Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Lamgiat Siringoringo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Taspen bakalan melarang anak usahanya untuk menempatkan investasi dalam bentuk Kontrak Pengelolaan Dana (KPD). Ini merupakan bagian dari perbaikan kebijakan investasi, setelah penempatan dana PT Taspen Life di KPD menjadi bahan penyidikan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Direktur Utama PT TaspenĀ ANS Kosasih menyebutkan transaksi yang menjadi penyidikan dugaan tindak korupsi di Taspen Life terjadi di periode 2017-2018. Menurut dia, berdasarkan laporan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditemukan metode yang menjalankan investasi dalam bentuk KPD.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini
Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran karena Google akan mengingat metode yang sudah pernah digunakan.