Tarik Ulur Gross Split di RUU Migas

Sabtu, 15 Juni 2019 | 08:08 WIB
Tarik Ulur Gross Split di RUU Migas
[]
Reporter: Filemon Agung | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembahasan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) terus bergulir. Yang terbaru, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengusulkan skema kontrak bagi hasil migas gross split masuk ke dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Migas.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Djoko Siswanto membenarkan hal itu. "Kita coba memasukkan (gross split) dalam draf DIM dan terus kita sempurnakan. Ini masih progres," terangnya saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (14/6).

Sejak tahun lalu, pembahasan sejumlah DIM di RUU Migas belum menemui titik temu. Saat ini, bola RUU Migas diserahkan kepada pemerintah oleh DPR agar segera menyelesaikan DIM itu.

Nah, dengan masuknya skema gross split ke dalam DIM RUU Migas, pembahasan yang sebelumnya sudah berjalan akan mulai dari awal lagi. "Dengan penambahan program baru, yang lama akan mulai dari nol lagi," ujar Djoko.

Namun, kata Djoko, pembahasan hanya akan terjadi pengulangan prosedur dan bukan perihal substansi RUU Migas tersebut. Yang jelas, klaimnya, masuknya skema gross split ke dalam UU Migas demi kepentingan investasi dalam jangka panjang. "UU itu kajiannya 30 tahun baru matang. Kita melakukan ini untuk 30 tahun kedepan," tandasnya.

Terlalu memaksakan

Asal tahu saja, dalam draf RUU Migas yang diterima KONTAN, pada Februari 2019, terdapat beberapa poin baru. Misalnya, dalam Pasal 43 disebutkan, akan dibentuk Badan Usaha Khusus (BUK) Migas, baik hulu maupun hilir. Lembaga ini bakal memiliki hak untuk pengusahaan atas manfaat ekonomi atau prospek usaha terhadap semua cadangan terbukti migas, dan pengusahaan hulu dan hilir migas. Selain itu, Pasal 53 RUU Migas menyebutkan bahwa seluruh produksi minyak bumi diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.

Menanggapi masuknya skema gross split ke dalam RUU Migas, anggota Komisi VII DPR, Kardaya Warnika menyatakan keberatan. Ia menyatakan, pemerintah terlalu memaksakan apabila skema itu masuk ke UU Migas. "Investasi migas sekarang jeblok karena memaksakan gross split," katanya ke KONTAN.

Kardaya menilai, UU harus berlaku untuk jangka waktu yang lama. Oleh karena itu, jika ketentuan kontrak gross split masuk ke dalam UU Migas, justru akan mengganggu investasi. "Bentuk kontrak migas sangat tergantung dari kondisi yang berubah dari waktu ke waktu," tandasnya. Bagi dia, bentuk kontrak boleh apa saja, yang terpenting memberikan manfaat terbaik bagi negara.

Pengamat Migas dari Universitas Gadjah Mada, Fahmy Radhi, punya pandangan berbeda. Menurutnya, ketimbang skema production sharing contract (PSC), rezim gross split lebih memberikan mutual benefit bagi pemerintah dan investor.

Bagikan

Berita Terbaru

Program Bagi-Bagi Bantuan Pemerintah Untuk Pemberdayaan Masyarakat
| Kamis, 06 November 2025 | 05:25 WIB

Program Bagi-Bagi Bantuan Pemerintah Untuk Pemberdayaan Masyarakat

Pemerintah ingin mengatasi problem kemiskinan ekstrem lewat rencana pemberian beberapa program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat.

Kinerja Emiten Menara Masih Stagnan
| Kamis, 06 November 2025 | 05:25 WIB

Kinerja Emiten Menara Masih Stagnan

Konsolidasi para operator telekomunikasi memengaruhi kinerja emiten menara telekomunikasi di kuartal ketiga 2025

Dua Luka Lama Membebani Portofolio TLKM
| Kamis, 06 November 2025 | 05:22 WIB

Dua Luka Lama Membebani Portofolio TLKM

Kasus pailitnya TELE menambah daftar buruknya pengelolaan PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM) di masa lalu

Ciputra Development (CTRA) Berharap Bisa Meraih Prapenjualan Rp 10 Triliun
| Kamis, 06 November 2025 | 05:20 WIB

Ciputra Development (CTRA) Berharap Bisa Meraih Prapenjualan Rp 10 Triliun

Manajemen CTRA mengakui penjualan properti pada tahun ini belum sekuat periode sebelumnya seiring kondisi pasar yang masih berhati-hati.

Jatah Preman Bikin Gubernur Riau Terciduk KPK
| Kamis, 06 November 2025 | 05:15 WIB

Jatah Preman Bikin Gubernur Riau Terciduk KPK

OTT Gubernur Riau oleh KPK terkait permintaan fee yang biasa disebut jatah preman saat menggelembungkan anggaran. 

Parlemen Menilai BPKH Belum Optimal Mengelola Dana Haji
| Kamis, 06 November 2025 | 05:05 WIB

Parlemen Menilai BPKH Belum Optimal Mengelola Dana Haji

Parlemen tengah membahas revisi Undang-Undang Nomor 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

Ekonomi Rentan, Asuransi Umum Hindari Bisnis Berisiko Tinggi
| Kamis, 06 November 2025 | 04:50 WIB

Ekonomi Rentan, Asuransi Umum Hindari Bisnis Berisiko Tinggi

Meski kenaikan premi terbilang tak terlalu tinggi, namun pelaku industri berhasil menekan rasio klaim menjadi 36% dari 44,2% di akhir tahun 2024.

Proses Pengadaan Tanpa Pembelajaran
| Kamis, 06 November 2025 | 04:48 WIB

Proses Pengadaan Tanpa Pembelajaran

Anak usaha hampir tak punya ruang untuk menolak proyek yang ditetapkan induk, terutama ketika mayoritas portofolionya bergantung pada induk.

Rebalancing MSCI dan Kinerja Emiten Mendongkrak IHSG, Intip Prediksi Hari Ini (6/11)
| Kamis, 06 November 2025 | 04:45 WIB

Rebalancing MSCI dan Kinerja Emiten Mendongkrak IHSG, Intip Prediksi Hari Ini (6/11)

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menguat 76,.61 poin atau 0,93% menjadi 8.318,53 pada perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (5/11).

Aspirasi Hidup Indonesia (ACES) Ekspansi Gerai ke Luar Jawa
| Kamis, 06 November 2025 | 04:20 WIB

Aspirasi Hidup Indonesia (ACES) Ekspansi Gerai ke Luar Jawa

Untuk mendukung ekspansi tersebut, dana belanja modal atau capital expenditure (capex) sebesar Rp 200 miliar hingga Rp 300 miliar disiapkan.

INDEKS BERITA

Terpopuler