Tawarkan Investasi Ilegal, Pengendali ALTO dan HOTL Divonis 14 Tahun Penjara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para pemegang saham pengendali PT Tri Banyan Tirta Tbk (ALTO) dan PT Saraswati Griya Lestari Tbk (HOTL) tengah berurusan dengan masalah hukum.
Mereka telah divonis pidana penjara 14 tahun denda Rp 20 miliar subsider 11 bulan kurungan. Vonis hukuman itu dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada Selasa, 29 Maret 2022.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.