Tarik Ulur Gross Split di RUU Migas

Sabtu, 15 Juni 2019 | 08:08 WIB
Tarik Ulur Gross Split di RUU Migas
[]
Reporter: Filemon Agung | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembahasan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) terus bergulir. Yang terbaru, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengusulkan skema kontrak bagi hasil migas gross split masuk ke dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Migas.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Djoko Siswanto membenarkan hal itu. "Kita coba memasukkan (gross split) dalam draf DIM dan terus kita sempurnakan. Ini masih progres," terangnya saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (14/6).

Sejak tahun lalu, pembahasan sejumlah DIM di RUU Migas belum menemui titik temu. Saat ini, bola RUU Migas diserahkan kepada pemerintah oleh DPR agar segera menyelesaikan DIM itu.

Nah, dengan masuknya skema gross split ke dalam DIM RUU Migas, pembahasan yang sebelumnya sudah berjalan akan mulai dari awal lagi. "Dengan penambahan program baru, yang lama akan mulai dari nol lagi," ujar Djoko.

Namun, kata Djoko, pembahasan hanya akan terjadi pengulangan prosedur dan bukan perihal substansi RUU Migas tersebut. Yang jelas, klaimnya, masuknya skema gross split ke dalam UU Migas demi kepentingan investasi dalam jangka panjang. "UU itu kajiannya 30 tahun baru matang. Kita melakukan ini untuk 30 tahun kedepan," tandasnya.

Terlalu memaksakan

Asal tahu saja, dalam draf RUU Migas yang diterima KONTAN, pada Februari 2019, terdapat beberapa poin baru. Misalnya, dalam Pasal 43 disebutkan, akan dibentuk Badan Usaha Khusus (BUK) Migas, baik hulu maupun hilir. Lembaga ini bakal memiliki hak untuk pengusahaan atas manfaat ekonomi atau prospek usaha terhadap semua cadangan terbukti migas, dan pengusahaan hulu dan hilir migas. Selain itu, Pasal 53 RUU Migas menyebutkan bahwa seluruh produksi minyak bumi diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.

Menanggapi masuknya skema gross split ke dalam RUU Migas, anggota Komisi VII DPR, Kardaya Warnika menyatakan keberatan. Ia menyatakan, pemerintah terlalu memaksakan apabila skema itu masuk ke UU Migas. "Investasi migas sekarang jeblok karena memaksakan gross split," katanya ke KONTAN.

Kardaya menilai, UU harus berlaku untuk jangka waktu yang lama. Oleh karena itu, jika ketentuan kontrak gross split masuk ke dalam UU Migas, justru akan mengganggu investasi. "Bentuk kontrak migas sangat tergantung dari kondisi yang berubah dari waktu ke waktu," tandasnya. Bagi dia, bentuk kontrak boleh apa saja, yang terpenting memberikan manfaat terbaik bagi negara.

Pengamat Migas dari Universitas Gadjah Mada, Fahmy Radhi, punya pandangan berbeda. Menurutnya, ketimbang skema production sharing contract (PSC), rezim gross split lebih memberikan mutual benefit bagi pemerintah dan investor.

Bagikan

Berita Terbaru

Krisis LNG Bikin Asia Pasifk Butuh Tambahan 90 Juta Ton Batubara, RI Siap Menyuplai?
| Kamis, 11 Juni 2026 | 09:30 WIB

Krisis LNG Bikin Asia Pasifk Butuh Tambahan 90 Juta Ton Batubara, RI Siap Menyuplai?

Laju impor batubara Korea Selatan dan Jepang masing-masing tercatat melonjak lebih dari 50% dan 20% di atas level tahun lalu.

Memburu Saham Blue Chip yang Murah
| Kamis, 11 Juni 2026 | 08:50 WIB

Memburu Saham Blue Chip yang Murah

Saham blue chip memimpin rebound IHSG. Strategi akumulasi bertahap dapat memaksimalkan potensi keuntungan.

Ruang Pertumbuhan ASII Masih Terbatas, Simak Rekomendasi Sahamnya
| Kamis, 11 Juni 2026 | 08:34 WIB

Ruang Pertumbuhan ASII Masih Terbatas, Simak Rekomendasi Sahamnya

Astra International ubah fokus ke value creation. Temukan tiga mesin pertumbuhan baru yang berpotensi dongkrak kinerja jangka panjang.

Kenaikan BI Rate Hanya Obat Kuat Sementara untuk Rupiah
| Kamis, 11 Juni 2026 | 08:28 WIB

Kenaikan BI Rate Hanya Obat Kuat Sementara untuk Rupiah

Kenaikan BI Rate dinilai belum cukup untuk menjamin stabilitas nilai tukar dalam jangka panjang tanpa dukungan kebijakan lainnya.

PALM Menerbitkan Obligasi Senilai Rp 500 Miliar untuk Membayar Utang
| Kamis, 11 Juni 2026 | 08:01 WIB

PALM Menerbitkan Obligasi Senilai Rp 500 Miliar untuk Membayar Utang

Masa penawaran umum obligasi ini pada 9 Juni 2026 dan tanggal pencatatan obligasi di Bursa Efek Indonesia pada 15 Juni 2026. ​

Genjot Perdagangan Saham, Rukun Raharja (RAJA) Lakukan Stock Split
| Kamis, 11 Juni 2026 | 07:56 WIB

Genjot Perdagangan Saham, Rukun Raharja (RAJA) Lakukan Stock Split

Nilai nominal saham PT Rukun Raharja Tbk (RAJA) akan berubah dari Rp 25 per saham  menjadi Rp 5 per saham setelah stock split. ​

Nilai Dividen Aneka Tambang (ANTM) Menurun, Imbal Hasil Tetap Menggiurkan
| Kamis, 11 Juni 2026 | 07:49 WIB

Nilai Dividen Aneka Tambang (ANTM) Menurun, Imbal Hasil Tetap Menggiurkan

PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) memutuskan membagikan dividen tunai tahun buku 2025 sebesar Rp 5,05 triliun.

Asing Konsisten Sell Indonesia Saat IHSG Melesat, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini
| Kamis, 11 Juni 2026 | 07:48 WIB

Asing Konsisten Sell Indonesia Saat IHSG Melesat, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini

Tiga hari terakhir, jumlah net sell asing itu malah mencapai Rp 6,01 triliun. Artinya, penguatan IHSG ditopang oleh investor lokal. 

Investor Asing Rajin Borong TINS Saat Pasar Saham Indonesia Tertekan, Ini Penyebabnya
| Kamis, 11 Juni 2026 | 07:47 WIB

Investor Asing Rajin Borong TINS Saat Pasar Saham Indonesia Tertekan, Ini Penyebabnya

Daya tarik utama PT Timah Tbk (TINS) berasal dari prospek fundamental yang membaik seiring reli harga timah dunia.

Era Suku Bunga Tinggi, Prospek Emiten Semen Kian Berat
| Kamis, 11 Juni 2026 | 07:43 WIB

Era Suku Bunga Tinggi, Prospek Emiten Semen Kian Berat

Kenaikan BI rate akan memperberat beban KPR oleh masyarakat, yang langsung menekan permintaan properti sebagai pasar terbesar emiten semen.​

INDEKS BERITA

Terpopuler