Tarik Ulur Gross Split di RUU Migas

Sabtu, 15 Juni 2019 | 08:08 WIB
Tarik Ulur Gross Split di RUU Migas
[]
Reporter: Filemon Agung | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembahasan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) terus bergulir. Yang terbaru, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengusulkan skema kontrak bagi hasil migas gross split masuk ke dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Migas.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Djoko Siswanto membenarkan hal itu. "Kita coba memasukkan (gross split) dalam draf DIM dan terus kita sempurnakan. Ini masih progres," terangnya saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (14/6).

Sejak tahun lalu, pembahasan sejumlah DIM di RUU Migas belum menemui titik temu. Saat ini, bola RUU Migas diserahkan kepada pemerintah oleh DPR agar segera menyelesaikan DIM itu.

Nah, dengan masuknya skema gross split ke dalam DIM RUU Migas, pembahasan yang sebelumnya sudah berjalan akan mulai dari awal lagi. "Dengan penambahan program baru, yang lama akan mulai dari nol lagi," ujar Djoko.

Namun, kata Djoko, pembahasan hanya akan terjadi pengulangan prosedur dan bukan perihal substansi RUU Migas tersebut. Yang jelas, klaimnya, masuknya skema gross split ke dalam UU Migas demi kepentingan investasi dalam jangka panjang. "UU itu kajiannya 30 tahun baru matang. Kita melakukan ini untuk 30 tahun kedepan," tandasnya.

Terlalu memaksakan

Asal tahu saja, dalam draf RUU Migas yang diterima KONTAN, pada Februari 2019, terdapat beberapa poin baru. Misalnya, dalam Pasal 43 disebutkan, akan dibentuk Badan Usaha Khusus (BUK) Migas, baik hulu maupun hilir. Lembaga ini bakal memiliki hak untuk pengusahaan atas manfaat ekonomi atau prospek usaha terhadap semua cadangan terbukti migas, dan pengusahaan hulu dan hilir migas. Selain itu, Pasal 53 RUU Migas menyebutkan bahwa seluruh produksi minyak bumi diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.

Menanggapi masuknya skema gross split ke dalam RUU Migas, anggota Komisi VII DPR, Kardaya Warnika menyatakan keberatan. Ia menyatakan, pemerintah terlalu memaksakan apabila skema itu masuk ke UU Migas. "Investasi migas sekarang jeblok karena memaksakan gross split," katanya ke KONTAN.

Kardaya menilai, UU harus berlaku untuk jangka waktu yang lama. Oleh karena itu, jika ketentuan kontrak gross split masuk ke dalam UU Migas, justru akan mengganggu investasi. "Bentuk kontrak migas sangat tergantung dari kondisi yang berubah dari waktu ke waktu," tandasnya. Bagi dia, bentuk kontrak boleh apa saja, yang terpenting memberikan manfaat terbaik bagi negara.

Pengamat Migas dari Universitas Gadjah Mada, Fahmy Radhi, punya pandangan berbeda. Menurutnya, ketimbang skema production sharing contract (PSC), rezim gross split lebih memberikan mutual benefit bagi pemerintah dan investor.

Bagikan

Berita Terbaru

Manuver EMTK Serok Saham BUKA & SAME Bak Sinyal ke Pasar, Investor Ritel bisa Ikutan?
| Jumat, 20 Februari 2026 | 10:30 WIB

Manuver EMTK Serok Saham BUKA & SAME Bak Sinyal ke Pasar, Investor Ritel bisa Ikutan?

Langkah EMTK mencerminkan strategi portofolio jangka panjang yang terukur, alih-alih sekadar aksi spekulatif sesaat.

Terbang Tinggi Bak Tanpa Rem, Analis Wanti-Wanti Euforia Saham INDS
| Jumat, 20 Februari 2026 | 09:50 WIB

Terbang Tinggi Bak Tanpa Rem, Analis Wanti-Wanti Euforia Saham INDS

Risiko koreksi saham PT Indospring Tbk (INDS) tinggi karena kenaikan harga sebelumnya yang signifikan.

Saham UNTR Ditopang Agresivitas Vanguard Hingga FIM di Tengah Penantian Vonis Martabe
| Jumat, 20 Februari 2026 | 09:30 WIB

Saham UNTR Ditopang Agresivitas Vanguard Hingga FIM di Tengah Penantian Vonis Martabe

Pemulihan status Martabe menjadi faktor krusial yang bisa merombak total peta proyeksi laba PT United Tractors Tbk (UNTR).

Meroket Paling Tinggi, Saham SOCI Masih Punya Tenaga Menuju Level Rp 800?
| Jumat, 20 Februari 2026 | 09:30 WIB

Meroket Paling Tinggi, Saham SOCI Masih Punya Tenaga Menuju Level Rp 800?

Faktor geopolitik yang tak menentu serta kebijakan pemerintah memoles prospek PT Soechi Lines Tbk (SOCI).

Penjualan Otomotif Ngebut di Awal 2026, Roda Bisnis AUTO & DRMA Menggelinding Kencang
| Jumat, 20 Februari 2026 | 08:35 WIB

Penjualan Otomotif Ngebut di Awal 2026, Roda Bisnis AUTO & DRMA Menggelinding Kencang

PT Dharma Polimetal Tbk (DRMA) dan PT Astra Otoparts Tbk (AUTO) memiliki posisi kuat di pasar aftermarket.

Saham HRUM Kian Harum Seiring Transformasi Bisnis yang Kian Matang, Laba bisa Meroket
| Jumat, 20 Februari 2026 | 08:00 WIB

Saham HRUM Kian Harum Seiring Transformasi Bisnis yang Kian Matang, Laba bisa Meroket

Tren naik saham PT Harum Energy Tbk (HRUM) tetap terjaga sepanjang bisa bertahan di atas level 1.100.

Beban Berkurang Seiring Tekanan Jual CIC Mereda, Gerak Saham BUMI Bakal Lebih Enteng?
| Jumat, 20 Februari 2026 | 07:25 WIB

Beban Berkurang Seiring Tekanan Jual CIC Mereda, Gerak Saham BUMI Bakal Lebih Enteng?

Kunci utama BUMI dalam menghadapi siklus normalisasi harga batubara terletak pada struktur biaya produksi dan pengelolaan tumpukan beban utang.

Kebijakan Pemerintah Tentukan Arah Rupiah
| Jumat, 20 Februari 2026 | 05:30 WIB

Kebijakan Pemerintah Tentukan Arah Rupiah

BI menahan suku bunga, tapi rupiah terus melemah. Apa saja faktor global dan domestik yang membuat upaya bank sentral belum berhasil?

Gencar Ekspansi Bisnis, Prospek Sejahtera Anugrahjaya (SRAJ) Semakin Sehat
| Jumat, 20 Februari 2026 | 05:05 WIB

Gencar Ekspansi Bisnis, Prospek Sejahtera Anugrahjaya (SRAJ) Semakin Sehat

Kontribusi fasilitas baru PT Sejahtera Anugrahjaya Tbk (SRAJ) bisa mendorong pendapatan perusahaan tumbuh 10%–15% secara tahunan pada 2026.

Jelang Libur Akhir Pekan, IHSG Ambrol, Rupiah Ambruk, Cek Rekomendasi Saham Hari Ini
| Jumat, 20 Februari 2026 | 04:43 WIB

Jelang Libur Akhir Pekan, IHSG Ambrol, Rupiah Ambruk, Cek Rekomendasi Saham Hari Ini

Tekanan jual meningkat seiring pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS), yang kemarin hampir menjebol Rp 17.000. 

INDEKS BERITA