Tata Kelola BPR Diperkuat Agar Tak Sering Bangkrut
KONTAN.CO.ID - JAKARTA.Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya melakukan penguatan terhadap industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Kelompok bank cilik ini memiliki peran besar terhadap ekonomi, tetapi kerap dikelola dengan tidak baik.
Untuk penguatan, OJK fokus membuat aturan yang mengatur cara main industri. Setidaknya, ada empat aturan baru yang sudah dirilis berkaitan dengan BPR. Teranyar, OJK merilis Peraturan OJK Nomor 9/2024 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi BPR dan BPR Syariah.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.