Tarik Ulur Gross Split di RUU Migas

Sabtu, 15 Juni 2019 | 08:08 WIB
Tarik Ulur Gross Split di RUU Migas
[]
Reporter: Filemon Agung | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembahasan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) terus bergulir. Yang terbaru, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengusulkan skema kontrak bagi hasil migas gross split masuk ke dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Migas.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Djoko Siswanto membenarkan hal itu. "Kita coba memasukkan (gross split) dalam draf DIM dan terus kita sempurnakan. Ini masih progres," terangnya saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (14/6).

Sejak tahun lalu, pembahasan sejumlah DIM di RUU Migas belum menemui titik temu. Saat ini, bola RUU Migas diserahkan kepada pemerintah oleh DPR agar segera menyelesaikan DIM itu.

Nah, dengan masuknya skema gross split ke dalam DIM RUU Migas, pembahasan yang sebelumnya sudah berjalan akan mulai dari awal lagi. "Dengan penambahan program baru, yang lama akan mulai dari nol lagi," ujar Djoko.

Namun, kata Djoko, pembahasan hanya akan terjadi pengulangan prosedur dan bukan perihal substansi RUU Migas tersebut. Yang jelas, klaimnya, masuknya skema gross split ke dalam UU Migas demi kepentingan investasi dalam jangka panjang. "UU itu kajiannya 30 tahun baru matang. Kita melakukan ini untuk 30 tahun kedepan," tandasnya.

Terlalu memaksakan

Asal tahu saja, dalam draf RUU Migas yang diterima KONTAN, pada Februari 2019, terdapat beberapa poin baru. Misalnya, dalam Pasal 43 disebutkan, akan dibentuk Badan Usaha Khusus (BUK) Migas, baik hulu maupun hilir. Lembaga ini bakal memiliki hak untuk pengusahaan atas manfaat ekonomi atau prospek usaha terhadap semua cadangan terbukti migas, dan pengusahaan hulu dan hilir migas. Selain itu, Pasal 53 RUU Migas menyebutkan bahwa seluruh produksi minyak bumi diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.

Menanggapi masuknya skema gross split ke dalam RUU Migas, anggota Komisi VII DPR, Kardaya Warnika menyatakan keberatan. Ia menyatakan, pemerintah terlalu memaksakan apabila skema itu masuk ke UU Migas. "Investasi migas sekarang jeblok karena memaksakan gross split," katanya ke KONTAN.

Kardaya menilai, UU harus berlaku untuk jangka waktu yang lama. Oleh karena itu, jika ketentuan kontrak gross split masuk ke dalam UU Migas, justru akan mengganggu investasi. "Bentuk kontrak migas sangat tergantung dari kondisi yang berubah dari waktu ke waktu," tandasnya. Bagi dia, bentuk kontrak boleh apa saja, yang terpenting memberikan manfaat terbaik bagi negara.

Pengamat Migas dari Universitas Gadjah Mada, Fahmy Radhi, punya pandangan berbeda. Menurutnya, ketimbang skema production sharing contract (PSC), rezim gross split lebih memberikan mutual benefit bagi pemerintah dan investor.

Bagikan

Berita Terbaru

Disetujui RUPST, Sillomaritime (SHIP) Sebar Dividen Tunai Rp 280 Miliar
| Rabu, 11 Juni 2025 | 06:05 WIB

Disetujui RUPST, Sillomaritime (SHIP) Sebar Dividen Tunai Rp 280 Miliar

Para pemegang saham menyetujui SHIP untuk membagikan dividen senilai Rp 103 per saham untuk tahun buku 2024. ​

Pergerakan Rupiah pada Rabu (11/6) Menanti Data Ekonomi
| Rabu, 11 Juni 2025 | 06:05 WIB

Pergerakan Rupiah pada Rabu (11/6) Menanti Data Ekonomi

Berdasarkan data Bloomberg, rupiah menguat 0,10% secara harian menjadi Rp 16.275. Rupiah Jisdor BI juga menguat  0,01% ke level Rp 16.277.

Kementerian PU Lanjutkan Proyek Tanggul Laut
| Rabu, 11 Juni 2025 | 06:05 WIB

Kementerian PU Lanjutkan Proyek Tanggul Laut

Proyek tanggul laut yang ada di sekitar pesisir Jakarta masuk dalam program proyek strategis nasional (PSN).

Komnas Haji Temukan Ragam Persoalan di Haji 2025
| Rabu, 11 Juni 2025 | 06:00 WIB

Komnas Haji Temukan Ragam Persoalan di Haji 2025

Komas Haji mengusulkan adanya perbaikan dalam penyelenggaraan haji selanjutnya hingga perlu adanya revisi aturan haji.

Katalis Kinerja Vale Indonesia Tbk (INCO) dari Proyek Strategis
| Rabu, 11 Juni 2025 | 06:00 WIB

Katalis Kinerja Vale Indonesia Tbk (INCO) dari Proyek Strategis

Kinerja PT Vale Indonesia Tbk (INCO) tahun ini masih akan berhadapan dengan risiko penurunan harga nikel 

Tower Bersama Infrastructure (TBIG) Menyiapkan Dana Belanja Rp 4 Triliun
| Rabu, 11 Juni 2025 | 05:50 WIB

Tower Bersama Infrastructure (TBIG) Menyiapkan Dana Belanja Rp 4 Triliun

Mayoritas alokasi dana belanja modal akan digunakan untuk membangun menara anyar sesuai kebutuhan pelanggan

Industri Consumer Good Masih Tertekan Pelemahan Daya Beli
| Rabu, 11 Juni 2025 | 05:48 WIB

Industri Consumer Good Masih Tertekan Pelemahan Daya Beli

Konsumen cenderung lebih berhati-hati dalam berbelanja, dengan melakukan evaluasi atau penyesuaian porsi dalam keranjang belanja mereka.

Menjaga Proporsi Reksadana Saat Ketidakpastian Tinggi
| Rabu, 11 Juni 2025 | 05:45 WIB

Menjaga Proporsi Reksadana Saat Ketidakpastian Tinggi

Ketidakpastian ekonomi yang masih tinggi, reksadana dengan risiko yang lebih rendah masih akan menjadi andalan. 

Hutama Karya Melirik Proyek Infrastruktur KPBU
| Rabu, 11 Juni 2025 | 05:43 WIB

Hutama Karya Melirik Proyek Infrastruktur KPBU

Kementerian PU tengah menyiapkan sejumlah proyek KPBU dengan investasi hingga Rp 80 triliun, diantaranya proyek jalan tol

Okupansi Garuda Mencapai 80% di Libur Idul Adha
| Rabu, 11 Juni 2025 | 05:40 WIB

Okupansi Garuda Mencapai 80% di Libur Idul Adha

Peningkatan ini sejalan dengan mobilitas masyarakat yang tinggi dengan memanfaatkan libur panjang Idul Adha.

INDEKS BERITA

Terpopuler