Tekan Aksi Pembajakan Agen, Industri Siapkan Aturan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Praktik bajak-membajak agen asuransi alias poaching masih terjadi. Upaya menertibkan praktik yang bisa merugikan nasabah ini pun terus dilakukan. Meski tak ada data resmi, namun Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu mengakui praktik poaching bukanlah hal baru di industri asuransi jiwa dan masih kerap terdengar.
Selama ini, praktik tidak sehat tersebut rentan merugikan pemegang polis karena aksi membajak agen asuransi ini biasanya diikuti oleh praktik memindahkan polis nasabah dari perusahaan asuransi lama ke tempat agen pindah. "Jadi ada isu pelindungan konsumen dalam praktik poaching ini," kata Togar.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.