Tawarkan Investasi Ilegal, Pengendali ALTO dan HOTL Divonis 14 Tahun Penjara
Kamis, 31 Maret 2022 | 08:57 WIB
ILUSTRASI. Aktivitas produksi air mineral kemasan merek TOTAL di fasilitas produksi PT Tri Banyan Tirta Tbk (ALTO). Dua pengendali ALTO divonis pidana 14 tahun penjara karena terbukti bersalah dalam kasus investasi ilegal. DOK/ALTO
Reporter: Tedy Gumilar
| Editor: Tedy Gumilar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para pemegang saham pengendali PT Tri Banyan Tirta Tbk (ALTO) dan PT Saraswati Griya Lestari Tbk (HOTL) tengah berurusan dengan masalah hukum.
Mereka telah divonis pidana penjara 14 tahun denda Rp 20 miliar subsider 11 bulan kurungan. Vonis hukuman itu dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada Selasa, 29 Maret 2022.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.