Temuan Barang Impor Ilegal Rp 26,4 Miliar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkap temuan barang impor ilegal senilai Rp 26,4 miliar yang tersebar di empat wilayah, yakni Surabaya, Makassar, Medan dan Bekasi. Temuan tersebut merupakan hasil pengawasan yang dilakukan bersama kementerian/lembaga terkait dan Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) sepanjang Januari hingga Juli tahun ini.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan barang-barang bermasalah tersebut mencakup berbagai komoditas seperti ban, bahan baku plastik, kosmetik, makanan dan minuman, obat tradisional, suplemen kesehatan, produk kehutanan, produk hewan, bahan kimia tertentu, keramik dan lainnya.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan