Tarik Ulur Gross Split di RUU Migas

Sabtu, 15 Juni 2019 | 08:08 WIB
Tarik Ulur Gross Split di RUU Migas
[]
Reporter: Filemon Agung | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembahasan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) terus bergulir. Yang terbaru, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengusulkan skema kontrak bagi hasil migas gross split masuk ke dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Migas.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Djoko Siswanto membenarkan hal itu. "Kita coba memasukkan (gross split) dalam draf DIM dan terus kita sempurnakan. Ini masih progres," terangnya saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (14/6).

Sejak tahun lalu, pembahasan sejumlah DIM di RUU Migas belum menemui titik temu. Saat ini, bola RUU Migas diserahkan kepada pemerintah oleh DPR agar segera menyelesaikan DIM itu.

Nah, dengan masuknya skema gross split ke dalam DIM RUU Migas, pembahasan yang sebelumnya sudah berjalan akan mulai dari awal lagi. "Dengan penambahan program baru, yang lama akan mulai dari nol lagi," ujar Djoko.

Namun, kata Djoko, pembahasan hanya akan terjadi pengulangan prosedur dan bukan perihal substansi RUU Migas tersebut. Yang jelas, klaimnya, masuknya skema gross split ke dalam UU Migas demi kepentingan investasi dalam jangka panjang. "UU itu kajiannya 30 tahun baru matang. Kita melakukan ini untuk 30 tahun kedepan," tandasnya.

Terlalu memaksakan

Asal tahu saja, dalam draf RUU Migas yang diterima KONTAN, pada Februari 2019, terdapat beberapa poin baru. Misalnya, dalam Pasal 43 disebutkan, akan dibentuk Badan Usaha Khusus (BUK) Migas, baik hulu maupun hilir. Lembaga ini bakal memiliki hak untuk pengusahaan atas manfaat ekonomi atau prospek usaha terhadap semua cadangan terbukti migas, dan pengusahaan hulu dan hilir migas. Selain itu, Pasal 53 RUU Migas menyebutkan bahwa seluruh produksi minyak bumi diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.

Menanggapi masuknya skema gross split ke dalam RUU Migas, anggota Komisi VII DPR, Kardaya Warnika menyatakan keberatan. Ia menyatakan, pemerintah terlalu memaksakan apabila skema itu masuk ke UU Migas. "Investasi migas sekarang jeblok karena memaksakan gross split," katanya ke KONTAN.

Kardaya menilai, UU harus berlaku untuk jangka waktu yang lama. Oleh karena itu, jika ketentuan kontrak gross split masuk ke dalam UU Migas, justru akan mengganggu investasi. "Bentuk kontrak migas sangat tergantung dari kondisi yang berubah dari waktu ke waktu," tandasnya. Bagi dia, bentuk kontrak boleh apa saja, yang terpenting memberikan manfaat terbaik bagi negara.

Pengamat Migas dari Universitas Gadjah Mada, Fahmy Radhi, punya pandangan berbeda. Menurutnya, ketimbang skema production sharing contract (PSC), rezim gross split lebih memberikan mutual benefit bagi pemerintah dan investor.

Bagikan

Berita Terbaru

Kopdes Merah Putih dan Geliat Ritel Modern
| Jumat, 06 Maret 2026 | 17:36 WIB

Kopdes Merah Putih dan Geliat Ritel Modern

Jika Kopdes Merah Putih ingin bertahan lintas pemerintahan, ia harus mengadopsi disiplin korporasi tanpa kehilangan ruh koperasi.

Titik Nadir BBM
| Jumat, 06 Maret 2026 | 17:15 WIB

Titik Nadir BBM

Percepatan elektrifikasi transportasi dan efisiensi energi di sektor industri juga harus dilakukan untuk menekan ketergantungan terhadap BBM.

Harga Saham PTBA Rally di Tengah Volatilitas IHSG, Analis: Jangan Kejar Harga Tinggi
| Jumat, 06 Maret 2026 | 08:55 WIB

Harga Saham PTBA Rally di Tengah Volatilitas IHSG, Analis: Jangan Kejar Harga Tinggi

Manuver investor asing mencerminkan kombinasi antara strategi akumulasi jangka menengah dan trading taktis jangka pendek.

Bisnis Perdagangan Daring Tumbuh Lebih Kalem
| Jumat, 06 Maret 2026 | 08:25 WIB

Bisnis Perdagangan Daring Tumbuh Lebih Kalem

Ramadan dan Lebaran selalu menjadi puncak transaksi bagi e-commerce. Namun, belanja masyarakat kini mengarah pada integrasi digital dan fisik.

Selat Hormuz Ditutup Saham ESSA Ikut Meletup, Masih bisa Ikutan Beli atau Tahan?
| Jumat, 06 Maret 2026 | 08:12 WIB

Selat Hormuz Ditutup Saham ESSA Ikut Meletup, Masih bisa Ikutan Beli atau Tahan?

Investor mesti mewaspadai potensi membengkaknya beban biaya operasional ESSA yang juga menggunakan denominasi dolar AS.

Panca Budi Idaman (PBID) Cermati Pelemahan Daya Beli
| Jumat, 06 Maret 2026 | 08:11 WIB

Panca Budi Idaman (PBID) Cermati Pelemahan Daya Beli

Berkaca dari performa 2025, penjualan PBID turun tipis 0,95% secara tahunan atau year-on-year (yoy) menjadi Rp 5,19 triliun.

Panen Megaproyek & Diguyur Utang Rp 4,9 Triliun, Begini Proyeksi Kinerja & Saham KRAS
| Jumat, 06 Maret 2026 | 07:00 WIB

Panen Megaproyek & Diguyur Utang Rp 4,9 Triliun, Begini Proyeksi Kinerja & Saham KRAS

Manajemen KRAS mematok target pertumbuhan pendapatan yang cukup agresif pada tahun ini, yakni di kisaran 20% hingga 30%.

Tiga Emiten Guyur Saham Bonus Triliunan Rupiah, Waspadai Potensi Jebakan Batman
| Jumat, 06 Maret 2026 | 06:07 WIB

Tiga Emiten Guyur Saham Bonus Triliunan Rupiah, Waspadai Potensi Jebakan Batman

Secara teoritis saham bonus yang diterima pemegang saham tidak membuat nilai aset sahamnya bertambah.

Perang Iran Vs AS-Israel Bikin Harga Batubara Membara! Saatnya Serok PTBA & ITMG?
| Jumat, 06 Maret 2026 | 05:45 WIB

Perang Iran Vs AS-Israel Bikin Harga Batubara Membara! Saatnya Serok PTBA & ITMG?

Terbangnya harga batubara dipicu oleh besarnya permintaan impor dari China, yang berpadu dengan gangguan rantai pasokan global.

Pelaporan SPT Belum Separuh dari Target
| Jumat, 06 Maret 2026 | 05:19 WIB

Pelaporan SPT Belum Separuh dari Target

Hingga 5 Maret 2026 pukul 08.00 WIB, jumlah wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan Pajak 2025 baru mencapai 6 juta wajib pajak

INDEKS BERITA

Terpopuler