memaksakan

Asal tahu saja, dalam draf RUU Migas yang diterima KONTAN, pada Februari 2019, terdapat beberapa poin baru. Misalnya, dalam Pasal 43 disebutkan, akan dibentuk Badan Usaha Khusus (BUK) Migas, baik hulu maupun hilir. Lembaga ini bakal memiliki hak untuk pengusahaan atas manfaat ekonomi atau prospek usaha terhadap semua cadangan terbukti migas, dan pengusahaan hulu dan hilir migas. Selain itu, Pasal 53 RUU Migas menyebutkan bahwa seluruh produksi minyak bumi diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.

Menanggapi masuknya skema gross split ke dalam RUU Migas, anggota Komisi VII DPR, Kardaya Warnika menyatakan keberatan. Ia menyatakan, pemerintah terlalu memaksakan apabila skema itu masuk ke UU Migas. "Investasi migas sekarang jeblok karena memaksakan gross split," katanya ke KONTAN.

Kardaya menilai, UU harus berlaku untuk jangka waktu yang lama. Oleh karena itu, jika ketentuan kontrak gross split masuk ke dalam UU Migas, justru akan mengganggu investasi. "Bentuk kontrak migas sangat tergantung dari kondisi yang berubah dari waktu ke waktu," tandasnya. Bagi dia, bentuk kontrak boleh apa saja, yang terpenting memberikan manfaat terbaik bagi negara.

Pengamat Migas dari Universitas Gadjah Mada, Fahmy Radhi, punya pandangan berbeda. Menurutnya, ketimbang skema production sharing contract (PSC), rezim gross split lebih memberikan mutual benefit bagi pemerintah dan investor.

Bagikan

Berita Terbaru

Genjot Pertumbuhan Ekonomi, Pemerintah Beri Lebih Banyak Stimulus
| Kamis, 27 November 2025 | 04:50 WIB

Genjot Pertumbuhan Ekonomi, Pemerintah Beri Lebih Banyak Stimulus

Pemerintah beri sejumlah stimulus untuk mendorong ekonomi di kuartal IV tahun ini mulai dari diskon tarif transportasi hingga BLT. 

Segmen Pasar Asuransi Kesehatan Kumpulan Lebih Menawan
| Kamis, 27 November 2025 | 04:50 WIB

Segmen Pasar Asuransi Kesehatan Kumpulan Lebih Menawan

Beban co-sharing karyawan di segmen kumpulan berpotensi lebih ringan dibanding nasabah produk individu

IHSG All Time High di 8.602, Intip Proyeksi & Saham Pilihan Untuk Hari Ini (27/11)
| Kamis, 27 November 2025 | 04:45 WIB

IHSG All Time High di 8.602, Intip Proyeksi & Saham Pilihan Untuk Hari Ini (27/11)

IHSG mengakumulasi kenaikan 2,33% dalam sepekan terakhir. Sedangkan sejak awal tahun IHSG telah menguat 21,50%.​

Jumlah Pengusaha Kena Pajak Bertambah
| Kamis, 27 November 2025 | 04:40 WIB

Jumlah Pengusaha Kena Pajak Bertambah

DJP laporkan lonjakan 9,02% jumlah PKP menjadi 735.838 di 2025. Peningkatan ini didorong perbaikan administrasi dan aktivasi Coretax.

Dana Desa Akan Cair  Bila Koperasi Benar Hadir
| Kamis, 27 November 2025 | 04:30 WIB

Dana Desa Akan Cair Bila Koperasi Benar Hadir

Menelisik plus minus aturan baru Menteri Keuangan yang memperketat pencairan dana desa. Dimana dana desa baru bisa cair jika ada koperasi

Kino Indonesia (KINO) Memperkuat Kinerja Tahun Ini
| Kamis, 27 November 2025 | 04:20 WIB

Kino Indonesia (KINO) Memperkuat Kinerja Tahun Ini

Untuk menjaga kinerja keuangannya di sisa tahun, Manajemen KINO mengungkap, perseroan bakal berfokus meningkatkan efisiensi. 

Leasing Terafiliasi ATPM Mencetak Kinerja Lebih Apik Saat Pasar Lesu
| Kamis, 27 November 2025 | 04:15 WIB

Leasing Terafiliasi ATPM Mencetak Kinerja Lebih Apik Saat Pasar Lesu

Perusahaan leasing yang terafiliasi ATPM mencetak performa lebih apik dengan membukukan pertumbuhan outstanding pembiayaan setinggi 6,80%.

IHSG Tembus Rekor Baru Lagi, Saham Penopangnya Bukan Cuma Big Cap
| Kamis, 27 November 2025 | 04:10 WIB

IHSG Tembus Rekor Baru Lagi, Saham Penopangnya Bukan Cuma Big Cap

IHSG akhirnya menembus psikologis 8.600 dan ditutup di level 8.602,13. Ini berarti indeks telah tumbuh 20,09% sejak awal tahun.

RATU Bersiap Mengakuisisi Aset Baru di Bisnis Blok Migas
| Kamis, 27 November 2025 | 04:05 WIB

RATU Bersiap Mengakuisisi Aset Baru di Bisnis Blok Migas

PT Raharja Energi Cepu Tbk (RATU) akan mengakuisisi aset blok migas baru di luar portofolio investasinya di Blok Cepu dan Blok Jabung. 

Right Issue Jumbo Tertunda, Laju PANI dan CBDK Tersendat
| Kamis, 27 November 2025 | 04:00 WIB

Right Issue Jumbo Tertunda, Laju PANI dan CBDK Tersendat

PANI masih menunggu surat pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas pernyataan pendaftaran PMHMETD III.

INDEKS BERITA

Terpopuler