Tarik Ulur Gross Split di RUU Migas

Sabtu, 15 Juni 2019 | 08:08 WIB
Tarik Ulur Gross Split di RUU Migas
[]
Reporter: Filemon Agung | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembahasan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) terus bergulir. Yang terbaru, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengusulkan skema kontrak bagi hasil migas gross split masuk ke dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Migas.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Djoko Siswanto membenarkan hal itu. "Kita coba memasukkan (gross split) dalam draf DIM dan terus kita sempurnakan. Ini masih progres," terangnya saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (14/6).

Sejak tahun lalu, pembahasan sejumlah DIM di RUU Migas belum menemui titik temu. Saat ini, bola RUU Migas diserahkan kepada pemerintah oleh DPR agar segera menyelesaikan DIM itu.

Nah, dengan masuknya skema gross split ke dalam DIM RUU Migas, pembahasan yang sebelumnya sudah berjalan akan mulai dari awal lagi. "Dengan penambahan program baru, yang lama akan mulai dari nol lagi," ujar Djoko.

Namun, kata Djoko, pembahasan hanya akan terjadi pengulangan prosedur dan bukan perihal substansi RUU Migas tersebut. Yang jelas, klaimnya, masuknya skema gross split ke dalam UU Migas demi kepentingan investasi dalam jangka panjang. "UU itu kajiannya 30 tahun baru matang. Kita melakukan ini untuk 30 tahun kedepan," tandasnya.

Terlalu memaksakan

Asal tahu saja, dalam draf RUU Migas yang diterima KONTAN, pada Februari 2019, terdapat beberapa poin baru. Misalnya, dalam Pasal 43 disebutkan, akan dibentuk Badan Usaha Khusus (BUK) Migas, baik hulu maupun hilir. Lembaga ini bakal memiliki hak untuk pengusahaan atas manfaat ekonomi atau prospek usaha terhadap semua cadangan terbukti migas, dan pengusahaan hulu dan hilir migas. Selain itu, Pasal 53 RUU Migas menyebutkan bahwa seluruh produksi minyak bumi diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.

Menanggapi masuknya skema gross split ke dalam RUU Migas, anggota Komisi VII DPR, Kardaya Warnika menyatakan keberatan. Ia menyatakan, pemerintah terlalu memaksakan apabila skema itu masuk ke UU Migas. "Investasi migas sekarang jeblok karena memaksakan gross split," katanya ke KONTAN.

Kardaya menilai, UU harus berlaku untuk jangka waktu yang lama. Oleh karena itu, jika ketentuan kontrak gross split masuk ke dalam UU Migas, justru akan mengganggu investasi. "Bentuk kontrak migas sangat tergantung dari kondisi yang berubah dari waktu ke waktu," tandasnya. Bagi dia, bentuk kontrak boleh apa saja, yang terpenting memberikan manfaat terbaik bagi negara.

Pengamat Migas dari Universitas Gadjah Mada, Fahmy Radhi, punya pandangan berbeda. Menurutnya, ketimbang skema production sharing contract (PSC), rezim gross split lebih memberikan mutual benefit bagi pemerintah dan investor.

Bagikan

Berita Terbaru

Bayar Pajak Bakal Bisa Memakai QRIS
| Rabu, 22 April 2026 | 06:25 WIB

Bayar Pajak Bakal Bisa Memakai QRIS

Ditjen Pajak mempercepat langkah digitalisasi layanan dengan menyiapkan perluasan kanal pembayaran pajak untuk mendukung sistem Coretax

Erajaya Swasembada (ERAA) Fokus Menjaga Ketersediaan Produk
| Rabu, 22 April 2026 | 06:20 WIB

Erajaya Swasembada (ERAA) Fokus Menjaga Ketersediaan Produk

ERAA masih terus berupaya berkoordinasi kepada para prinsipal dan mitra bisnis untuk memantau perkembangan harga bahan baku global.

Pembiayaan Bank Syariah Melaju, Didorong Segmen Konsumsi
| Rabu, 22 April 2026 | 06:20 WIB

Pembiayaan Bank Syariah Melaju, Didorong Segmen Konsumsi

Ekspansi pembiayaan perbankan syariah di awal tahun ini tumbuh cukup baik, lebih kencang dari pertumbuhan kredit industri perbankan 

Revisi Aturan Nikel Jadi Angin Segar Bagi Vale Indonesia
| Rabu, 22 April 2026 | 06:15 WIB

Revisi Aturan Nikel Jadi Angin Segar Bagi Vale Indonesia

Harga nikel diproyeksi naik sementara usai kuota tambang dipangkas. Namun, ada kebijakan lanjutan yang berpotensi menekan margin industri.

Giliran Emiten Grup Djarum Berencana Delisting dari BEI
| Rabu, 22 April 2026 | 06:15 WIB

Giliran Emiten Grup Djarum Berencana Delisting dari BEI

Aksi go private PT Inti Bangun Sejahtera Tbk (IBST) akan dilakukan pemegang saham pengendali melalui skema penawaran tender sukarela.

Menakar Potensi vs Risiko Wacana PPN Jalan Tol
| Rabu, 22 April 2026 | 06:15 WIB

Menakar Potensi vs Risiko Wacana PPN Jalan Tol

Potensi penerimaan PPN jalan tol besar, tetapi berisiko tekan logistik dan kelas menengah           

Perang Timur Tengah Menggerus Margin Bisnis Konstruksi
| Rabu, 22 April 2026 | 06:06 WIB

Perang Timur Tengah Menggerus Margin Bisnis Konstruksi

Tekanan paling berat dirasakan pada proyek infrastruktur jalan raya yang bergantung pada aspal, komoditas yang mengikuti harga minyak dunia.

Permintaan Aftermarket Tinggi, Laba AUTO Menguat di Kuartal I-2026
| Rabu, 22 April 2026 | 06:05 WIB

Permintaan Aftermarket Tinggi, Laba AUTO Menguat di Kuartal I-2026

Pendapatan dan laba bersih PT Astra Otoparts Tbk (AUTO) meningkat di sepanjang kuartal pertama 2026.

Plastik Mahal, Kemasan Kertas Dilirik
| Rabu, 22 April 2026 | 06:01 WIB

Plastik Mahal, Kemasan Kertas Dilirik

Kenaikan harga kemasan plastik dipicu tekanan harga minyak mentah, gangguan rantai pasok, serta ketidakpastian geopolitik

Panda Bond Alternatif Pembiayaan Murah
| Rabu, 22 April 2026 | 06:01 WIB

Panda Bond Alternatif Pembiayaan Murah

Pemerintah targetkan pembiayaan utang 2,3% dari Panda Bond di China. Simak strategi RI pangkas biaya utang dan perluas investor.

INDEKS BERITA

Terpopuler