Tarik Ulur Gross Split di RUU Migas

Sabtu, 15 Juni 2019 | 08:08 WIB
Tarik Ulur Gross Split di RUU Migas
[]
Reporter: Filemon Agung | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembahasan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) terus bergulir. Yang terbaru, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengusulkan skema kontrak bagi hasil migas gross split masuk ke dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Migas.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Djoko Siswanto membenarkan hal itu. "Kita coba memasukkan (gross split) dalam draf DIM dan terus kita sempurnakan. Ini masih progres," terangnya saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (14/6).

Sejak tahun lalu, pembahasan sejumlah DIM di RUU Migas belum menemui titik temu. Saat ini, bola RUU Migas diserahkan kepada pemerintah oleh DPR agar segera menyelesaikan DIM itu.

Nah, dengan masuknya skema gross split ke dalam DIM RUU Migas, pembahasan yang sebelumnya sudah berjalan akan mulai dari awal lagi. "Dengan penambahan program baru, yang lama akan mulai dari nol lagi," ujar Djoko.

Namun, kata Djoko, pembahasan hanya akan terjadi pengulangan prosedur dan bukan perihal substansi RUU Migas tersebut. Yang jelas, klaimnya, masuknya skema gross split ke dalam UU Migas demi kepentingan investasi dalam jangka panjang. "UU itu kajiannya 30 tahun baru matang. Kita melakukan ini untuk 30 tahun kedepan," tandasnya.

Terlalu memaksakan

Asal tahu saja, dalam draf RUU Migas yang diterima KONTAN, pada Februari 2019, terdapat beberapa poin baru. Misalnya, dalam Pasal 43 disebutkan, akan dibentuk Badan Usaha Khusus (BUK) Migas, baik hulu maupun hilir. Lembaga ini bakal memiliki hak untuk pengusahaan atas manfaat ekonomi atau prospek usaha terhadap semua cadangan terbukti migas, dan pengusahaan hulu dan hilir migas. Selain itu, Pasal 53 RUU Migas menyebutkan bahwa seluruh produksi minyak bumi diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.

Menanggapi masuknya skema gross split ke dalam RUU Migas, anggota Komisi VII DPR, Kardaya Warnika menyatakan keberatan. Ia menyatakan, pemerintah terlalu memaksakan apabila skema itu masuk ke UU Migas. "Investasi migas sekarang jeblok karena memaksakan gross split," katanya ke KONTAN.

Kardaya menilai, UU harus berlaku untuk jangka waktu yang lama. Oleh karena itu, jika ketentuan kontrak gross split masuk ke dalam UU Migas, justru akan mengganggu investasi. "Bentuk kontrak migas sangat tergantung dari kondisi yang berubah dari waktu ke waktu," tandasnya. Bagi dia, bentuk kontrak boleh apa saja, yang terpenting memberikan manfaat terbaik bagi negara.

Pengamat Migas dari Universitas Gadjah Mada, Fahmy Radhi, punya pandangan berbeda. Menurutnya, ketimbang skema production sharing contract (PSC), rezim gross split lebih memberikan mutual benefit bagi pemerintah dan investor.

Bagikan

Berita Terbaru

Zyrex Mendapat Pesanan 120.358 Laptop Pemerintah
| Selasa, 18 November 2025 | 05:40 WIB

Zyrex Mendapat Pesanan 120.358 Laptop Pemerintah

Pesanan laptop dari pemerintah berpotensi mendongkrak kinerja Zyrex berkat proyek senilai Rp 793 miliar.

Danantara Terima Dividen Pertamina
| Selasa, 18 November 2025 | 05:15 WIB

Danantara Terima Dividen Pertamina

Danantara akan menerima dividen senilai Rp 42,1 triliun dari Pertamina dan hingga September kemarin sudah ditransfer Rp 23 triliun..

Pemerintah Menyalurkan Satu Juta TV ke Sekolah
| Selasa, 18 November 2025 | 05:15 WIB

Pemerintah Menyalurkan Satu Juta TV ke Sekolah

Adapun penyaluran sepanjang tahun ini ke sekolah-sekolah di tanah air adalah sudah mencapai 172.550 unit. 

Putusan MK Bisa Mempengaruhi Investasi di IKN
| Selasa, 18 November 2025 | 05:10 WIB

Putusan MK Bisa Mempengaruhi Investasi di IKN

Kalangan usaha meminta pemerintah segera melakukan sosialisasi dan menjelaskan secara gamblang terkait putusan MK itu.

INA Membidik Investasi US$ 1 Miliar Tahun Depan
| Selasa, 18 November 2025 | 05:00 WIB

INA Membidik Investasi US$ 1 Miliar Tahun Depan

INA menargetkan realisasi investasi untuk tahun depan bisa lebih baik dari pencapaian tahun ini yang sekitar US$ 1 miliar.

Bisnis Asuransi Properti Tetap Kokoh Saat Ekonomi Lesu
| Selasa, 18 November 2025 | 04:50 WIB

Bisnis Asuransi Properti Tetap Kokoh Saat Ekonomi Lesu

Pendapatan premi pada lini usaha asuransi properti masih tumbuh 7,2% secara tahunan, menjadi Rp 23 triliun hingga Agustus 2025.

Saham Big Caps Mengangkat IHSG, Simak Proyeksi & Rekomendasi Hari Ini (18/11)
| Selasa, 18 November 2025 | 04:45 WIB

Saham Big Caps Mengangkat IHSG, Simak Proyeksi & Rekomendasi Hari Ini (18/11)

IHSG mengakumulasi kenaikan 0,31% dalam sepekan terakhir. Sedangkan sejak awal tahun, IHSG menguat 18,88%.

Perbankan Genjot Kredit Program Perumahan
| Selasa, 18 November 2025 | 04:35 WIB

Perbankan Genjot Kredit Program Perumahan

Bank swasta, terutama Bank Nobu dan BNI, memimpin penyaluran Kredit Program Perumahan (KPP) mencapai Rp 492,13 miliar. 

Ketika Kredibilitas Rupiah Disangsikan
| Selasa, 18 November 2025 | 04:21 WIB

Ketika Kredibilitas Rupiah Disangsikan

Lebih bijak, pemerintah memastikan dulu terjaganya stabilitas ekonomi, seperti penguatan kurs rupiah, stabilitas harga komoditas dan lainnya.

SMF Optimistis Pembiayaan Tahun Ini Lebih Tinggi
| Selasa, 18 November 2025 | 04:15 WIB

SMF Optimistis Pembiayaan Tahun Ini Lebih Tinggi

Hingga kuartal III-2025, PT Sarana Multifirya Finansial sudah menyalurkan pembiayaan dan sekuritisasi sebesar Rp 14,53 triliun.

INDEKS BERITA

Terpopuler