Berita Bisnis

Tata Ulang Ekosistem P2P Lending atau Pinjaman Online, OJK Siapkan Regulasi Baru

Minggu, 17 Oktober 2021 | 14:13 WIB
Tata Ulang Ekosistem P2P Lending atau Pinjaman Online, OJK Siapkan Regulasi Baru

ILUSTRASI. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso bersiap-siap menandatangani nota kesepahaman dengan Universitas Airlangga (Unair) di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (4/9/2021). ANTARA FOTO/Zabur Karuru/foc.

Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan perhatian penuh pada upaya pemberantasan pinjaman online (pinjol) ilegal. Pinjaman online ilegal juga menjadi salah satu agenda materi pembahasan OJK dalam Rapat Kerja Strategis yang dilakukan secara hybrid, di Manado 14-15 Oktober kemarin.

Wimboh Santoso Ketua Dewan Komisioner OJK, menyampaikan sejumlah rencana kebijakan otoritas menyikapi perkembangan pinjaman online alias peer to peer lending (P2P lending). Salah satunya adalah menata ulang ekosistem pinjaman online.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru