KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Taspen bakalan melarang anak usahanya untuk menempatkan investasi dalam bentuk Kontrak Pengelolaan Dana (KPD). Ini merupakan bagian dari perbaikan kebijakan investasi, setelah penempatan dana PT Taspen Life di KPD menjadi bahan penyidikan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih menyebutkan transaksi yang menjadi penyidikan dugaan tindak korupsi di Taspen Life terjadi di periode 2017-2018. Menurut dia, berdasarkan laporan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditemukan metode yang menjalankan investasi dalam bentuk KPD.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan