Tarik Ulur Gross Split di RUU Migas

Sabtu, 15 Juni 2019 | 08:08 WIB
Tarik Ulur Gross Split di RUU Migas
[]
Reporter: Filemon Agung | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembahasan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) terus bergulir. Yang terbaru, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengusulkan skema kontrak bagi hasil migas gross split masuk ke dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Migas.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Djoko Siswanto membenarkan hal itu. "Kita coba memasukkan (gross split) dalam draf DIM dan terus kita sempurnakan. Ini masih progres," terangnya saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (14/6).

Sejak tahun lalu, pembahasan sejumlah DIM di RUU Migas belum menemui titik temu. Saat ini, bola RUU Migas diserahkan kepada pemerintah oleh DPR agar segera menyelesaikan DIM itu.

Nah, dengan masuknya skema gross split ke dalam DIM RUU Migas, pembahasan yang sebelumnya sudah berjalan akan mulai dari awal lagi. "Dengan penambahan program baru, yang lama akan mulai dari nol lagi," ujar Djoko.

Namun, kata Djoko, pembahasan hanya akan terjadi pengulangan prosedur dan bukan perihal substansi RUU Migas tersebut. Yang jelas, klaimnya, masuknya skema gross split ke dalam UU Migas demi kepentingan investasi dalam jangka panjang. "UU itu kajiannya 30 tahun baru matang. Kita melakukan ini untuk 30 tahun kedepan," tandasnya.

Terlalu memaksakan

Asal tahu saja, dalam draf RUU Migas yang diterima KONTAN, pada Februari 2019, terdapat beberapa poin baru. Misalnya, dalam Pasal 43 disebutkan, akan dibentuk Badan Usaha Khusus (BUK) Migas, baik hulu maupun hilir. Lembaga ini bakal memiliki hak untuk pengusahaan atas manfaat ekonomi atau prospek usaha terhadap semua cadangan terbukti migas, dan pengusahaan hulu dan hilir migas. Selain itu, Pasal 53 RUU Migas menyebutkan bahwa seluruh produksi minyak bumi diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.

Menanggapi masuknya skema gross split ke dalam RUU Migas, anggota Komisi VII DPR, Kardaya Warnika menyatakan keberatan. Ia menyatakan, pemerintah terlalu memaksakan apabila skema itu masuk ke UU Migas. "Investasi migas sekarang jeblok karena memaksakan gross split," katanya ke KONTAN.

Kardaya menilai, UU harus berlaku untuk jangka waktu yang lama. Oleh karena itu, jika ketentuan kontrak gross split masuk ke dalam UU Migas, justru akan mengganggu investasi. "Bentuk kontrak migas sangat tergantung dari kondisi yang berubah dari waktu ke waktu," tandasnya. Bagi dia, bentuk kontrak boleh apa saja, yang terpenting memberikan manfaat terbaik bagi negara.

Pengamat Migas dari Universitas Gadjah Mada, Fahmy Radhi, punya pandangan berbeda. Menurutnya, ketimbang skema production sharing contract (PSC), rezim gross split lebih memberikan mutual benefit bagi pemerintah dan investor.

Bagikan

Berita Terbaru

Jadi Price Anchor, Harga Pasar Saham SGRO Berpotensi Mendekati Harga Tender Offer
| Senin, 26 Januari 2026 | 07:10 WIB

Jadi Price Anchor, Harga Pasar Saham SGRO Berpotensi Mendekati Harga Tender Offer

Kehadiran Posco turut berpotensi memberikan akses pendanaan yang lebih kompetitif untuk mendukung ekspansi agresif SGRO ke depan.

Pilih ADMR, ADRO, atau AADI? Cek Target Harga & Valuasi Saham Emiten Boy Thohir
| Senin, 26 Januari 2026 | 07:02 WIB

Pilih ADMR, ADRO, atau AADI? Cek Target Harga & Valuasi Saham Emiten Boy Thohir

Risiko berpotensi datang dari volatilitas harga komoditas, potensi keterlambatan proyek, tekanan regulasi, dan isu transisi energi global.

Emiten Lintas Sektor Gencar Bikin Anak Usaha Baru: Peluang Cuan Investor?
| Senin, 26 Januari 2026 | 07:00 WIB

Emiten Lintas Sektor Gencar Bikin Anak Usaha Baru: Peluang Cuan Investor?

CMRY hingga INDY aktif dirikan anak usaha baru. Analis ungkap potensi penguatan kinerja emiten, sekaligus risiko yang mengintai.

Awal Pekan Bermodal IHSG Anjlok, Rupiah Bergolak, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini
| Senin, 26 Januari 2026 | 06:56 WIB

Awal Pekan Bermodal IHSG Anjlok, Rupiah Bergolak, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini

Awal pekan ini arah indeks akan tergantung sejumlah sentimen. Seperti kurs rupiah harga emas dan geopolitik.

32 Bank Kecil Butuh Tambahan Modal Rp 77,6 Triliun Agar Naik Kelas ke KBMI 2
| Senin, 26 Januari 2026 | 06:55 WIB

32 Bank Kecil Butuh Tambahan Modal Rp 77,6 Triliun Agar Naik Kelas ke KBMI 2

​Bank KBMI I bersiap naik kelas dengan modal inti Rp 6 triliun jadi syarat, konsolidasi dan strategi digital jadi kunci

MORA Merger dengan Entitas DSSA, Begini Sinergi dan Gambaran Kekuatan Gabungannya
| Senin, 26 Januari 2026 | 06:48 WIB

MORA Merger dengan Entitas DSSA, Begini Sinergi dan Gambaran Kekuatan Gabungannya

Perusahaan hasil merger akan mempunyai total aset Rp 39,72 triliun, terdiri dari liabilitas Rp 21,62 triliun dan ekuitas Rp 18,1 triliun. 

Rupiah Menguat di Akhir Pekan, Akankah Berlanjut pada Senin (26/1)?
| Senin, 26 Januari 2026 | 06:45 WIB

Rupiah Menguat di Akhir Pekan, Akankah Berlanjut pada Senin (26/1)?

Rupiah menguat 0,45% namun tekanan geopolitik dan defisit anggaran masih membayangi. Jangan lewatkan proyeksi analis untuk Senin (26/1)

Pelaku Usaha Mulai Ekspansi, Bikin Melonjak Kredit Investasi
| Senin, 26 Januari 2026 | 06:35 WIB

Pelaku Usaha Mulai Ekspansi, Bikin Melonjak Kredit Investasi

​Kredit investasi melonjak di akhir 2025, jadi penopang utama pertumbuhan perbankan di tengah lesunya kredit modal kerja dan konsumer.

Emiten Menyiapkan Amunisi Buyback
| Senin, 26 Januari 2026 | 06:26 WIB

Emiten Menyiapkan Amunisi Buyback

Dua emiten Grup Astra, yakni PT Astra International Tbk (ASII) dan PT United Tractors Tbk (UNTR) mengumumkan rencana buyback saham 

Ada Rotasi Dana, Sektor Barang Konsumsi Non Primer Jadi Moncer
| Senin, 26 Januari 2026 | 06:24 WIB

Ada Rotasi Dana, Sektor Barang Konsumsi Non Primer Jadi Moncer

Indeks sektor konsumer nonprimer naik 15,96% year to date, menjadi sektor dengan kinerja terbaik dan mengungguli 10 sektor lainnya di pasar saham.

INDEKS BERITA

Terpopuler