Tekan Gagal Bayar, Fintech Lending Menanti POJK Data SLIK
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus membenahi regulasi industri fintech peer to peer (P2P) lending di Tanah Air.
Terbaru, OJK sedang menyempurnakan POJK Nomor 18/POJK.03/2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
