Tarik Ulur Gross Split di RUU Migas

Sabtu, 15 Juni 2019 | 08:08 WIB
Tarik Ulur Gross Split di RUU Migas
[]
Reporter: Filemon Agung | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembahasan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) terus bergulir. Yang terbaru, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengusulkan skema kontrak bagi hasil migas gross split masuk ke dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Migas.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Djoko Siswanto membenarkan hal itu. "Kita coba memasukkan (gross split) dalam draf DIM dan terus kita sempurnakan. Ini masih progres," terangnya saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (14/6).

Sejak tahun lalu, pembahasan sejumlah DIM di RUU Migas belum menemui titik temu. Saat ini, bola RUU Migas diserahkan kepada pemerintah oleh DPR agar segera menyelesaikan DIM itu.

Nah, dengan masuknya skema gross split ke dalam DIM RUU Migas, pembahasan yang sebelumnya sudah berjalan akan mulai dari awal lagi. "Dengan penambahan program baru, yang lama akan mulai dari nol lagi," ujar Djoko.

Namun, kata Djoko, pembahasan hanya akan terjadi pengulangan prosedur dan bukan perihal substansi RUU Migas tersebut. Yang jelas, klaimnya, masuknya skema gross split ke dalam UU Migas demi kepentingan investasi dalam jangka panjang. "UU itu kajiannya 30 tahun baru matang. Kita melakukan ini untuk 30 tahun kedepan," tandasnya.

Terlalu memaksakan

Asal tahu saja, dalam draf RUU Migas yang diterima KONTAN, pada Februari 2019, terdapat beberapa poin baru. Misalnya, dalam Pasal 43 disebutkan, akan dibentuk Badan Usaha Khusus (BUK) Migas, baik hulu maupun hilir. Lembaga ini bakal memiliki hak untuk pengusahaan atas manfaat ekonomi atau prospek usaha terhadap semua cadangan terbukti migas, dan pengusahaan hulu dan hilir migas. Selain itu, Pasal 53 RUU Migas menyebutkan bahwa seluruh produksi minyak bumi diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.

Menanggapi masuknya skema gross split ke dalam RUU Migas, anggota Komisi VII DPR, Kardaya Warnika menyatakan keberatan. Ia menyatakan, pemerintah terlalu memaksakan apabila skema itu masuk ke UU Migas. "Investasi migas sekarang jeblok karena memaksakan gross split," katanya ke KONTAN.

Kardaya menilai, UU harus berlaku untuk jangka waktu yang lama. Oleh karena itu, jika ketentuan kontrak gross split masuk ke dalam UU Migas, justru akan mengganggu investasi. "Bentuk kontrak migas sangat tergantung dari kondisi yang berubah dari waktu ke waktu," tandasnya. Bagi dia, bentuk kontrak boleh apa saja, yang terpenting memberikan manfaat terbaik bagi negara.

Pengamat Migas dari Universitas Gadjah Mada, Fahmy Radhi, punya pandangan berbeda. Menurutnya, ketimbang skema production sharing contract (PSC), rezim gross split lebih memberikan mutual benefit bagi pemerintah dan investor.

Bagikan

Berita Terbaru

Kinerja Paling Buruk di ASEAN, IHSG Kehilangan Daya Tarik di Tengah Gejolak Global
| Selasa, 31 Maret 2026 | 08:25 WIB

Kinerja Paling Buruk di ASEAN, IHSG Kehilangan Daya Tarik di Tengah Gejolak Global

Kondisi domestik dan respons kebijakan pemerintah RI menjadi alasan bagi investor asing untuk keluar dari pasar saham.

Produksi Batubara Turun, BUMA Internasional Grup (DOID) Cetak Rugi US$ 128 Juta
| Selasa, 31 Maret 2026 | 08:20 WIB

Produksi Batubara Turun, BUMA Internasional Grup (DOID) Cetak Rugi US$ 128 Juta

Kerugian PT BUMA Internasional Grup Tbk (DOID) dipicu penurunan EBITDA, penyisihan piutang usaha dari kontrak di Australia yang telah berakhir.

Penjualan Melejit Dua Digit, Laba  Archi Indonesia (ARCI) Melesat 873% Pada 2025
| Selasa, 31 Maret 2026 | 08:15 WIB

Penjualan Melejit Dua Digit, Laba Archi Indonesia (ARCI) Melesat 873% Pada 2025

Mayoritas pendapatan PT Archi Indonesia Tbk (ARCI) pada 2025 berasal dari pelanggan domestik sebesar US$ 399,86 juta. 

Layanan Berbasis AI Meningkat, ­DCII Siap Memperbesar Kapasitas Pusat Data
| Selasa, 31 Maret 2026 | 08:09 WIB

Layanan Berbasis AI Meningkat, ­DCII Siap Memperbesar Kapasitas Pusat Data

PT DCI Indonesia Tbk (DCII) menyiapkan strategi untuk memenuhi tingginya permintaan data center. Salah satunya, membangun kapasitas baru.

Penjualan Rokok Elektrik IQOS Terbang, bisa Jadi Game Changer untuk Saham HMSP?
| Selasa, 31 Maret 2026 | 08:05 WIB

Penjualan Rokok Elektrik IQOS Terbang, bisa Jadi Game Changer untuk Saham HMSP?

Sepanjang tahun lalu HMSP mencatatkan penjualan IQOS melesat 43,8% hingga menyentuh Rp 2,44 triliun.

Harga Batubara Naik, Kinerja Emiten bisa Membaik
| Selasa, 31 Maret 2026 | 08:02 WIB

Harga Batubara Naik, Kinerja Emiten bisa Membaik

Tren lonjakan harga batubara di pasar global bisa jadi katalis kinerja emiten batubara pada tahun 2026.

Poultry Bersinar di Awal Tahun, Akankah Bertahan Hingga Akhir 2026?
| Selasa, 31 Maret 2026 | 07:06 WIB

Poultry Bersinar di Awal Tahun, Akankah Bertahan Hingga Akhir 2026?

Laba dua emiten besar sektor ini, yakni CPIN dan JPFA, berpotensi melampaui ekspektasi pasar pada awal tahun.

Kinerja BLOG Ditopang Bisnis Logistik Cold Chain
| Selasa, 31 Maret 2026 | 06:49 WIB

Kinerja BLOG Ditopang Bisnis Logistik Cold Chain

Mengutip laporan keuangan perusahaan, BLOG mencatat pendapatan sebesar Rp 1,33 triliun, meningkat 23% dibandingkan tahun sebelumnya.

Pertamina Memacu Produksi Sumur Existing
| Selasa, 31 Maret 2026 | 06:45 WIB

Pertamina Memacu Produksi Sumur Existing

Upaya ini dilakukan untuk menahan laju penurunan alami produksi sekaligus menjaga kontribusi terhadap ketahanan energi nasional.

Industri Hilir Nikel Hadapi Tekanan Ganda
| Selasa, 31 Maret 2026 | 06:41 WIB

Industri Hilir Nikel Hadapi Tekanan Ganda

pemerintah akan mencari pemasukan tambahan bagi negara, salah satunya dari komoditas nikel yang bakal dikenakan pajak ekspor.

INDEKS BERITA

Terpopuler