Tawarkan Investasi Ilegal, Pengendali ALTO dan HOTL Divonis 14 Tahun Penjara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para pemegang saham pengendali PT Tri Banyan Tirta Tbk (ALTO) dan PT Saraswati Griya Lestari Tbk (HOTL) tengah berurusan dengan masalah hukum.
Mereka telah divonis pidana penjara 14 tahun denda Rp 20 miliar subsider 11 bulan kurungan. Vonis hukuman itu dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada Selasa, 29 Maret 2022.
