KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Taspen bakalan melarang anak usahanya untuk menempatkan investasi dalam bentuk Kontrak Pengelolaan Dana (KPD). Ini merupakan bagian dari perbaikan kebijakan investasi, setelah penempatan dana PT Taspen Life di KPD menjadi bahan penyidikan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih menyebutkan transaksi yang menjadi penyidikan dugaan tindak korupsi di Taspen Life terjadi di periode 2017-2018. Menurut dia, berdasarkan laporan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditemukan metode yang menjalankan investasi dalam bentuk KPD.
