Tarik Ulur Gross Split di RUU Migas

Sabtu, 15 Juni 2019 | 08:08 WIB
Tarik Ulur Gross Split di RUU Migas
[]
Reporter: Filemon Agung | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembahasan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) terus bergulir. Yang terbaru, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengusulkan skema kontrak bagi hasil migas gross split masuk ke dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Migas.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Djoko Siswanto membenarkan hal itu. "Kita coba memasukkan (gross split) dalam draf DIM dan terus kita sempurnakan. Ini masih progres," terangnya saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (14/6).

Sejak tahun lalu, pembahasan sejumlah DIM di RUU Migas belum menemui titik temu. Saat ini, bola RUU Migas diserahkan kepada pemerintah oleh DPR agar segera menyelesaikan DIM itu.

Nah, dengan masuknya skema gross split ke dalam DIM RUU Migas, pembahasan yang sebelumnya sudah berjalan akan mulai dari awal lagi. "Dengan penambahan program baru, yang lama akan mulai dari nol lagi," ujar Djoko.

Namun, kata Djoko, pembahasan hanya akan terjadi pengulangan prosedur dan bukan perihal substansi RUU Migas tersebut. Yang jelas, klaimnya, masuknya skema gross split ke dalam UU Migas demi kepentingan investasi dalam jangka panjang. "UU itu kajiannya 30 tahun baru matang. Kita melakukan ini untuk 30 tahun kedepan," tandasnya.

Terlalu memaksakan

Asal tahu saja, dalam draf RUU Migas yang diterima KONTAN, pada Februari 2019, terdapat beberapa poin baru. Misalnya, dalam Pasal 43 disebutkan, akan dibentuk Badan Usaha Khusus (BUK) Migas, baik hulu maupun hilir. Lembaga ini bakal memiliki hak untuk pengusahaan atas manfaat ekonomi atau prospek usaha terhadap semua cadangan terbukti migas, dan pengusahaan hulu dan hilir migas. Selain itu, Pasal 53 RUU Migas menyebutkan bahwa seluruh produksi minyak bumi diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.

Menanggapi masuknya skema gross split ke dalam RUU Migas, anggota Komisi VII DPR, Kardaya Warnika menyatakan keberatan. Ia menyatakan, pemerintah terlalu memaksakan apabila skema itu masuk ke UU Migas. "Investasi migas sekarang jeblok karena memaksakan gross split," katanya ke KONTAN.

Kardaya menilai, UU harus berlaku untuk jangka waktu yang lama. Oleh karena itu, jika ketentuan kontrak gross split masuk ke dalam UU Migas, justru akan mengganggu investasi. "Bentuk kontrak migas sangat tergantung dari kondisi yang berubah dari waktu ke waktu," tandasnya. Bagi dia, bentuk kontrak boleh apa saja, yang terpenting memberikan manfaat terbaik bagi negara.

Pengamat Migas dari Universitas Gadjah Mada, Fahmy Radhi, punya pandangan berbeda. Menurutnya, ketimbang skema production sharing contract (PSC), rezim gross split lebih memberikan mutual benefit bagi pemerintah dan investor.

Bagikan

Berita Terbaru

Kebijakan DHE SDA Anyar Segera Berlaku
| Rabu, 08 April 2026 | 05:54 WIB

Kebijakan DHE SDA Anyar Segera Berlaku

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, aturan DHE SDA akan segera terbit​                

Profil PMJS, Emiten yang Ketiban Durian Runtuh Rp 10 Triliun dari Kopdes Merah Putih
| Rabu, 08 April 2026 | 05:50 WIB

Profil PMJS, Emiten yang Ketiban Durian Runtuh Rp 10 Triliun dari Kopdes Merah Putih

Penandatanganan kontrak antara Dipo Internasional Pahala Otomotif dan Agrinas Pangan Nusantara memberikan katalis positif bagi keuangan PMJS.

Kurs Garuda Kian Lemah, Fiskal Bisa Goyah
| Rabu, 08 April 2026 | 05:47 WIB

Kurs Garuda Kian Lemah, Fiskal Bisa Goyah

Mengukur efek pelemahan rupiah terhadap kondisi fiskal pemerintah                                   

Pertumbuhan Laba Emiten Ritel Tahun 2025 Ditopang Strategi Ekspansi
| Rabu, 08 April 2026 | 05:45 WIB

Pertumbuhan Laba Emiten Ritel Tahun 2025 Ditopang Strategi Ekspansi

Strategi ekspansi gerai menjadi andalan pertumbuhan kinerja keuangan emiten ritel di sepanjang tahun 2025. 

Disokong Penyusutan Beban, Kimia Farma (KAEF) Sukses Menekan Kerugian
| Rabu, 08 April 2026 | 05:40 WIB

Disokong Penyusutan Beban, Kimia Farma (KAEF) Sukses Menekan Kerugian

Berdasarkan laporan keuangan tahun buku 2025, KAEF mencatat rugi bersih Rp 443,36 miliar, menyusut dari Rp 1,21 triliun pada tahun sebelumnya.​

Pebisnis Properti Tertekan Harga Bahan Bangunan
| Rabu, 08 April 2026 | 05:35 WIB

Pebisnis Properti Tertekan Harga Bahan Bangunan

Dampak kenaikan harga material bangunan akan lebih dirasakan oleh segmen properti high-rise building atau gedung tinggi.

Operasional Terbang Maskapai Tetap Berat Meski Ada Insentif
| Rabu, 08 April 2026 | 05:35 WIB

Operasional Terbang Maskapai Tetap Berat Meski Ada Insentif

Maskapai penerbangan nasional menyambut positif pemberian beberapa insentif imbas dari mahalnya harga avtur.

Kerugian Emiten BUMN Karya Membengkak Pada Tahun 2025
| Rabu, 08 April 2026 | 05:35 WIB

Kerugian Emiten BUMN Karya Membengkak Pada Tahun 2025

Tingginya beban keuangan dan biaya operasional jadi pemicu kinerja emiten BUMN karya kompak membukukan rapor merah di sepanjang 2025.

Rupiah Tembus 17.105 per Dolar AS, Ada Apa di Balik Rekor Terburuk Ini?
| Rabu, 08 April 2026 | 05:30 WIB

Rupiah Tembus 17.105 per Dolar AS, Ada Apa di Balik Rekor Terburuk Ini?

Rupiah anjlok 0,41% ke Rp 17.105 per dolar AS, rekor terburuk tahun ini. Simak pemicu utama pelemahannya.

Peluang Cisadane Sawit Raya (CSRA) dari Kenaikan Harga CPO
| Rabu, 08 April 2026 | 05:20 WIB

Peluang Cisadane Sawit Raya (CSRA) dari Kenaikan Harga CPO

Dari sisi operasional, CSRA menargetkan peningkatan produksi pada tahun ini, khususnya untuk CPO dan inti sawit atau palm kernel.

INDEKS BERITA