Reporter: Fahriyadi, Vendy Yhulia Susanto | Editor: Fahriyadi .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri atau PT Taspen (Persero) batal melebur ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek. Kepastian ini nampak dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi pasal 57 huruf f dan pasal 65 ayat (2) UU Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS. Kedua pasal tersebut mengatur mengenai peleburan Taspen ke BP Jamsostek.
Permohonan uji materi ini teregistrasi dengan 72/PUU-XVII/2019 ini diajukan oleh 15 pensiunan pejabat negara dan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS). "Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan pasal 57 huruf f dan pasal 65 ayat (2) UU No 24/2011 tentang BPJS bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan, Kamis (30/9).
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.