Tekan Gagal Bayar, Fintech Lending Menanti POJK Data SLIK
Sabtu, 18 Mei 2024 | 07:00 WIB
ILUSTRASI. Kewajiban pelaporan data ke SLIK bisa meningkatkan kualitas penilaian skor pendanaan atau credit scoring. (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)
Reporter: Ferry Saputra
| Editor: Dikky Setiawan
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus membenahi regulasi industri fintech peer to peer (P2P) lending di Tanah Air.
Terbaru, OJK sedang menyempurnakan POJK Nomor 18/POJK.03/2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.