Tekan defisit BPJS, Kementerian Kesehatan akan revisi aturan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kesehatan (Kemkes) sedang merevisi Peraturan Kementerian Kesehatan (Permenkes). Hal ini guna menyehatkan keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Revisi ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Menteri Kesehatan Nina Moeloek mengatakan, ada lima Permenkes yang sedang dalam proses perubahan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.