Tekan defisit BPJS, Kementerian Kesehatan akan revisi aturan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kesehatan (Kemkes) sedang merevisi Peraturan Kementerian Kesehatan (Permenkes). Hal ini guna menyehatkan keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Revisi ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Menteri Kesehatan Nina Moeloek mengatakan, ada lima Permenkes yang sedang dalam proses perubahan.
