Tarik Ulur Gross Split di RUU Migas

Sabtu, 15 Juni 2019 | 08:08 WIB
Tarik Ulur Gross Split di RUU Migas
[]
Reporter: Filemon Agung | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembahasan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) terus bergulir. Yang terbaru, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengusulkan skema kontrak bagi hasil migas gross split masuk ke dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Migas.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Djoko Siswanto membenarkan hal itu. "Kita coba memasukkan (gross split) dalam draf DIM dan terus kita sempurnakan. Ini masih progres," terangnya saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (14/6).

Sejak tahun lalu, pembahasan sejumlah DIM di RUU Migas belum menemui titik temu. Saat ini, bola RUU Migas diserahkan kepada pemerintah oleh DPR agar segera menyelesaikan DIM itu.

Nah, dengan masuknya skema gross split ke dalam DIM RUU Migas, pembahasan yang sebelumnya sudah berjalan akan mulai dari awal lagi. "Dengan penambahan program baru, yang lama akan mulai dari nol lagi," ujar Djoko.

Namun, kata Djoko, pembahasan hanya akan terjadi pengulangan prosedur dan bukan perihal substansi RUU Migas tersebut. Yang jelas, klaimnya, masuknya skema gross split ke dalam UU Migas demi kepentingan investasi dalam jangka panjang. "UU itu kajiannya 30 tahun baru matang. Kita melakukan ini untuk 30 tahun kedepan," tandasnya.

Terlalu memaksakan

Asal tahu saja, dalam draf RUU Migas yang diterima KONTAN, pada Februari 2019, terdapat beberapa poin baru. Misalnya, dalam Pasal 43 disebutkan, akan dibentuk Badan Usaha Khusus (BUK) Migas, baik hulu maupun hilir. Lembaga ini bakal memiliki hak untuk pengusahaan atas manfaat ekonomi atau prospek usaha terhadap semua cadangan terbukti migas, dan pengusahaan hulu dan hilir migas. Selain itu, Pasal 53 RUU Migas menyebutkan bahwa seluruh produksi minyak bumi diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.

Menanggapi masuknya skema gross split ke dalam RUU Migas, anggota Komisi VII DPR, Kardaya Warnika menyatakan keberatan. Ia menyatakan, pemerintah terlalu memaksakan apabila skema itu masuk ke UU Migas. "Investasi migas sekarang jeblok karena memaksakan gross split," katanya ke KONTAN.

Kardaya menilai, UU harus berlaku untuk jangka waktu yang lama. Oleh karena itu, jika ketentuan kontrak gross split masuk ke dalam UU Migas, justru akan mengganggu investasi. "Bentuk kontrak migas sangat tergantung dari kondisi yang berubah dari waktu ke waktu," tandasnya. Bagi dia, bentuk kontrak boleh apa saja, yang terpenting memberikan manfaat terbaik bagi negara.

Pengamat Migas dari Universitas Gadjah Mada, Fahmy Radhi, punya pandangan berbeda. Menurutnya, ketimbang skema production sharing contract (PSC), rezim gross split lebih memberikan mutual benefit bagi pemerintah dan investor.

Bagikan

Berita Terbaru

Mewaspadai Saham Berisiko Tinggi di Bursa
| Sabtu, 30 November 2024 | 10:01 WIB

Mewaspadai Saham Berisiko Tinggi di Bursa

Beberapa saham masuk dalam kategori Efek Tidak Dijamin (ETD) Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI).

Adiwarna Anugerah Abadi (NAIK) Terus Cari Peluang dari Bisnis Proteksi Kebakaran
| Sabtu, 30 November 2024 | 09:56 WIB

Adiwarna Anugerah Abadi (NAIK) Terus Cari Peluang dari Bisnis Proteksi Kebakaran

PT Adiwarna Anugerah Abadi Tbk menjadi perusahaan ke-39 yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 2024 pada 13 November 2024 lalu

Mari Mengawal KPK
| Sabtu, 30 November 2024 | 08:15 WIB

Mari Mengawal KPK

Terpilihnya komisioner KPK tidak bisa dilepaskan dari kepentingan politik yang selalu mengitari lembaga ini.

Efek Ekonomi MBG
| Sabtu, 30 November 2024 | 08:00 WIB

Efek Ekonomi MBG

Jika program makan bergizi gratis (MBG) ini bermanfaat bisa dilanjutkan, namun jika banyak mudaratnya bisa dihentikan. 

Upah Tahun Depan Naik 6,5%
| Sabtu, 30 November 2024 | 07:48 WIB

Upah Tahun Depan Naik 6,5%

Kenaikan upah 6,5% akan menjadi sia-sia jika pajak pertambahan nilai (PPN) tetap naik 12% di tahun 2025 

Pemerintah Pastikan B40 Berlaku 1 Januari 2025
| Sabtu, 30 November 2024 | 07:39 WIB

Pemerintah Pastikan B40 Berlaku 1 Januari 2025

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut, implementasi B40 akan mengurangi emisi karbon

DPR Serahkan Keputusan Tarif PPN 12% ke Prabowo
| Sabtu, 30 November 2024 | 07:31 WIB

DPR Serahkan Keputusan Tarif PPN 12% ke Prabowo

Pemerintah belum secara resmi mengumumkan sikap terkait kebijakan tarif PPN 12% yang sedianya berlaku 1 

Jatah Makan Bergizi Gratis Rp 10.000 per Orang
| Sabtu, 30 November 2024 | 07:21 WIB

Jatah Makan Bergizi Gratis Rp 10.000 per Orang

Presiden Prabowo Subianto memangkas jatah alokasi Makan Bergizi Gratis dari Rp 15.000 menjadi Rp 10.000 per orang

Kebijakan BI Pro Stabilitas Sekaligus Pertumbuhan di 2025
| Sabtu, 30 November 2024 | 07:18 WIB

Kebijakan BI Pro Stabilitas Sekaligus Pertumbuhan di 2025

Ada lima tantangan global dan domestik yang akan dihadapi imbas dari kebijakan yang akan ditempuh Presiden AS

Dipicu Aksi Profit Taking, Rupiah Menguat Dalam Sepekan
| Sabtu, 30 November 2024 | 07:09 WIB

Dipicu Aksi Profit Taking, Rupiah Menguat Dalam Sepekan

Nilai tukar rupiah menguat terhadap dolar Amerika Serikat di perdagangan pekan terakhir November 2024.

INDEKS BERITA

Terpopuler