Tarik Ulur Gross Split di RUU Migas

Sabtu, 15 Juni 2019 | 08:08 WIB
Tarik Ulur Gross Split di RUU Migas
[]
Reporter: Filemon Agung | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembahasan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) terus bergulir. Yang terbaru, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengusulkan skema kontrak bagi hasil migas gross split masuk ke dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Migas.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Djoko Siswanto membenarkan hal itu. "Kita coba memasukkan (gross split) dalam draf DIM dan terus kita sempurnakan. Ini masih progres," terangnya saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (14/6).

Sejak tahun lalu, pembahasan sejumlah DIM di RUU Migas belum menemui titik temu. Saat ini, bola RUU Migas diserahkan kepada pemerintah oleh DPR agar segera menyelesaikan DIM itu.

Nah, dengan masuknya skema gross split ke dalam DIM RUU Migas, pembahasan yang sebelumnya sudah berjalan akan mulai dari awal lagi. "Dengan penambahan program baru, yang lama akan mulai dari nol lagi," ujar Djoko.

Namun, kata Djoko, pembahasan hanya akan terjadi pengulangan prosedur dan bukan perihal substansi RUU Migas tersebut. Yang jelas, klaimnya, masuknya skema gross split ke dalam UU Migas demi kepentingan investasi dalam jangka panjang. "UU itu kajiannya 30 tahun baru matang. Kita melakukan ini untuk 30 tahun kedepan," tandasnya.

Terlalu memaksakan

Asal tahu saja, dalam draf RUU Migas yang diterima KONTAN, pada Februari 2019, terdapat beberapa poin baru. Misalnya, dalam Pasal 43 disebutkan, akan dibentuk Badan Usaha Khusus (BUK) Migas, baik hulu maupun hilir. Lembaga ini bakal memiliki hak untuk pengusahaan atas manfaat ekonomi atau prospek usaha terhadap semua cadangan terbukti migas, dan pengusahaan hulu dan hilir migas. Selain itu, Pasal 53 RUU Migas menyebutkan bahwa seluruh produksi minyak bumi diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.

Menanggapi masuknya skema gross split ke dalam RUU Migas, anggota Komisi VII DPR, Kardaya Warnika menyatakan keberatan. Ia menyatakan, pemerintah terlalu memaksakan apabila skema itu masuk ke UU Migas. "Investasi migas sekarang jeblok karena memaksakan gross split," katanya ke KONTAN.

Kardaya menilai, UU harus berlaku untuk jangka waktu yang lama. Oleh karena itu, jika ketentuan kontrak gross split masuk ke dalam UU Migas, justru akan mengganggu investasi. "Bentuk kontrak migas sangat tergantung dari kondisi yang berubah dari waktu ke waktu," tandasnya. Bagi dia, bentuk kontrak boleh apa saja, yang terpenting memberikan manfaat terbaik bagi negara.

Pengamat Migas dari Universitas Gadjah Mada, Fahmy Radhi, punya pandangan berbeda. Menurutnya, ketimbang skema production sharing contract (PSC), rezim gross split lebih memberikan mutual benefit bagi pemerintah dan investor.

Bagikan

Berita Terbaru

Antusiasme Emas Antam (ANTM) di Tengah Terbatasnya Ketersediaan Stok
| Sabtu, 28 Maret 2026 | 00:40 WIB

Antusiasme Emas Antam (ANTM) di Tengah Terbatasnya Ketersediaan Stok

Antusiasme masyarakat terhadap produk emas Antam ternyata tidak selalu berbanding lurus dengan suplai-nya.

Harga Emas Lanjut Terkoreksi ke Kisaran Terendah di 2026
| Sabtu, 28 Maret 2026 | 00:29 WIB

Harga Emas Lanjut Terkoreksi ke Kisaran Terendah di 2026

Jika perang berlanjut, emas berpotensi memecahkan rekor tertinggi baru. Emas menuju area US$ 5.000 kembali.

Laju Pertumbuhan KPR Tersendat di Awal Tahun
| Jumat, 27 Maret 2026 | 22:52 WIB

Laju Pertumbuhan KPR Tersendat di Awal Tahun

​Awal tahun, laju pertumbuhan outstanding KPR melambat sementara kredit bermasalah justru meningkat.

Adi Sarana Armada (ASSA) Fokus Ekspansi di Dua Lini Bisnis
| Jumat, 27 Maret 2026 | 09:49 WIB

Adi Sarana Armada (ASSA) Fokus Ekspansi di Dua Lini Bisnis

Dalam bisnis logistik, ASSA sedang dalam tahap penyelesaian gudang terbesar Coldspace di Pulo Gadung.

Sido Muncul (SIDO) Memperkuat Pasar Ekspor
| Jumat, 27 Maret 2026 | 09:40 WIB

Sido Muncul (SIDO) Memperkuat Pasar Ekspor

Pada tahun ini Sido Muncul akan mengoptimalkan kinerja operasional dan keuangan dengan sejumlah langkah strategis.

Gencar Ekspansi Gerai, Laba Midi Utama (MIDI) Mendaki
| Jumat, 27 Maret 2026 | 09:02 WIB

Gencar Ekspansi Gerai, Laba Midi Utama (MIDI) Mendaki

Pertumbuhan kinerja MIDI didorong ekspansi agresif lini bisnis Lawson yang memiliki margin lebih tinggi. 

Musim Mudik Lebaran 2026, Trafik Data Indosat (ISAT) Naik 20%
| Jumat, 27 Maret 2026 | 08:57 WIB

Musim Mudik Lebaran 2026, Trafik Data Indosat (ISAT) Naik 20%

Puncak lonjakan berasal dari Jakarta menuju Jawa Barat, dengan porsi lebih dari 22% dan Jawa Tengah lebih dari 37%.​

Pendapatan Tumbuh 44,8%, Laba Chandra Daya Investasi (CDIA) Melejit Tiga Digit
| Jumat, 27 Maret 2026 | 08:53 WIB

Pendapatan Tumbuh 44,8%, Laba Chandra Daya Investasi (CDIA) Melejit Tiga Digit

PT Chandra Daya Investasi Tbk (CDIA) berhasil membukukan kinerja keuangan cemerlang sepanjang tahun 2025.

Laba Emiten Grup Triputra Masih Perkasa Pada 2025
| Jumat, 27 Maret 2026 | 08:49 WIB

Laba Emiten Grup Triputra Masih Perkasa Pada 2025

Tren positif kinerja keuangan emiten-emiten Grup Triputra pada tahun 2026 bisa berlanjut secara selektif.

Sinyal Bahaya Menyala, Arah IHSG Dekati Masa Krisis & Sumber Tekanannya Belum Selesai
| Jumat, 27 Maret 2026 | 08:30 WIB

Sinyal Bahaya Menyala, Arah IHSG Dekati Masa Krisis & Sumber Tekanannya Belum Selesai

Koreksi IHSG saat ini sudah masuk zona deep correction, seperti di  2013, 2015 dan 2025, Perbedaannya sumber tekanan sekarang belum selesai.

INDEKS BERITA

Terpopuler