ILUSTRASI. Petugas mengisi daya mobil listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) Pertamina di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Kamis (17/12/2020). Tribunnews/Jeprima
Reporter: Venny Suryanto, Azis Husaini, Muhammad Julian | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengembangan kendaraan listrik perlu dukungan insentif fiskal. Kementerian Keuangan berencana merilis aturan turunan terkait Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 0% untuk kendaraan listrik.
Pada 16 Oktober 2019, Presiden Joko Widodo sudah menerbitkan PP No 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.