ILUSTRASI. Aktivitas produksi air mineral kemasan merek TOTAL di fasilitas produksi PT Tri Banyan Tirta Tbk (ALTO). Dua pengendali ALTO divonis pidana 14 tahun penjara karena terbukti bersalah dalam kasus investasi ilegal. DOK/ALTO
Reporter: Tedy Gumilar | Editor: Tedy Gumilar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para pemegang saham pengendali PT Tri Banyan Tirta Tbk (ALTO) dan PT Saraswati Griya Lestari Tbk (HOTL) tengah berurusan dengan masalah hukum.
Mereka telah divonis pidana penjara 14 tahun denda Rp 20 miliar subsider 11 bulan kurungan. Vonis hukuman itu dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada Selasa, 29 Maret 2022.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.