Tata Ulang Bisnis Produk Asuransi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan. Regulasi yang diundangkan pada 22 Desember 2025 ini mulai berlaku tiga bulan setelahnya.
Regulasi ini membawa sejumlah perubahan dalam tata kelola industri, mulai dari pembentukan medical advisory board (MAB) hingga penerapan skema berbagi risiko atau co-payment. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menilai, ini langkah memperbaiki tatakelola dan keberlanjutan ekosistem asuransi kesehatan.
