Tata Ulang Ekosistem P2P Lending atau Pinjaman Online, OJK Siapkan Regulasi Baru

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan perhatian penuh pada upaya pemberantasan pinjaman online (pinjol) ilegal. Pinjaman online ilegal juga menjadi salah satu agenda materi pembahasan OJK dalam Rapat Kerja Strategis yang dilakukan secara hybrid, di Manado 14-15 Oktober kemarin.
Wimboh Santoso Ketua Dewan Komisioner OJK, menyampaikan sejumlah rencana kebijakan otoritas menyikapi perkembangan pinjaman online alias peer to peer lending (P2P lending). Salah satunya adalah menata ulang ekosistem pinjaman online.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan