Tata Kelola BPR Diperkuat Agar Tak Sering Bangkrut
KONTAN.CO.ID - JAKARTA.Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya melakukan penguatan terhadap industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Kelompok bank cilik ini memiliki peran besar terhadap ekonomi, tetapi kerap dikelola dengan tidak baik.
Untuk penguatan, OJK fokus membuat aturan yang mengatur cara main industri. Setidaknya, ada empat aturan baru yang sudah dirilis berkaitan dengan BPR. Teranyar, OJK merilis Peraturan OJK Nomor 9/2024 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi BPR dan BPR Syariah.
