Tekan Harga Jual, Mobil Listrik Perlu Setrum Insentif Fiskal

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengembangan kendaraan listrik perlu dukungan insentif fiskal. Kementerian Keuangan berencana merilis aturan turunan terkait Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 0% untuk kendaraan listrik.
Pada 16 Oktober 2019, Presiden Joko Widodo sudah menerbitkan PP No 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan