Tarik Ulur Gross Split di RUU Migas

Sabtu, 15 Juni 2019 | 08:08 WIB
Tarik Ulur Gross Split di RUU Migas
[]
Reporter: Filemon Agung | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembahasan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) terus bergulir. Yang terbaru, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengusulkan skema kontrak bagi hasil migas gross split masuk ke dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Migas.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Djoko Siswanto membenarkan hal itu. "Kita coba memasukkan (gross split) dalam draf DIM dan terus kita sempurnakan. Ini masih progres," terangnya saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (14/6).

Sejak tahun lalu, pembahasan sejumlah DIM di RUU Migas belum menemui titik temu. Saat ini, bola RUU Migas diserahkan kepada pemerintah oleh DPR agar segera menyelesaikan DIM itu.

Nah, dengan masuknya skema gross split ke dalam DIM RUU Migas, pembahasan yang sebelumnya sudah berjalan akan mulai dari awal lagi. "Dengan penambahan program baru, yang lama akan mulai dari nol lagi," ujar Djoko.

Namun, kata Djoko, pembahasan hanya akan terjadi pengulangan prosedur dan bukan perihal substansi RUU Migas tersebut. Yang jelas, klaimnya, masuknya skema gross split ke dalam UU Migas demi kepentingan investasi dalam jangka panjang. "UU itu kajiannya 30 tahun baru matang. Kita melakukan ini untuk 30 tahun kedepan," tandasnya.

Terlalu memaksakan

Asal tahu saja, dalam draf RUU Migas yang diterima KONTAN, pada Februari 2019, terdapat beberapa poin baru. Misalnya, dalam Pasal 43 disebutkan, akan dibentuk Badan Usaha Khusus (BUK) Migas, baik hulu maupun hilir. Lembaga ini bakal memiliki hak untuk pengusahaan atas manfaat ekonomi atau prospek usaha terhadap semua cadangan terbukti migas, dan pengusahaan hulu dan hilir migas. Selain itu, Pasal 53 RUU Migas menyebutkan bahwa seluruh produksi minyak bumi diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.

Menanggapi masuknya skema gross split ke dalam RUU Migas, anggota Komisi VII DPR, Kardaya Warnika menyatakan keberatan. Ia menyatakan, pemerintah terlalu memaksakan apabila skema itu masuk ke UU Migas. "Investasi migas sekarang jeblok karena memaksakan gross split," katanya ke KONTAN.

Kardaya menilai, UU harus berlaku untuk jangka waktu yang lama. Oleh karena itu, jika ketentuan kontrak gross split masuk ke dalam UU Migas, justru akan mengganggu investasi. "Bentuk kontrak migas sangat tergantung dari kondisi yang berubah dari waktu ke waktu," tandasnya. Bagi dia, bentuk kontrak boleh apa saja, yang terpenting memberikan manfaat terbaik bagi negara.

Pengamat Migas dari Universitas Gadjah Mada, Fahmy Radhi, punya pandangan berbeda. Menurutnya, ketimbang skema production sharing contract (PSC), rezim gross split lebih memberikan mutual benefit bagi pemerintah dan investor.

Bagikan

Berita Terbaru

Ketika Dana Kelolaan Reksadana (AUM) Mencapai All Time High
| Minggu, 16 November 2025 | 08:52 WIB

Ketika Dana Kelolaan Reksadana (AUM) Mencapai All Time High

Pertumbuhan dana kelolaan ini mencerminkan kepercayaan investor yang pulih setelah masa sulit pasca-pandemi.

Kinerja Saham Emiten Grup BUMI Beterbangan, Hati-Hati Sebagian Cuma Ikut-ikutan
| Minggu, 16 November 2025 | 07:54 WIB

Kinerja Saham Emiten Grup BUMI Beterbangan, Hati-Hati Sebagian Cuma Ikut-ikutan

Sebagian emiten Grup Bakrie masih berada di Papan Pemantauan Khusus (PPK) dan harga sahamnya berada di bawah gocap. 

Saham BRIS Masih Gamang Diombang-Ambing Sentimen Pindah ke Pangkuan Danantara
| Minggu, 16 November 2025 | 07:37 WIB

Saham BRIS Masih Gamang Diombang-Ambing Sentimen Pindah ke Pangkuan Danantara

Ketidakpastian spin off BRIS dari Bank Mandiri ke Danantara memicu volatilitas dan kekhawatiran sebagian pelaku pasar.

Kinerja Emiten Emas Makin Bernas
| Minggu, 16 November 2025 | 07:14 WIB

Kinerja Emiten Emas Makin Bernas

Tren positif harga emas diprediksi masih akan berlanjut hingga tutup tahun 2025 dan mendorong kinerja emiten emas

IHSG Sepekan Lalu Melemah, Pasar Masih Wait and See
| Minggu, 16 November 2025 | 07:12 WIB

IHSG Sepekan Lalu Melemah, Pasar Masih Wait and See

Sepekan terakhir, IHSG turun 0,29%, kendati asing cenderung mencatatkan nilai beli bersih (net buy).

Menakar Efek Kejut Berakhirnya Shutdown Pemerintah AS ke Pasar Kripto
| Minggu, 16 November 2025 | 06:46 WIB

Menakar Efek Kejut Berakhirnya Shutdown Pemerintah AS ke Pasar Kripto

Keputusan pemerintah Amerika Serikat membuka kembali aktivitas pemerintahannya memberikan napas baru bagi pasar kripto, khususnya bitcoin (BTC).

Pergerakan Rupiah Sepekan Terakhir Tertekan Sentimen Suku Bunga
| Minggu, 16 November 2025 | 06:00 WIB

Pergerakan Rupiah Sepekan Terakhir Tertekan Sentimen Suku Bunga

Mengutip Bloomberg, rupiah di pasar spot menguat 0,13% secara harian ke level Rp 16.707 per dolar AS.

IHSG Terkoreksi Usai Cetak Rekor, Masih Ada Net Buy Asing Rp 3,85 Triliun Sepekan
| Minggu, 16 November 2025 | 06:00 WIB

IHSG Terkoreksi Usai Cetak Rekor, Masih Ada Net Buy Asing Rp 3,85 Triliun Sepekan

IHSG sempat rekor 8.478,15 lalu melemah 0,29% pekan ini. Investor asing masih mencatat net buy Rp 3,85 triliun

Perbaikan Jalan Pakai Olahan Limbah Pembakaran
| Minggu, 16 November 2025 | 05:10 WIB

Perbaikan Jalan Pakai Olahan Limbah Pembakaran

Tidak lagi masuk kategori B3, fly ash bottom ash (FABA) sisa dari PLTU bisa diolah jadi paving block serta bahan baku semen.

 
Menyantap Bisnis Sehat Menu Gluten
| Minggu, 16 November 2025 | 05:05 WIB

Menyantap Bisnis Sehat Menu Gluten

Bisnis makanan bebas tepung terigu tumbuh pesat, pasarnya digerakkan kesadaran untuk hidup sehat dan kebutuhan medis. 

INDEKS BERITA

Terpopuler