Temuan Barang Impor Ilegal Rp 26,4 Miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkap temuan barang impor ilegal senilai Rp 26,4 miliar yang tersebar di empat wilayah, yakni Surabaya, Makassar, Medan dan Bekasi. Temuan tersebut merupakan hasil pengawasan yang dilakukan bersama kementerian/lembaga terkait dan Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) sepanjang Januari hingga Juli tahun ini.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan barang-barang bermasalah tersebut mencakup berbagai komoditas seperti ban, bahan baku plastik, kosmetik, makanan dan minuman, obat tradisional, suplemen kesehatan, produk kehutanan, produk hewan, bahan kimia tertentu, keramik dan lainnya.
